Pages

Search In

Hasil penelusuran

Senin, 09 September 2013

Banjir Nabi Nuh | Artikel Milik.ku

0 komentar
READ MORE -> Banjir Nabi Nuh | Artikel Milik.ku

Senin, 29 Juli 2013

Mata Kuliah ASWAJA (iv) Bagian 4

0 komentar
Istilah-Isltilah Beserta Uraian tentang 1. Islam Fundamentalis; 2. Islam Moderat; 3. Islam Liberalis.
1.    Fundamentalisme Islam
Fundamentalisme Islam (Arab: usuliyah, "dasar" atau "asas") ialah istilah yang digunakan Barat untuk memerikan ideologi keagamaan yang dilihat menyeru pengembalian kepada "dasar" Islam: al-Quran dan Sunnah. Takrifan istilah ini berbeza-beza. Ia dianggap bermasalah bagi mereka yang menganggap kepercayaan Islam menghendaki semua Muslim menjadi fundamentalis,[1] manakala yang lain melihatnya sebagai istilah yang digunakan orang luar untuk memerikan arah aliran yang dilihat dalam Islam.[2] Contoh tokoh fundamentalisme Islam yang juga disebut sebagai Islamis adalah Sayyid Qutb dan Abul Ala Mawdudi.[3] Namun ramai juga yang tidak setuju dengan istilah ini. Ahli ekonomi Eli Berman dan tokoh antarabangsa Joey Kettel berhujah bahawa Islam radikal adalah nama yang lebih tepat bagi banyak gerakan pasca-1920-an bermula daripada Ikhwanul Muslimun, kerana gerakan-gerakan ini dilihat mengamalkan "faham pelampau yang tidak pernah berlaku dahulu", jadi tidak layak digelar kembali ke asas bersejarah.[4]
Rujukan
1.    ↑ Bernard, Lewis, Islam and the West, New York : Oxford University Press, 1993.
2.    ↑ " 'The Green Peril': Creating the Islamic Fundamentalist Threat," Leon T. Hadar, Policy Analysis, Cato Institute, 27 Ogos 1992.
3.    ↑ Esposito, Voices of Resurgent Islam ISBN: 019503340X
4.    ↑ Eli Berman, Hamas, Taliban and the Jewish Underground: An Economist’s View of Radical Religious Militias, UC San Diego National Bureau of Economic Research. Ogos 2005, m/s. 4.

2.    Islam Moderat
Istilah “Islam moderat” akhir-akhir ini kerap kita jumpai dalam banyak tulisan, baik dari kalangan Muslim sendiri atau yang lain. Apa yang dimaksud dengan “Islam moderat”? Esei pendek ini akan mencoba menjawabnya.

Dalam bahasa Arab modern, padanan untuk kata moderat atau moderasi adalah wasat atau wasatiyya. Istilah “mutawassit” kadang-kadang juga dipakai. Islam moderat, dalam bahasa Arab modern, disebut sebagai al-Islam al-wasat. Moderasi Islam diungkapkan dengan frasa wasatiyyat al-Islam.


Istilah “Islam moderat” akhir-akhir ini kerap kita jumpai dalam banyak tulisan, baik dari kalangan Muslim sendiri atau yang lain. Apa yang dimaksud dengan “Islam moderat”? Esei pendek ini akan mencoba menjawabnya.

Dalam bahasa Arab modern, padanan untuk kata moderat atau moderasi adalah wasat atau wasatiyya. Istilah “mutawassit” kadang-kadang juga dipakai. Islam moderat, dalam bahasa Arab modern, disebut sebagai al-Islam al-wasat. Moderasi Islam diungkapkan dengan frasa wasatiyyat al-Islam.

Dalam penggunaan yang umum saat ini, istilah “Islam moderat” diperlawankan dengan istilah lain, yaitu Islam radikal. Islam moderat, dalam pengertian yang lazim kita kenal sekarang, adalah corak pemahaman Islam yang menolak cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh kalangan lain yang menganut model Islam radikal. Tawfik Hamid, seorang mantan anggota kelompok Islam radikal dari Mesir, al-Jamaah al-Islamiyyah, mendefinisikan Islam moderat sebagai, “a form of Islam that rejects... violent and discriminatory edicts” – Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi. (Baca artikelnya yang berjudul “Don’t Gloss Over The Violent Texts” di Wall Street Journal, 1/9/2010).Hakim menyebut secara spesifik hukum dalam agama (shariah) yang ia anggap sebagai pembenar tindakan kekerasan, seperti hukuman mati untuk orang yang murtad, misalnya.

