Pages

Search In

Hasil penelusuran

Kamis, 25 Juli 2013

Soal UTS (Tafsir Tarbawi)

DEFINISI TAFSIR
Tafsir menurut bahasa adalah penjelasan atau keterangan, seperti yang bisa dipahami dari Quran S. Al-Furqan: 33. ucapan yang telah ditafsirkan berarti ucapan yang tegas dan jelas.
Menurut istilah, pengertian tafsir adalah ilmu yang mempelajari kandungan kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW., berikut penjelasan maknanya serta hikmah-hikmahnya. Sebagian ahli tafsir mengemukakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas tentang al-Quran al-Karim dari segi pengertiannya terhadap maksud Allah sesuai dengan kemampuan manusia. Secara lebih sederhana, tafsir dinyatakan sebagai penjelasan sesuatu yang diinginkan oleh kata.
 
PEMBAGIAN TAFSIR
Tafsir dapat dibagi menjadi tiga jenis:
 
Tafsir riwayat
Tafsir riwayat sering juga disebut dengan istilah tafsir naql atau tafsir ma'tsur. Cara penafsiran jenis ini bisa dengan menafsirkan ayat al-Quran dengan ayat al-Quran lain yang sesuai, maupun menafsirkan ayat-ayat al-Quran dengan nash dari as-Sunnah. Karena salah satu fungsi as-Sunnah adalah menafsirkan al-Quran.
 
Tafsir dirayah
Tafsir dirayah disebut juga tafsir bi ra'yi. Tafsir dirayah adalah dengan cara ijtihad yang didasarkan pada dalil-dalil yang shahih, kaidah yang murni dan tepat.
Tafsir dirayah bukanlah menafsirkan al-Quran berdasarkan kata hati atau kehendak semata, karena hal itu dilarang berdasarkan sabda Nabi:
"Siapa saja yang berdusta atas namaku secara sengaja niscaya ia harus bersedia menempatkan dirinya di neraka. Dan siapa saja yang menafsirkn al-Quran dengan ra'yunya maka hedaknya ia bersedia menempatkan diri di neraka." (HR. Turmudzi dari Ibnu Abbas)
"Siapa yang menafsirkan al-Quran dengan ra'yunya kebetulan tepat, niscaya ia telah melakukan kesalahan" (HR. Abi Dawud dari Jundab).
Ra'yu yang dimaksudkan oleh dua hadits di atas adalah hawa nafsu.
Hadits-hadits di atas melarang seseorang menafsirkan al-Quran tanpa ilmu atau sekehendak hatinya tanpa mengetahui dasar-dasar bahasa dan syariat seperti nahwu, sharaf, balaghah, ushul fikih, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, tafsir dirayah ialah tafsir yang sesuai dengan tujuan syara', jauh dari kejahilan dan kesesatan, sejalan dengan kaidah-kaidah bahasa Arab serta berpegang pada uslub-uslubnya dalam memahami teks al-Quran.
 
Mufassir
Seorang mufassir adalah seorang yang mengartikan seuah ayat dalam arti yang lain/arti yang mirip.

METODEDOLOGI PENTAFSIRAN AL-QUR’AN
A.     Latar Belakang

Al-Qur’an merupakan salah satu wahyu yang berupa kitab suci yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw. Al-Qur’an yang berupa kalam Allah ini merupakan kitab atau wahyu yang istimewa dibandingkan dengan wahyu-wahyu yang lainnya. Bahkan salah satu keistimewaannya adalah tidak ada satu bacaan-pun sejak peradaban baca tulis dikenal lima ribu tahun yang lalu, yang dibaca baik oleh orang yang mengerti artinya, maupun oleh orang yang tidak mengerti artinya.
Sebagai sumber ajaran Islam yang utama al-Qur’an diyakini berasal dari Allah dan mutlak benar. Keberadaan al-Qur’an sangat dibutuhkan oleh manusia. Di dalam al-Qur’an terdapat petunjuk hidup yang sangat dibutuhkan oleh manusia sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Petunjuk yang ada dalam al-Qur’an memang terkesan masih bersifat umum dan global, maka dari itu perlu penjabaran dari hadits. Di samping itu, akal manusia juga harus mengolah petunjuk dan hukum yang ada dalam al-Qur’an, karena al-Qur’an diturunkan dan diperuntukkan bagi orang yang berakal. Sejalan dengan hal tersebut, Quraish Shihab menjelaskan, al-Qur’an sebagai wahyu, merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia.
Al-Qur’an tidak dapat dipahami hanya dengan membaca atau menerjemahkannya saja. Untuk memahami al-Qur’an diperlukan ilmu penafsiran atau pena’wilan al-Qur’an tersebut. Karena biasanya terdapat kata-kata atau ayat-ayat yang sulit dipahami jika hanya dengan membacanya. Penafsiran terhadap al-Qur’an dilakukan sejak zaman Nabi masih hidup sampai masa kontemporer ini. Dan itupun tidak berhenti sampai di sini. Al-Qur’an walaupun dikaji sepanjang masa, tetaplah tidak didapat pemahaman secara sempurna. Karena itulah kemu’jizatan al-Qur’an yang hal itu menunjukkan bahwa al-Qur’an tersebut bukan buatan manusia.
Berbagai metode tafsir berkembang mulai dari zaman dahulu hingga sekarang, mulai dari yang sederhana sampai yang khusus pada disiplin ilmu tertentu. Perkembangan metode penafsiran tersebut sejalan dengan penafsiran yang dilakukan oleh manusia. Sehingga muncullah empat metode dasar penafsiran, yaitu ijmali, muqarin, tahlili, dan maudhu’i. Keempat metode tersebut mempunyai karakteristik dan langkah-langkah yang berbeda dalam penerapannya. Maka dari itu, Kami akan membahas secara terperinci mengenai metode-metode tersebut dalam karya yang berjudul “Metodologi Penafsiran al-Qur’an”.

B.     Pengertian Metodologi Tafsir
Metodologi tafsir adalah ilmu tentang metode penafsiran al-Qur’an. Dapat dibedakan antara metode tafsir dan metodologi tafsir. Metode tafsir adalah cara-cara menafsirkan al-Qur’an. Sedangkan metodologi tafsir adalah ilmu tentang cara penafsiran al-Qur’an. Pembahasan secara teoritis dan ilmiah mengenai metode muqarin (perbandingan), upamanya disebut analisis metodologis. Namun jika pembahasan itu  berkaitan dengan cara penerapan metode itu terhadap ayat-ayat al-Qur’an, hal itu disebut pembahasan metode. Adapun cara penyajian atau memformulasikan tafsir-tafsir tersebut disebut teknik atau seni menafsirkan. Jadi, metode tafsir merupakan kerangka atau kaidah yang digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Sedangkan seni atau tekniknya adalah cara yang dipakai ketika menerapkan kaidah yang tertuang di dalam metode. Adapun metodologi tafsir adalah pembahasan tentang metode-metode penafsiran.
 
C.     Perkembangan Metodologi Tafsir
Sejarah mencatat, penafsiran al-Qur’an telah tumbuh dan berkembang sejak masa-masa awal pertumbuhan dan perkembangan Islam. Hal ini didukung oleh adanya fakta sejarah yang menyebutkan bahwa Nabi pernah melakukannya. Pada saat sahabat beliau tidak memahami maksud dan kandungan salah satu isi kitab suci al-Qur’an, mereka menanyakan kepada Nabi. Dalam konteks ini, Nabi memang berposisi sebagai mubayyin (penjelas terhadap segala persoalan umat). Penafsiran-penafsiran yang dilakukan Nabi ini memiliki sifat-sifat dan karakteristik tertentu, diantaranya penegasan makna (bayan al-ta’kid); perincian makna (bayan tafshil), perluasan dan penyempitan makna; kualifikasi makna, serta pemberian contoh. Sedangkan dari segi motifnya, penafsiran Nabi SAW terhadap ayat-ayat al-Qur’an mempunyai tujuan-tujuan: pengarahan (bayan Irsyad), peragaan (tathbiq), pembetulan (bayan tashhih) atau koreksi.
Sepeninggal Nabi, kegiatan penafsiran al-Qur’an tidak berhenti, malah boleh jadi semakin meningkat. Munculnya persoalan-persoalan baru seiring dengan dinamika masyarakat yang progresif mendorong uimat Islam generasi awal mencurahkan perhatian yang besar dalam menjawab problematika umat. Perhatian utama mereka tertuju kepada al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam, maka upaya-upaya penafsiran terus dilakukan. Dalam penafsiran pada masa itu, pegangan mereka adalah riwayat-riwayat yang dinukilkan dari Nabi.
Penafsiran-penafsiran yang dilakukan para sahabat di atas, pada pembahasan selanjutnya nanti dikenal dengan tafsir bi al-ma’tsur. Tafsir yang disebut terakhir ini mendasarkan pembahasan dan sumbernya pada riwayat. Cara ini kemudian dikenal sebagai sebuah metode penafsiran al-Qur’an yang disebut dengan metode riwayah. Sebagai perimbangana dari metode ini timbullah metode lainnya, yaitu tafsir bi al-ra’yi yang mendasarkan sumbernya pada penalaran ijtihadi. Dari dua metode ini, nantinya lahir metode-metode lain yang menyebabkan metodologi penfsiran al-Qur’an berkembang. Metode-metode yang dimaksud adalah metode tahlili, metode ijmali, metode muqaran, dan metode maudhu’i. Hal yang perlu dicatat ialah pada masa Nabi dan sahabat, tafsir al-Qur’an masih menggunakan metode ijmali (global). Hal tersebut menunjukkan bahwa metode yang paling awal digunakan adalah metode ijmali, sebab pada waktu itu, Nabi dan Sahabat belum memberikan tentang ayat secara rinci dan mendetail.

   1.   Metode Tahlili (Analisis)
Metode tahlili adalah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam al-Qur’an yang ditafsirkan itu, serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya, sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat tersebut. Tafsir tahlili ialah mengkaji ayat-ayat al-Qur’an dari segala segi dan maknanya, ayat demi ayat, dan surat demi surat sesuai dengan urutan dalam mushaf Utsmani. Untuk itu, pengkajian metode ini, kosa kata dan lafadz, menjelaskan arti yang dikehendaki. Sasaran yang dituju dan kandungan ayat menjelaskan apa yang dapat diistinbatkan dan serta mengemukakan kaitan ayat-ayat dan relevansinya, dengan surat sebelum dan sesudahnya. Untuk itu, ia merujuk kepada sebab-sebab turun ayat, hadits-hadits Rasulullah saw dan riwayat dari para sahabat dan tabi’in. Tujuan utama ulama menafsirkan Al-Qur’an dengan metode ini adalah untuk meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan kemukzizatan Al-Qur’an, sesuatu yang dirasa bukan menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam dewasa ini.

Dari segi bentuknya, tafsir tahlili bisa dibagi ke dalam dua pembagian:

Tafsir bi al-Ma’tsur,
Tafsir bi al-Ma’tsur yaitu menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an, al-Qur’an dengan sunnah, al-Qu’an dengan pendapat sahabat Nabi SAW, dan al-Qur’an dengan perkataan tabi’in.
Contoh kitab-kitab tafsir yang tergolong tafsir jenis ini adalah:
1)      Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an (30 juz ) karya Ibn Jarir al-Thabari (w.310 H).
2)      Bahr al-Ulum (3 Jilid) Karya Abu Lais al-Samarkandi (w.373/378 H).
3)      Al-Kasyaf wa al-Bayan ‘an Tafsir al-Qur’an (hanya ditemukan 4 jilid dari surah al-Fatihah sampai al-Furqan), karya Abu Ishaq al-Tsa’labi (w.427H).
4)      Ma’alim al-Tanzil karya al-Baghawi (w.516H).
5)      Tafsir al-Qur’an al-’Adzim (4 Jilid) karya Abu al-Fida’ al Hafidz Ibn Katsir (w.774 H).
6)      Al-Jawahir al-Hisan fi Tafsir al-Qur’an karya Abdurrahman al-Sa’labi. (w. 876H)
7)      Al-Dur al-Mantsur fi Tafsir bi al-Matsur (4 jilid) karya Jalal al-din al-Suyuthi. (w.991H)

Tafsir bi al-Ra’yi,
Tafsir bi al-Ra’yi yaitu penafsiran al-Qur’an dengan ijtihad terutama setelah seorang mufasir itu betul-betul mengetahui perihal bahasa Arab, asbab al-nuzul, nasikh mansukh dan hal-hal yang lain yang lazim diperlukan oleh seorang mufasir. Ulama salaf berkeberatan menerima status penafsiran model ini, kalau tidak ada dasar yang shahih.
Tafsir bi al-Ra’yi dapat diterima apabila:
1)      Menjauhi sikap yang terlalu berani menduga-duga kehendak Allah di dalam kalam-Nya tanpa memiliki persyaratan sebagai seorang mufassir.
2)      Memaksakan diri memahami sesuatu yang hanya wewenang Allah
3)      Menghindari dorongan dan kepentingan hawa nafsu
4)      Menghindari tafsir yang ditulis untuk kepentingan madzhab semata.
5)      Menghindari penafsiran pasti (qath’i) di mana seorang mufasir tanpa alasan mengklaim bahwa itulah yang dimaksudkan Allah.
Diantara kitab-kitab tafsir bi al-Ra’yi ini adalah:
1)      Mafatih al-Ghaib karya Fakhr al-Razi (w.606 H).
2)      Anwar al-Tanzil wa asrari al-Ta’wil karya al-Baidhawi (w.691 H)
3)      Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Ta’wil karya al-Nasafi (w.701 H).
4)      Nadm al-Durar fi Tanasub al-ayat wa al-Suwar karya al-Biqa’i
Dari segi coraknya, tafsir tahlili dapat dibagi menjadi 5 sedikitnya, diantaranya:

Tafsir Shufi
Penafsiran yang dilakukan oleh kaum sufi pada umumnya dikuasai oleh ungkapan mistik. Ungkapan-ungkapan tersebut tidak dapat dipahami kecuali oleh orang-orang sufi dan orang yang melatih diri untuk menghayati ajaran tasawuf. Diantara kitab tafsir sufi ini adalah kitab tafsir al-Qur’an al-’Adzim karangan imam al-Tusturi.

Tafsir Fiqih
Penafsiran al-Qur’an yang dilakukan (tokoh) suatu madzhab untuk dapat dijadikan sebagai dalil atas kebenaran madzhabnya. Tafsir fiqih ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih karangan imam-imam dari berbagai madzhab yang berbeda, sebagaimana kita temukan sebagian ulama yang mengarang kitab tafsir fiqih adalah kitab ahkam al-Qur’an karangan al-Jasshash.