Definisi Hakim tentang Islam moderat ini, bagi sebagian kalangan Islam, mungkin dianggap terlalu “liberal”, sebab menganjurkan oto-kritik terhadap hukum-hukum dalam Islam yang ia anggap sudah tak lagi relevan saat ini. Sebagai mantan anggota Jamaah Islamiyyah, Mesir, yang sudah “bertobat”, Tawfik Hamid paham benar bahwa dalam Islam memang ada beberapa hukum yang bisa “disalah-gunakan” untuk membenarkan tindakan terorisme atau kekerasan secara umum. Contoh yang mudah adalah hukum tentang jihad dengan segala pernik-perniknya. Bagi Hakim, Islam moderat sebagai antitesis Islam radikal adalah model Islam yang menolak kekerasan semacam itu.

Definisi lain diajukan oleh Dr. Moqtedar Khan yang mengelola blog Ijtihad (www.ijtihad.org). Seperti Hakim, Dr. Khan memperlawankan istilah Islam moderat terhadap Islam radikal. Perbedaan antara keduanya, menurut dia, adalah bahwa yang pertama lebih menekankan pentingnya prinsip ijtihad dalam pengertian yang lebih luas, yaitu kebebasan berpendapat (dengan tetap bersandar pada sumber utama dalam Islam, yaitu Quran dan Sunnah), sementara yang kedua lebih menekankan konsep jihad (perang suci).

Yang menarik adalah usaha banyak kalangan Islam modern untuk mengaitkan konsep “Islam moderat” ini dengan konsep “wasat” yang ada dalam Quran. Dalam Quran, terdapat sebuah ayat yang banyak dikutip oleh intelektual Muslim modern untuk menunjukkan watak dasar Islam sebagai agama yang “tengah-tengah” atau moderat, yaitu al-Baqarah:143. Saya akan terjemahkan secara lengkap ayat itu sebagai berikut:

“Dan demikianlah Aku (Tuhan) jadikan kalian umat yang “wasat” (adil, tengah-tengah, terbaik) agar kalian menjadi saksi (syuhada’) bagi semua manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi (syahid) juga atas kalian.”

Kata “wasat” dalam ayat di atas, jika merujuk kepada tafsir klasik seperti al-Tabari atau al-Razi, mempunyai tiga kemungkinan pengertian, yakni: umat yang adil, tengah-tengah, atau terbaik. Ketiga pengertian itu, pada dasarnya, saling berkaitan. Yang menarik, konsep wasat dalam ayat itu dikaitkan dengan konsep lain, yaitu “syahadah”, atau konsep kesaksian. Jika kita ikuti makna harafiah ayat itu, pengertian yang kita peroleh dari sana adalah bahwa umat Islam dijadikan oleh Tuhan sebagai umat yang “wasat” (adil, tengah-tengah, terbaik), karena mereka mendapatkan tugas “sejarah” yang penting, yaitu menjadi saksi (syuhada’) bagi umat-umat yang lain.

Apa yang dimaksud dengan tugas “kesaksian” dalam ayat itu? Saksi atas apakah? Tak ada keterangan yang detil mengenai hal ini dalam ayat tersebut. Tetapi, jika kita rujuk beberapa tafsir klasik, apa yang dimaksud dengan kesaksian di sini adalah tugas yang dipikul umat Islam untuk meluruskan sikap-sikap ekstrem yang ada pada dua kelompok agama pada zaman ketika Quran diturunkan kepada Nabi, yaitu golongan Yahudi dan Nasrani.

Tafsir al-Tabari, misalnya, menyebut bahwa umat Islam dipuji oleh Tuhan sebagai umat yang tengah-tengah karena mereka tidak terjerembab dalam dua titik ekstrim. Yang pertama adalah ekstrimitas umat Kristen yang mengenal tradisi “rahbaniyyah” atau kehidupan kependetaan yang menolak secara ekstrim dimensi jasad dalam kehidupan manusia (seperti dalam praktek selibat). Yang kedua adalah ekstrimitas umat Yahudi yang, dalam keyakinan umat Islam, melakukan distorsi atas Kitab Suci mereka serta melakukan pembunuhan atas sejumlah nabi.

Muhammad Abduh, melalui muridnya Rashid Rida, mengemukakan pendapat yang sedikit berbeda. Dalam tafsirnya yang masyhur al-Manar, Abduh mengemukakan bahwa apa yang dimaksud dengan wasat ialah sikap tengah-tengah antara dua titik ekstrim. Yang pertama, materialisme yang ekstrim yang dianut oleh kalangan “al-jusmaniyyun”, yakni mereka yang hanya memperhatikan aspek wadag atau badan saja, mengabaikan dimensi rohaniah dan spiritual dalam kehidupan manusia. Yang kedua, spiritualisme yang ekstrim yang hanya memperhatikan dimensi rohaniah belaka, tanpa memberikan perlakuan yang adil terhadap dimensi jasmaniah. Kelompok yang menganut pandangan ini, oleh Abduh, disebut sebagai “al-ruhaniyyun”.