Tafsir Falsafi
Penafsiran ayat-ayat al-Qur’an dengan menggunakan teori-teori filsafat. Contoh kitab ini adalah kitab mafatih al-Ghaib yang dikarang oleh Fakhr al-Razi. Dalam kitab tersebut ia menempuh cara ahli filsafat dalam mengemukakan dalil-dalil yang didasarkan pada ilmu-ilmu kalam dan semantik (logika).

Tafsir Ilmi
Penafsiran ayat-ayat kauniyah yang terdapat dalam al-Qur’an dengan mengaitkan dengan ilmu-ilmu pengetahuan modern yang timbul pada masa sekarang. Diantara kitab tafsir ini adalah kitab al-Islam Yata’adda, karangan al-’Alamah Wahid al-Din Khan
 
Tafsir Adabi
Penafsiran ayat-ayat al-Qur’an dengan mengungkapkan segi balaghah al-Qur’an dan kemu’jizatannya, menjelaskan makna-makna dan sasaran-sasaran yang dituju al-Qur’an, mengungkapkan hukum-hukum alam dan tatanan-tatanan kemasyarakatan yang dikandungnya. Tafsir adabi merupakan corak baru yang menarik pembaca dan menumbuhkan kecintaan kepada al-Qur’an serta memotivasi untuk menggali makna-makna dan rahasia-rahasia al-Qur’an. Diantara kitab tafsir adabi adalah kitab tafsir al-Manar karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha.

   2.   Metode Ijmali (Global)
Metode ijmali adalah metode tafsir yang menafsirkan ayat al-Qur’an dengan cara mengemukakan makna global. Metode ijmali (Global) menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara ringkas tapi mencakup, dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti dan enak dibaca. Sistematika penulisannya mengikuti susunan ayat-ayat di dalam mushaf. Penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an. Dengan demikian ciri dan jenis tafsir ijmali ini mengikuti urutan ayat menurut tertib mushaf seperti halnya tafsir tahlili. Perbedaannya dengan tafsir tahlili adalah dalam tafsir ijmali makna ayatnya diungkapkan secara ringkas dan global tetapi cukup jelas, sedangkan tafsir tahlili, makna ayatnya diuraikan secara terperinci dengan tinjauan dari berbagai segi dan aspek yang diulas secara panjang lebar.
Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh lapisan dan tingkatan kaum muslimin secara merata. Sedangkan kelemahannya ada pada penjelasannya yang terlalu ringkas sehingga tidak dapat menguak makna ayat yang luas dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas.
Sebagai contoh adalah penafsiran yang dilakukan oleh Jalalain dalam tafsirnya terhadap 5 ayat pertama surat al-Baqarah, tampak tafsirnya sangat ringkas dan global hingga tidak diberi rincian atau penjelasan yang memadai.
Penafsiran alif lam mim misalnya hanya ditafsiri dengan Allah Maha Tahu maksudnya. Demikian pula kata al-kitab hanya ditafsiri dengan yang dibacakan oleh Muhammad. Dan begitu seterusnya, tanpa ada rincian sehingga penafsiran 5 ayat selesai hanya dalam beberapa baris saja. Sedangkan tafsir tahlili untuk menjelaskan 5 ayat membutuhkan 7 halaman.

   3.   Metode Muqaran (Perbandingan)
Metode tafsir ini menekankan kajiannya pada aspek perbandingan (komparasi) tafsir al-Qur’an. Tafsir al-Muqaran adalah suatu metode tafsir al-Qur’an yang membandingkan ayat al-Qur’an satu dengan yang lainnya, serta membandngkan segi-segi dan kecenderungan masing-masing yang berbeda dalam menafsirkan al-Qur’an. Kemudian ia menjelaskan bahwa diantara mereka ada yang corak penafsirannya ditentukan oleh disiplin ilmu yang dikuasainya, ada diantara mereka yang menitikberatkan pada bidang nahwu yakni, segi-segi i’rab seperti imam al-Zarkasyi. Ada corak penafsirannya ditentukan oleh kecenderungan pada bidang balaghah, seperti Abd al-Qahhar al-Jurjani dalam kitab tafsirnya I’jaz al-Qur’an, dan Ubaidah Ma’mur ibn al-Mutsanna dalam kitab tafsirnya al-Majaz, dimana ia memberi perhatian pada penjelasan ilmu ma’ani, bayan, badi’ , haqiqat, dan majaz, dimana ia memberi perhatian pada penjelasan ilmu ma’ani, bayan, badi’, haqiqat dan majaz.
Seorang mufassir dengan metode muqaran dituntut harus mampu menganalisis pendapat-pendapat para ulama tafsir yang ia kemukakan, lalu ia harus mengambil sikap menerima penafsiran yang dinilai benar dan menolak penafsiran yang tidak dapat diterima oleh rasionya, serta menjelaskan kepada pembaca alasan dari sikap yang diambilnya, sehingga pembaca merasa puas. Selain rumusan yang dikemukakan di atas, metode tafsir muqaran juga mempunyai pengertian dan lapangan yang luas, yaitu membandingkan ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang satu masalah (kasus) atau ayat-ayat al-Qur’an dengan hadits Nabi yang tampaknya (lahiriyahnya) berbeda serta mengkompromikan dan menghilangkan dugaan adanya pertentangan antara hadits-hadits Nabi tersebut dan kajian-kajian ilmu yang sangat berharga yang dengan itu akan tampak jelas kelebihan dan profesionalisme seorang mufassir pada bidangnya dengan kemampuan menggali makna-makna al-Qur’an yang belum berhasil diungkapkan penafsir lainnya.

   4.   Metode Maudhu’i (Tematik)
Di samping tafsir dengan pola umum, tafsir yang mengkaji masalah-masalah khusus secara tematik juga berjalan. Ibn al-Qayyim menulis kitab al-Tibyan fi aqsam al-Qur’an , Abu Ubaidah menulis kitab tentang majaz al-Qur’an, al-Raghib al-Asfahani melahirkan Mufradat al-Qur’an, Abu Ja’far al-Nahas menulis kitab al-Nasikh wa al-Mansukh, Abu Hasan al-Wahidi menulis asbab al-Nuzul dan Abu al-Jashash menulis Ahkam al-Qur’an. Dalam konteks modern, studi al-Qur’an semakin meluas dan kompleks, sehingga tidak satupun ayat-ayat al-Qur’an yang terlepas dari penafsiran dengan pola tematiknya.
Metode tematik ialah metode yang membahas ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan dihimpun, kemudian dikaji secara tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti Asbab al-Nuzul, kosa kata dan sebagainya. Semua dijelaskan dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen yang berasal dari al-Qur’an, hadits maupun pemikiran rasional.
Jadi dalam metode ini, tafsir al-Qur’an tidak dilakukan ayat demi ayat. Ia mencoba mengkaji al-Qur’an dengan mengambil sebuah tema khusus dari berbagai macam tema doktrinal, sosial, dan kosmologis yang dibahas dalam al-Qur’an, misalnya ia mengkaji dan membahas doktrin tauhid di dalam al-Qur’an, pendekatan al-Qur’an terhadap ekonomi, ayat-ayat pendidikan, manajemen dan kepemimpinan dalam al-Qur’an bahkan spirit culture kepemimpinan yang ada dalam al-Qur’an yang itu semua bisa menjadi bahan tesis atau bahkan disertasi.
Quraish Shihab mengatakan bahwa metode maudhu’i mempunyai dua pengertian, pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam al-Qur’an dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan yang merupakan tema ragam dalam surat tersebut antara satu dengan yang lainnya dan juga dengan tema tersebut. Sehingga satu surat tersebut dengan berbagai masalahnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang dibahas satu masalah tertentu dari berbagai ayat atau surat dalam al-Qur’an dan sedapat mungkin diurut sesuai dengan urutan turunnya, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk al-Qur’an secara utuh tentang masalah yang dibahas itu. Lebih lanjut, Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam perkembangan metode maudhu’i ada dua bentuk penyajian. Pertama, menyajikan kotak berisi pesan-pesan al-Qur’an yang terdapat dalam ayat-ayat yang terangkum dalam satu surat saja. Biasanya kandungan pesan tersebut diisyaratkan oleh nama surat yang dirangkum padanya selama nama tersebut bersumber dari informasi rasul. Kedua, metode maudhu’i mulai berkembang tahun 60-an. Bentuk kedua ini menghimpun pesan-pesan al-Qur’an yang terdapat tidak hanya dalam satu surat saja.
Ciri metode ini ialah menonjolkan tema, judul atau topik pembahasan, sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa metode ini juga disebut metode topikal. Jadi mufassir mencari tema-tema atau topik-topik yang ada di tengah masyarakat atau berasal dari al-Qur’an itu sendiri, atau lain-lain. Kemudian tema-tema yang sudah dipilih itu dikaji secara tuntas dan menyeluruh dari berbagai aspeknya sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang termuat dalam ayat yang ditafsirkan tersebut.


Sosok Tiga Kitab Tafsir
No
Pengarang
Nama Kitab
Penafsiran
Bentuk
Metode
Corak
1
2
3
Ibn Katsir
Al-Alusi
Al-Jalalain
تفسير القرأن العظيم
تفسير الالوسي
تفسير الجلالين
Ra’y
Ra’y
Ra’y
Analisis
Analisis
Global
Umum
Umum
Umum
Sosok Delapan Kitab Dengan Corak Khusus
No
Pengarang
Nama Kitab
Penafsiran
Bentuk
Metode
Corak
1
2
3
4
5
6
7
8
Al-Zamakhsyari
Al-Thabat-Thaba’i
Al-Qurtubi
Al-Jashshah
Al-Mirgani
M.Rasyid Ridha
Al-Maraghi
A.Yusuf Ali
Al-Kasysyaf
Al-Mizan
Al-Jami’ li al-ahkam al-Qur’an
Ahkam al-Qur’an
Taj al-Tafasir
Al-Manar
Al-Maraghi
The Holy Qur’an
Ra’y
Ra’y
Ra’y
Ra’y
Ra’y
Ra’y
Ra’y
Ra’y
Tahlili
Tahlili
Tahlili
Tahlili
Ijmali
Tahlili
Tahlili
Tahlili
Falsafi
Falsafi
Fiqih
Fiqih
Sufi
Adabi ijtima’i
Adabi ijtima’i
Adabi ijtima’i
Sosok Tafsir al-Azhar
No
Pengarang
Nama Kitab
Penafsiran
Bentuk
Metode
Corak
1
Prof. HAMKA
Al-Azhar
Ra’y
tahlili
Kombinasi sufi, adabi dan ijtima’i


D.     Kesimpulan
Dari pembahasan yang dilakukan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Metodologi tafsir adalah ilmu tentang metode penafsiran al-Qur’an.
2.    Metodologi tafsir akhirnya berkembang menjadi 4, yaitu Ijmali, Tahlili, Muqarin dan Maudhu’i, yang masing-masing mempunyai corak sendiri-sendiri yang tergantung pada mufassirnya.

ITNTERPRETASI SURAH Al-Mukminun Ayat 12-14

Al Mukminun
Pernahkah kita memikirkan dari mana kita diciptakan dan bagaimana tahap-tahap penciptaannya? Pernahkah terpikir di benak kita bahwa tadinya kita berasal dari tanah dan dari setetes mani yang hina?
Pembahasan berikut ini mengajak kita untuk melihat asal kejadian manusia agar hilang kesombongan di hati dengan kesempurnaan jasmani yang dimiliki dan agar kita bertasbih memuji Allah ‘Azza wa Jalla dengan kemahasempurnaan kekuasaan-Nya.
Dalam suatu ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan orang-orang musyrikin yang ingkar dan sombong tentang dari apa mereka diciptakan. Ayat-ayat Al Qur’an lainnya menunjukkan bahwasanya asal kejadian manusia dari tanah. Barangsiapa yang mengingkari hal ini, sungguh ia telah kufur terhadap pengkabaran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri.
Berkaitan dengan hal di atas, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menentukan tahapan tahapan penciptaan itu dan begitu pula Rasul-Nya Shallallahu ‘AlaihiWaSallam telah memberikan kabar kepada kita akan hal tersebut dalam hadits-haditsnya.
Di dalam suart Al mukminun yang akan dijelaskan kali ini menerangkan tahap-tahap penciptaan manusia dari suatu keadaan kepada keadaan lain, yang menunjukkan akan kesempurnaan kekuasaan-Nya sehingga Dia Jalla wa ‘Alaa saja yang berhak untuk diibadahi. Begitu pula penggambaran penciptaan Adam ‘Alaihis Salam yang Dia ciptakan dari suatu saripati yang berasal dari tanah berwarna hitam yang berbau busuk dan diberi bentuk.
Isi dari surat Al-Mukminun ayat 12-14 adalah:
وَلَقَدْخَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ (12) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (13) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةًفَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَاالْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

2.2 Terjemah

Terjemahan dari ayat tersebut adalah:

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. [QS. al-Mukminun (23):12-14]

2.3 Tafsir

Ayat-ayat di atas menerangkan tahap-tahap penciptaan manusia dari suatu keadaan kepada keadaan lain, yang menunjukkan akan kesempurnaan kekuasaan-Nya sehingga Dia Jalla wa ‘Alaa saja yang berhak untuk diibadahi.Begitu pula penggambaran penciptaan Adam ‘Alaihis Salam yang Dia ciptakan dari suatu saripati yang berasal dari tanah berwarna hitam yang berbau busuk dan diberi bentuk. Tanah tersebut diambil dari seluruh bagiannya, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘AlaihiWaSallam :

 “Sesungguhnya Allah menciptakan Adam dari segenggam (sepenuh telapak tangan) tanah yang diambil dari seluruh bagiannya. Maka datanglah anak Adam (memenuhi penjuru bumi dengan beragam warna kulit dan tabiat). Di antara mereka ada yang berkulit merah, putih, hitam, dan di antara yang demikian. Di antara mereka ada yang bertabiat lembut, dan ada pula yang keras, ada yang berperangai buruk (kafir) dan ada yang baik (Mukmin). (HR.Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi, berkata Tirmidzi : ‘Hasan shahih’. Dishahihkan oleh Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi juz 3 hadits 2355 dan Shahih Sunan Abu Daud juz 3 hadits 3925)

Semoga Allah merahmati orang yang berkata dalam bait syi’irnya :
Diciptakan manusia dari saripati yang berbau busuk. Dan ke saripati itulah semua manusia akan kembali. Setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan Adam ‘Alaihis Salam dari tanah. Dia ciptakan pula Hawa ‘Alaihas Salam dari Adam.