Umat Islam, dalam tafsiran Abduh, adalah umat yang “wasat”, moderat, karena mengambil sikap tengah antara materialisme dan spiritualisme. Dengan kata lain, istilah “wasat” dalam ayat di atas, baik dalam pemahaman penafsir klasik seperti al-Tabari (w. 923) dan al-Razi (w. 1209), atau penafsir modern seperti Muhammad Abduh (w. 1905), dipahami dalam kerangka konsep keunggulan umat Islam atas umat-umat yang lain, terutama Yahudi dan Kristen. Rahasia keunggulan itu terdapat dalam sikap umat Islam yang mengambil jalan tengah antara dua titik ekstrem yang mencirikan baik kalangan Kristen atau Yahudi. Istilah “wasat”, dengan demikian, berkaitan dengan konsep superioritas Islam atas agama-agama lain.

Sebagaimana kita lihat, pengertian kata “wasat” mempunyai pergeseran jauh saat ini. Sekarang, istilah itu bukan lagi dimaknai dalam kerangka superioritas Islam atas agama-agama lain, tetapi justru dipahami sebagai kritik internal dalam diri umat Islam sendiri. Istilah itu, sekarang, diperlawankan terhadap corak Islam lain yang ekstrem dan radikal, yakni corak keagamaan yang membenarkan penggunaan kekerasan dalam dakwah.

Perkembangan ini menarik kita cermati karena ciri ekstrimitas yang semula melekat pada golongan lain di luar Islam seperti dimengerti dalam tafsiran klasik di atas, ternyata bisa dijumpai dalam kalangan Islam sendiri. Hal ini juga memperlihatkan bahwa sebuah konsep dalam Quran, seperti kata “wasat” itu, dipahami secara dinamis dari waktu ke waktu. Perubahan konteks sejarah dan tantangan dalam tubuh umat Islam sendiri membuat pemahaman penafsir Quran tentang sejumlah konsep dalam kitab suci itu berubah secara lentur.

3.    Islam Liberalis
Jaringan Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan beberapa landasan khusus. Jaringan Islam Liberal juga bisa diartikan sebagai forum intelektual terbuka yang mendiskusikan dan menyebarkan liberalisme Islam di Indonesia. Forum ini bersekretariat di Teater Utan Kayu, Jalan Utan Kayu no. 68 H, Jakarta, sebidang tanah milik jurnalis dan intelektual senior Goenawan Mohammad.
Prinsip
Prinsip yang dianut oleh Jaringan Islam Liberal yaitu Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. "Liberal" di sini bermakna dua: kebebasan dan pembebasan. Jaringan Islam Liberal percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Jaringan Islam Liberal memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu "liberal". Untuk mewujudkan Islam Liberal, kami membentuk Jaringan Islam Liberal (JIL).
Sejarah
Islam liberal menurut Charless Kurzman muncul sekitar abad ke-18 dikala kerajaan Turki Utsmani Dinasti Shafawi dan Dinasti Mughal tengah berada digerbang keruntuhan. Pada saat itu tampillah para ulama untuk mengadakan gerakan permurnian, kembali kepada al-Quran dan sunnah. Pada saat ini muncullah cikal bakal paham liberal awal melalui Syah Waliyullah (India, 1703-1762), menurutnya Islam harus mengikuti adat lokal suatu tempat sesuai dengan kebutuhan pcnduduknya. Hal ini juga terjadi dikalangan Syiah. Aqa Muhammad Bihbihani (Iran, 1790) mulai berani mendobrak pintu ijtihad dan membukanya lebar-lebar.
Di Indonesia muncul Nurcholis Madjid (murid dari Fazlur Rahman di Chicago) yang memelopori gerakan firqah liberal bersama dengan Djohan Efendi, Ahmad Wahib dan Abdurrahman Wachid. (Adiyan Husaini dalam makalah Islam Liberal dan misinya menukil dari Greg Barton. Nurcholis Madjid telah memulai gagasan pembaruannya sejak tahun l970-an. Pada saat itu ia telah menyuarakan pluralisme agama dengan menyatakan: Rasanya toleransi agama hanya akan tumbuh di atas dasar paham kenisbian (relativisme) bentuk-bentuk formal agama ini dan pengakuan bersama akan kemutlakan suatu nilai yang universal, yang mengarah kepada setiap manusia, yang kiranya merupakan inti setiap agama.