Dari Adam dan Hawa ‘Alaihimas Salam inilah terlahir anak-anak manusia di muka bumi dan berketurunan dari air mani yang keluar dari tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan hingga hari kiamat nanti. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir juz 3 halaman 457)

Imam Thabari rahimahullah dan selainnya mengatakan bahwa diciptakan anak Adam dari mani Adam dan Adam sendiri diciptakan dari tanah. (Lihat Tafsir Ath Thabari juz 9 halaman 202)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menempatkan nuthfah (yakni air mani yang terpancar dari laki-laki dan perempuan dan bertemu ketika terjadi jima’) dalam rahim seorang ibu sampai waktu tertentu. Dia Yang Maha Kuasa menjadikan rahim itu sebagai tempat yang aman dan kokoh untuk menyimpan
calon manusia.

Dari nuthfah, Allah jadikan ‘alaqah yakni segumpal darah beku yang bergantung di dinding rahim. Dari ‘alaqah menjadi mudhghah yakni sepotong daging kecil yang belum memiliki bentuk. Setelah itu dari sepotong daging bakal anak manusia tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian membentuknya memiliki kepala, dua tangan, dua kaki dengan tulang-tulang dan urat-uratnya. Lalu Dia menciptakan daging untuk menyelubungi tulang-tulang tersebut agar menjadi kokoh dan kuat. Ditiupkanlah ruh, lalu bergeraklah makhluk tersebut menjadi makhluk baru yang dapat melihat,
mendengar, dan meraba. (Bisa dilihat keterangan tentang hal ini dalam kitab-kitab tafsir, antara lain dalam Tafsir Ath Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, dan lain-lain)

Demikianlah kemahakuasaan Rabb Pencipta segala sesuatu, sungguh dapat mengundang kekaguman dan ketakjuban manusia yang mau menggunakan akal sehatnya. Semoga Allah meridhai ‘Umar Ibnul Khaththab, ketika turun awal ayat di atas (tentang penciptaan manusia) terucap dari lisannya pujian :

“Fatabarakallahu ahsanul khaliqin” Maha Suci Allah, Pencipa Yang Paling Baik.

Lalu Allah turunkan firman-Nya :

“Fatabarakallahu ahsanul khaliqin” untuk melengkapi ayat di atas. (Lihat Asbabun Nuzul oleh Imam Suyuthi, Tafsir Ibnu Katsir juz 3 halaman 241, dan Aysarut Tafasir Abu Bakar Jabir Al Jazairi juz 3 halaman 507-508)

Maha Kuasa Allah Tabaraka wa Ta’ala, Dia memindahkan calon manusia dari nuthfah menjadi ‘alaqah. Dari ‘alaqah menjadi mudhghah dan seterusnya tanpa membelah perut sang ibu bahkan
calon manusia tersebut tersembunyi dalam tiga kegelapan.

Yang dimaksud “tiga kegelapan” dalam ayat di atas adalah kegelapan dalam selaput yang menutup bayi dalam rahim, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam perut. Demikian yang dikatakan Ibnu ‘Abbas, Mujahid, ‘Ikrimah, Abu Malik, Adh Dhahhak, Qatadah, As Sudy, dan Ibnu Zaid. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir juz 4 halaman 46 dan keterangan dalam Adlwaul Bayan juz 5 halaman 778)

Sekarang kita lihat keterangan tentang kejadian manusia dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘AlaihiWaSallam. Abi ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata :

Telah menceritakan kepada kami Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan beliau adalah yang selalu benar (jujur) dan dibenarkan. Beliau bersabda :

“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan kejadiannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nuthfah. Kemudian menjadi segumpal darah selama itu juga (40 hari). Kemudian menjadi gumpalan seperti sekerat daging selama itu pula. Kemudian diutus kepadanya seorang Malaikat maka ia meniupkan ruh kepadanya dan ditetapkan empat perkara, ditentukan rezkinya, ajalnya, amalnya, sengsara atau bahagia. Demi Allah yang tiada illah selain Dia, sungguh salah seorang di antara kalian ada yang beramal dengan amalan ahli Surga sehingga tidak ada di antara dia dan Surga melainkan
hanya tinggal sehasta, maka telah mendahuluinya ketetapan takdir, lalu ia beramal dengan amalan ahli neraka sehingga ia memasukinya. Dan sungguh salah seorang di antara kalian ada yang beramal dengan amalan ahli neraka sehingga tidak ada antara dia dan neraka melainkan hanya tinggal sehasta. Maka telah mendahuluinya ketetapan takdir, lalu ia beramal dengan amalan ahli Surga sehingga ia memasukinya. (HR. Bukhari 6/303 -Fathul Bari dan Muslim 2643, shahih)

Berita Nubuwwah di atas mengabarkan bahwa proses perubahan janin anak manusia berlangsung selama 120 hari dalam tiga bentuk yang tiap-tiap bentuk berlangsung selama 40 hari. Yakni 40 hari pertama sebagai nuthfah, 40 hari kedua dalam bentuk segumpal darah, dan 40 hari ketiga dalam bentuk segumpal daging. Setelah berlalu 120 hari, Allah perintahkan seorang Malaikat untuk meniupkan ruh dan menuliskan untuknya 4 perkara di atas.

Dalam riwayat lain :

Malaikat masuk menuju nuthfah setelah nuthfah itu menetap dalam rahim selama 40 atau 45 malam, maka Malaikat itu berkata : Wahai Rabbku! Apakah (nasibnya) sengsara atau bahagia? Lalu ia menulisnya. Kemudian berkata lagi : Wahai Rabbku! Laki-laki atau perempuan?” Lalu ia menulisnya dan ditulis (pula) amalnya, atsarnya[1], ajalnya, dan rezkinya, kemudian digulung lembaran catatan tidak ditambah padanya dan tidak dikurangi. (HR. Muslim dan Hudzaifah bin Usaid radhiallahu ‘anhu, shahih)

Dalam Ash Shahihain dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

Allah mewakilkan seorang Malaikat untuk menjaga rahim. Malaikat itu berkata : Wahai Rabbku! Nuthfah, Wahai Rabbku! Segumpal darah, wahai Rabbku! Segumpal daging. Maka apabila Allah menghendaki untuk menetapkan penciptaannya, Malaikat itu berkata : Wahai Rabbku! Laki-laki atau perempuan? Apakah (nasibnya) sengsara atau bahagia? Bagaimana dengan rezkinya? Bagaimana ajalnya? Maka ditulis yang demikian dalam perut ibunya. (HR. Bukhari `11/477 -Fathul Bari dan Muslim 2646 riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu)

Dari beberapa riwayat di atas, ulama menggabungkannya sehingga dipahami bahwasanya Malaikat yang ditugasi menjaga rahim terus memperhatikan keadaan nuthfah dan ia berkata : Wahai Rabbku! Ini ‘alaqah, ini mudhghah pada waktu-waktu tertentu saat terjadinya perubahan dengan perintah Allah dan Dia Subhanahu wa Ta’ala Maha Tahu. Adapun Malaikat yang ditugasi, ia baru mengetahui setelah terjadinya perubahan tersebut karena tidaklah semua nuthfah akan menjadi anak. Perubahan nuthfah itu terjadi pada waktu 40 hari yang pertama dan saat itulah ditulis rezki, ajal, amal, dan sengsara atau bahagianya. Kemudian pada waktu yang lain, Malaikat tersebut menjalankan tugas yang lain yakni membentuk calon manusia tersebut dan membentuk pendengaran, penglihatan, kulit, daging, dan tulang, apakah calon manusia itu laki-laki ataukah perempuan. Yang demikian itu terjadi pada waktu 40 hari yang ketiga saat janin berbentuk mudhghah dan sebelum ditiupkannya ruh karena ruh baru ditiup setelah sempurna bentuknya.

Adapun sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

Apabila telah melewati nuthfah waktu 42 malam, Allah mengutus padanya seorang Malaikat, maka dia membentuknya dan membentuk pendengarannya, panglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian Malaikat itu berkata : Wahai Rabbku! Laki-laki atau perempuan .

Al Qadhi ‘Iyadl dan selainnya mengatakan bahwasanya sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di atas tidak menunjukkan dhahirnya dan tidak benar pendapat yang membawakan hadits ini pada makna dhahirnya. Akan tetapi yang dimaksudkan maka dia membentuknya dan membentuk pendengarannya, penglihatannya … dan seterusnya adalah bahwasanya Malaikat itu menulis yang demikian, kemudian pelaksanaannya pada waktu yang lain (pada waktu 40 hari yang ketiga) dan tidak mungkin pada waktu 40 hari yang pertama. Urutan perubahan tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala dalamsurat Al Mukminun ayat 12 sampai 14. (Lihat keterangan hal ini dalam Shahih Muslim Syarah Imam An-Nawawi, halaman 189-191)

Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (II/484) membawakan secara ringkas perkataan Ibnu Ash Shalah :

Adapun sabda beliau Shallallahu ‘AlaihiWaSallam dalam hadits Hudzaifah bahwasanya pembentukan terjadi pada awal waktu 40 hari yang kedua. Sedangkan dalam dhahir hadits Ibnu Mas’ud dikatakan bahwa pembentukan baru terjadi setelah calon anak manusia menjadi mudhghah (segumpal daging). Maka hadits yang pertama (hadits Hudzaifah) dibawa pengertiannya kepada pembentukan secara lafadh dan secara penulisan saja belum ada perbuatan, yakni pada masa itu disebutkan bagaimana pembentukan calon anak manusia dan Malaikat yang ditugasi menuliskannya.

Dalam ta’liq kitab Tuhfatul Wadud halaman 203-204 disebutkan bahwasanya hadits yang menyatakan Malaikat membentuk nuthfah setelah berada di rahim selama 40 malam, tidaklah bertentangan dengan hadits-hadits yang lain. Karena pembentukan Malaikat atas nuthfah terjadi setelah nuthfah tersebut bergantung di dinding rahim selama 40 hari yakni ketika telah berubah menjadi mudhghah. Wallahu A’lam.

Perubahan janin dari nuthfah menjadi ‘alaqah dan seterusnya itu berlangsung setahap demi setahap (tidak sekaligus). Pada waktu 40 hari yang pertama, darah masih bercampur dengan nuthfah, terus bercampur sedikit demi sedikit hingga sempurna menjadi ‘alaqah pada 40 hari yang kedua, dan sebelum itu tidaklah ia dinamakan ‘alaqah. Kemudian ‘alaqah bercampur dengan daging, sedikit demi sedikit hingga berubah menjadi mudhghah. (Lihat Fathul Bari)

Tatkala telah sempurna waktu 4 bulan, ditiupkanlah ruh dan hal ini telah disepakati oleh ulama. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah membangun madzhabnya yang masyhur berdasarkan dhahir hadits Ibnu Mas’ud bahwasanya anak ditiupkan ruh padanya setelah berlalu waktu 4 bulan. Karena itu bila janin seorang wanita gugur setelah sempurna 4 bulan, janin tersebut dishalatkan (telah memiliki ruh kemudian meninggal). Diriwayatkan yang demikian juga dari Sa’id Ibnul Musayyib dan merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi’i dan Ishaq.

Dinukilkan dari Imam Ahmad bahwasanya ia berkata : Apabila janin telah mencapai umur 4 bulan 10 hari, maka pada waktu yang 10 hari itu ditiupkan padanya ruh dan dishalatkan atasnya (bila janin tersebut gugur). (Lihat Iqadzul Himam Al Muntaqa min Jami’ Al ‘Ulum wa Al Hikam halaman 88-89 oleh Abi Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali)

Kita lihat dalam hadits Ibnu Mas’ud di atas bahwasanya penulisan Malaikat terjadi setelah berlalu waktu 40 hari yang ketiga. Sedangkan pada riwayat-riwayat di atas, penulisan Malaikat terjadi setelah waktu 40 hari yang pertama. Riwayat-riwayat tersebut tidaklah bertentangan.

Imam An Nawawi rahimahullah menerangkan dalam Syarah Muslim (juz 5 halaman 191) setelah membawakan lafadh hadits dari Imam Bukhari berikut ini :

‘Sesungguhnya penciptaan setiap kalian dikumpulkan dalam rahim ibunya selama 40 hari (sebagai nuthfah). Kemudian menjadi segumpal darah selama itu juga. Kemudian menjadi segumpal daging selama itu juga. Kemudian Allah mengutus seorang Malaikat dan diperintah (untuk menuliskan) empat perkara, rezkinya dan ajalnya, sengsara atau bahagianya. Kemudian ditiupkan ruh padanya.’

Yang jelas penulisan takdir untuk janin di perut ibunya bukanlah penulisan takdir yang ditetapkan untuk semua makhluk sebelum makhluk itu dicipta. Karena takdir yang demikian telah ditetapkan 50.000 tahun sebelumnya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma :

Sesungguhnya Allah menetapkan takdir-takdir makhluknya lima puluh ribu tahun sebelum menciptakan langit-langit dan bumi. (HR. Muslim 2653, shahih)

Dalam hadits ‘Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘AlaihiWaSallam, beliau bersabda :

Pertama kali yang Allah ciptakan adalah pena (Al Qalam). Lalu Dia berfirman kepadanya : Tulislah! Maka pena menuliskan segala apa yang akan terjadi hingga hari kiamat. (HR. Abu Daud 4700, Tirmidzi 2100, dan selain keduanya. Dishahihkan oleh Syaikh Salim Al Hilali dalam Iqadzul Himam)

Banyak nash yang menyebutkan bahwa penetapan takdir seseorang apakah ia termasuk orang yang bahagia atau sengsara telah ditulis terdahulu. Antara lain dalam Shahihain dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘AlaihiWaSallam bersabda :

Tidak ada satu jiwa melainkan Allah telah menulis tempatnya di Surga atau di neraka dan telah ditulis sengsara atau bahagia. Maka seorang laki-laki berkata : Wahai Rasulullah! Mengapa kita tidak mengikuti (saja) ketentuan kita (yang telah ditulis) dan kita tinggalkan amal? Maka beliau bersabda : Beramal-lah, maka setiap orang akan dimudahkan terhadap apa yang ditetapkan baginya. Adapun orang yang bahagia akan dimudahkan baginya untuk beramal dengan amalan orang yang bahagia. Adapun orang yang sengsara akan dimudahkan baginya untuk beramal dengan amalan orang yang sengsara.

Kemudian beliau membaca : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (Surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. (QS. Al Lail : 5-7) [HR. Bukhari 3/225 -Fathul Bari dan Muslim 2647]

Bahagia atau sengsara seseorang ditentukan oleh akhir amalnya, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits Ibnu Mas’ud di atas. Demikian pula dalam hadits berikut, dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda :

Sesungguhnya hanyalah amal-amal ditentukan pada akhirnya (penutupnya). (HR. Bukhari 11/330 -Fathul Bari).

Catatan:

[1] Artinya : Jejak kehidupannya.

[2] Ma’thuf : Merupakan istilah dalam ilmu nahwu yang bermakna kurang lebih lafadh yang mengikuti lafadh tertentu yang terletak sebelumnya.

[3] Ma’thuf ‘alaih bermakna lafadh yang diikuti oleh lafadh tertentu yang terletak sesudahnya

2.4 Asbabun Nuzul

Dalam suatu riwayat dikemukaan bahwa pandangan Umar sejalan dengan kehendak dalam empat hal, antara lain mengenai turunnya ayat, Wa la qad khlaqal insane min sulalatim main thin (Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah) (Q.S 23 Al-Mu’minun:12) sampai,  Khalqan Akhar  ( mahluk berbentuk lain) (Q.S 23 Al-Mu’minun: 14). Pada waktu mendengar ayat tersebut, Umar berkata:Fatabarakallahu ahsanul khaliqin (Maka Maha Sucilah Allah Pencipta yang Paling Baik). Maka turunlah akhir ayat tersebut (Q.S Al-Mu’minun: 14) yang sejalan dengan ucapan umar itu.


2.5 Pengkajian Berdasarkan keilmuan masing-masing

Allah menjadikan manusia dari khulasah (sari) tanah, artinya asal mulanya manusia itu dijadikan Allah dari tanah. Menurut pendapat ahli pengetahuan bahwa bumi ini sebagian dari matahari, sebab ia pada mula-mulanya sangat panas dan bermyala-nyala, sebagaimana matahari itu. Tetapi lama kelamaan menjadi dinginlah kulitnya yang terbelah keluar, sedang isinya yang didalam masih panas juga.

Pertimbangan yang terkenal dan dihormati ilmuwan embriologi ini dinyatakan atas pembelajaran ayat al-Quran sesuai dengan disiplinnya. Dan kesimpulannya bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.

Kata alaqah dalam bahasa Arab memiliki tiga arti. Pertama, berarti pacet atau lintah; kedua, berarti sesuatu yang tertutup; dan ketiga, berarti segumpal darah. Dalam perbandingan lintah air tawar dengan em-brio pada tingkat alaqah, Profesor Moore menemukan persamaan yang besar di antara keduanya. Dia menyimpulkan bahwa embrio selama tingkatan alaqah kenampakannya mirip dengan lintah itu. Profesor Moore menempatkan gambar sisi embrio dengan sisi gambar seekor lintah. Dia memperlihatkan gambar gambar ini kepada para ilmuwan di beberapa konferensi.

Gambar Embrio Manusia

Arti kedua dari kata alaqah adalah sesuatu yang tergantung. Hal ini dapat kita lihat dalam penggabungan embrio dengan uterus dalam rahim ibu selarna masa alaqah. Arti ketiga kata alaqah adalah segumpal darah. Hal ini berarti, sebagaimana yang diungkapkan Profesor Moore, bahwa embrio selama selama fase alaqah melalui kejadian di dalam, seperti formasi darah di dalam pembuluh darah tertutup, sampai putaran metabolisme yang dilengkapi dengan plasenta. Selama fase alaqah, darah ditarik di dalam pembuluh darah tertutup dan itulah mengapa embrio tampak seperti segumpal darah, tampak juga seperti lintah. Kedua deskripsi itu dijelaskan secara menakjubkan dengan kata alaqah di dalam al-Quran.

Bagaimana Nabi Muhammad SAW kemungkinan telah mengetahui dirinya. Profesor Moore juga mempelajari embrio saat fase mudghah (gumpalan seperti zat/ substansi). Dia mengambil lempengan tanah liat yang kasar dan mengunyahnya ke dalam mulut. Kemudian membandingkan lempengan itu dengan sebuah gambar embrio saat fase mudghah. Profesor Moore menyimpullkan bahwa embrio saat fase mudghah tampak jelas seperti gumpalan
zat.

Perkembangan embrio manusia

acara TV di mana dia menyoroti kesesuaian ilmu pengetahuan modern dengan apa yang tersebut di dalam al-Quran selama 1400 tahun. Akibatnya, Profesor Moore ditanya dengan pertanyaan seperti berikut: "Apakah hal ini berarti kamu percaya bahwa al-Quran itu firman Allah?" Kemudian beliau menjawab: "Saya tidak menemukan kesulitan dalam penemuan hal ini." Profesor Moore juga ditanya:
"Bagaimana Anda percaya dengan Nabi Muhammad SAW jika Anda masih percaya dengan Yesus
Kristus?" Dia menjawab: "Saya percaya keduanya, karena keduanya dari sekolah yang sama."

Dengan demikian, semua ilmuwan modern yang ada di dunia sekarang ini datang untuk mengetahui bahwa al-Quran itu adalah pengetahuan yang diturunkan dari Allah.

MAKNA ALLAH MENJADIKAN MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH DI MUKA BUMI

Allah berfirman kepada para malaikat ketika akan menciptakan Adam, ''Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi''. (Al-Baqarah:30). Banyak kaum muslimin yang keliru dalam memahami ayat ini, yakni sebagai wakil/pengganti Allah dalam mengurus bumi. Makna khalifah yang benar adalah kaum yang akan menggantikan satu sama lain, kurun demi kurun, dan generasi demi generasi, demikian penjelasan dalam ringkasan Tafsir Ibnu Katsier
''Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: ''Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.'' Mereka berkata: ''Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?''. Tuhan berfirman: ''Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui''(Al-Baqarah:30)

Allah Ta'ala memberitahukan ihwal pemberian karunia kepada Bani Adam dan penghormatan kepada mereka dengan membicarakan mereka di al-Mala'ul Ala, sebelum mereka diadakan. Maka Allah berfirman, ''Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat''. Maksudnya, Hai Muhammad, ceritakanlah hal itu kepada kaummu'', ''Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi'', yakni suatu kaum yang akan menggantikan satu sama lain, kurun demi kurun, dan generasi demi generasi, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman, ''Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi'' (Fathir: 39). Itulah penafsiran khalifah yang benar, bukan pendapat orang yang mengatakan bahwa Adam merupakan khalifah Allah di bumi dengan berdalihkan firman Allah, ''Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.''

Abdur Razaq, dari Muammar, dan dari Qatadah berkata berkaitan dengan firman Allah, ''Mengapa Engkau hendak menjadikan di bumi orang yang akan membuat kerusakan padanya'', Seolah-olah malaikat memberitahukan kepada Allah bahwa apabila di bumi ada makhluk, maka mereka akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah di sana. Perkataan malaikat ini bukanlah sebagai bantahan kepada Allah sebagaimana diduga orang, karena malaikat disifati Allah sebagai makhluk yang tidak dapat menanyakan apa pun yang tidak diizinkan-Nya.

Ibnu Juraij berkata bahwa sesungguhnya para malaikat itu berkata menurut apa yang telah diberitahukan Allah kepadanya ihwal keadaan penciptaan Adam. Maka malaikat berkata, ''Mengapa Engkau hendak menjadikan di bumi itu oranig yang akan membuat kerusakan padanya?''.

Ibnu Jarir berkata, ''Sebagian ulama mengatakan, 'Sesungguhnya malaikat mengatakan hal seperti itu, karena Allah mengizinkan mereka untuk bertanya ihwal hal itu setelah dibentahukan kepada mereka bahwa khalifah itu terdiri atas keturunan Adam. Mereka berkata, ''Mengapa Engkau hendak menjadikan orang yang akan membuat kerusakan padanya?'' Sesungguhnya mereka bermaksud mengatakan bahwa di antara keturunan Adam itu ada yang melakukan kerusakan. Pertanyaan itu bersifat meminta informasi dan mencari tahu ihwal hikmah. Maka Allah berfirman sebagai jawaban atas mereka, Allah berkata, ''Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui,'' yakni Aku mengetahui kemaslahatan yang baik dalam penciptaan spesies yang suka melakukan kerusakan seperti yang kamu sebutkan, dan kemaslahatan itu tidak kamu ketahui, karena Aku akan menjadikan di antara mereka para nabi, rasul, orang-prang saleh, dan para wali.

Syaikh Muhammad Nasib Ar-Rifa�i berkata dalam ringkasan Tafsir Ibnu Katsiernya :
Saya berpendapat bahwa konsep khalifah mengharuskan secara pasti tiadanya pihak yang digantikan, baik tiadanya itu secara total atau hanya sebagian, baik tiadanya itu karena kematian, perpindahan, dicopot, mengundurkan diri, atau karena sebab lain yang membuat pihak yang digantikan tidak dapat melanjutkan aktivitasnya. Misalnya Anda berkata: ''Abu Bakar merupakan khalifah Rasulullah shalallahu wa�alaihi wa sallam'' yakni setelah Rasul meninggal. Atau Anda berkata: ''Rasulullah menjadikan Ali sebagai khalifah di Madinah,'' yaitu ketika Nabi shalallahu wa�alaihi wa sallam pergi dari Madinah untuk melakukan salah satu perang. Bila konsep ini telah jelas dan melahirkan kepuasan, maka orang yang merasa puas tadi akan menemukan kekeliruan pendapat orang yang mengatakan bahwa Adam dijadikan Allah sebagai khalifah-Nya di bumi. Kekeliruan itu disebabkan oleh hal-hal berikut ini.

1. Adalah mustahil tiadanya Allah dari kerajaan-Nya, baik secara total maupun sebagian. Dia senantiasa mengurus langit dan bumi dan tidak ada suatu perkara seberat Dzarrah pun yang ada di langit dan di bumi yang terlepas dari pengetahuan-Nya. Jadi, Dia tidak membutuhkan khalifah, wakil, pengganti, dan tidak pula butuh kepada pihak yang ada di dekat-Nya. Dia Mahakaya dari semesta alam.

2. Jika keberadaan Adam atau jenis manusia itu layak untuk menggantikan Allah, maka dia harus memiliki sifat-sifat yang menyerupai sifat-sifat Allah Ta'ala, dan Mahasuci Allah dari sifat-sifat yang dapat diserupai manusia. Jika manusia, sebagaimana seluruh makhluk lainnya, tidak menyandang sifat-sifat yang menyerupai sifat-sifat Allah, bahkan makhluk tidak memilikinya, sedangkan Allah Maha Sempurna pada seluruh sifat-Nya, maka terjadilah ketidaksamaan secara total. Maka bagaimana mungkin orang yang berkekurangan menggantikan pihak Yang Mahas Sempurna? Maha Suci Allah dari adanya pihak yang menandingi dan menyerupai. ''Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.'' (asy-Syuura: 11)

3. Adalah sudah pasti bahwa manusia tidak layak menjadi khalifah atau wakil Allah, bahkan hal sebaliknyalah yang benar, yaitu Allah sebagai khalifah dan wakil. Simaklah beberapa firman berikut ini. ''Cukuplah Allah menjadi Wakil (Penolong) kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung''(Ali Imran: 173). ''Dan Allah Maha Mewakili segala sesuatu.''(Hud: 12). ''Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.''(At-Thalaq: 3). ''Dan cukuplah Allah sebagai Wakil''(An-Nisa': 81) Dalam hadits mengenai doa bepergian, Nabi shalallahu wa�alaihi wa sallam bersabda, ''Ya Allah, Engkaulah yang menyertai perjalanan dan yang menggantikan dalam mengurus keluarga (yang ditinggalkan)''

4. Tidak ada satu dalil pun, baik yang eksplisit, implisit, maupun hasil inferensi, baik di dalam Al-Qur'an maupun Sunnah yang menyatakan bahwa manusia merupakan khalifah Allah di burni, karena Dia berfirman, ''Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di bumi''. Ayat ini jangan dipahami bahwa Adam �alaihis salam adalah khalifah Allah di bumi, sebab Dia bertirman, ''Sesungguhnya Aku akan menjadikan khalifah di bumi.'' Allah mengatakannya demikian, dan tidak mengatakan, ''Sesungguhnya Aku akan menjadikan, untuk-Ku, seorang khalifah di bumi'', atau Dia mengatakan, ''Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah bagi-Ku di bumi'', atau ''menjadikan khalifah-Ku''. Dari mana kita menyimpulkan bahwa Adam atau spesies manusia sebagai khalifah Allah di bumi? Ketahuilah, sesungguhnya urusan Allah itu lebih mulia dan lebih agung daripada itu, dan Maha Tinggi Allah dari perbuatan itu. Namun, mayoritas mufasirin mengatakan, ''Yakni, suatu kaum menggantikan kaum yang lain, kurun demi kurun, dan generasi demi generasi.''

Ulama lain menafsirkan ayat di atas dengan ''menjadikan sebagai khalifah bagi makhluk sebelumnya yang terdiri atas jin atau makhluk lain yang mungkin berada di muka bumi yang ada sebelum spesies manusia.

Penafsiran yang pertama adalah lebih jelas karena dikuatkan dengan AlQur'an dan Sunnah. Adapun orang yang berpandangan bahwa yang dimaksud dengan khilafah ialah khilafah dalam penetapan hukum semata, maka pandangan ini tidak dapat diterima. Karena hukum yang valid ialah yang bersumber dari wahyu yang telah ditetapkan Allah, bukan hukum si khalifah, namun hukum Allah, dan hukum itu merupakan sarana penghambaan kepada Allah. Alangkah jauhnya jarak antara ibadah dengan perwakilan dan kekhilafahan. Jadi, jelaslah bahwa orang yang menghukumi itu tiada lain hanyalah menetapkan hukum Allah, bukan inenggantikan-Nya.

Sumber Referensi:
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsier, Syaikh Muhammad Nasib Ar-Rifa'i.

0 komentar:

cari artikel lain ?

Arsip Blog

"Semoga betah berada di blog yang sangat tidak sempurna ini ya teman .. dan terima kasih karena telah menyempatkan waktunya untuk berkunjung di blog ini .. "