READ MORE -> Mata Kuliah ASWAJA (iv) Bagian 4

Minggu, 28 Juli 2013

Mata Kuliah ASWAJA (iv) Bagian 3

0 komentar
Berikut Penjelasan tentang:
A. Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia
B. Perkembangan Islam pada Dewasa ini (abad ke 20)

Sejarah Lahirnya Islam Di Indonesia

Islam merupakan salah satu agama  besar di dunia saat ini. Agama ini lahir dan berkembang di Tanah Arab. Pendirinya ialah Muhammad . Agama ini lahir salah satunya sebagai reaksi atas rendahnya moral manusia pada saat itu. Manusia pada saat itu hidup dalam keadaan moral yang rendah dan kebodohan (jahiliah). Mereka sudah tidak lagi mengindahkan ajaran-ajaran nabi-nabi sebelumnya. Hal itu menyebabkan manusia berada pada titik terendah. Penyembahan berhala, pembunuhan, perzinahan, dan tindakan rendah lainnya merajalela.
Islam mulai disiarkan sekitar tahun 612 di Mekkah. Karena penyebaran agama baru ini mendapat tantangan dari lingkungannya, Muhammad kemudian pindah (hijrah) ke Madinah pada tahun 622. Dari sinilah Islam berkembang ke seluruh dunia.
Muhammad mendirikan wilayah kekuasaannya di Madinah. Pemerintahannya didasarkan pada pemerintahan Islam. Muhammad kemudian berusaha menyebarluaskan Islam dengan memperluas wilayahnya.
Setelah Muhammad wafat pada tahun 632, proses menyebarluaskan Islam dilanjutkan oleh para kalifah yang ditunjuk Muhammad .
Sampai tahun 750, wilayah Islam telah meliputi Jazirah Arab, Palestina, Afrika Utara, Irak, Suriah, Persia, Mesir, Sisilia, Spanyol, Asia Kecil, Rusia, Afganistan, dan daerah -daerah di Asia Tengah. Pada masa ini yang memerintah ialah Bani Umayyah dengan ibu kota Damaskus.
Pada tahun 750, Bani Umayyah dikalahkan oleh Bani Abbasiyah yang kemudian memerintah sampai tahun 1258 dengan ibu kota di Baghdad. Pada masa ini, tidak banyak dilakukan perluasan wilayah kekuasaan. Konsentrasi lebih pada pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban Islam. Baghdad menjadi pusat perdagangan, kebudayaan dan ilmupengetahuan .
Setelah pemerintahan Bani Abbasiyah, kekuasaan Islam terpecah. Perpecahan ini mengakibatkan banyak wilayah yang memisahkan diri. Akibatnya, penyebaran Islam dilakukan secara perorangan. Agama ini dapat berkembang dengan cepat karena Islam mengatur hubungan manusia dan TUHAN. Islam disebarluaskan tanpa paksaan kepada setiap orang untuk memeluknya.

Proses Masuk dan Berkembangnya Agama Islam di Indonesia
Sejarah  mencatat  bahwa kaum pedagang memegang peranan penting dalam persebaran agama dan kebudayaan Islam. Letak Indonesia yang strategis menyebabkan timbulnya bandarbandar perdagangan yang turut membantu mempercepat persebaran tersebut. Di samping itu, cara lain yang turut berperan ialah melalui dakwah yang dilakukan para mubaligh.
a. Peranan Kaum Pedagang
Seperti halnya penyebaran agama Hindu-Buddha, kaum pedagang memegang
peranan penting dalam proses penyebaran agama Islam, baik pedagang  dari luar Indonesia
maupun para pedagang Indonesia .
Para pedagang itu datang dan berdagang  di pusat-pusat perdagangan di daerah pesisir. Malaka merupakan pusat transit para pedagang. Di samping itu, bandar-bandar di sekitar Malaka seperti Perlak dan Samudra Pasai juga didatangi para pedagang.
Mereka tinggal di tempat-tempat tersebut dalam waktu yang lama, untuk menunggu datangnya angin musim. Pada saat menunggu inilah, terjadi pembauran antarpedagang dari berbagai bangsa serta antara pedagang dan penduduk setempat. Terjadilah kegiatan  saling memperkenalkan adat-istiadat, budaya bahkan agama. Bukan hanya melakukan perdagangan, bahkan juga terjadi asimilasi melalui perkawinan.
Di antara para pedagang tersebut, terdapat pedagang Arab, Persia, dan Gujarat yang umumnya beragama Islam. Mereka mengenalkan agama  dan budaya  Islam kepada para pedagang lain maupun kepada penduduk setempat. Maka, mulailah ada penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam. Lama-kelamaan penganut agama Islam makin banyak. Bahkan kemudian berkembang perkampungan para pedagang Islam di daerah  pesisir.
Penduduk setempat yang telah memeluk agama Islam kemudian menyebarkan Islam kepada sesama pedagang, juga kepada sanak familinya. Akhirnya, Islam mulai berkembang dimasyarakat  Indonesia. Di samping itu para pedagang dan pelayar tersebut juga ada yang menikah dengan penduduk setempat sehingga lahirlah keluarga dan anak-anak yang Islam.
Hal ini berlangsung terus selama bertahun-tahun sehingga akhirnya muncul sebuah komunitas Islam, yang setelah kuat akhirnya membentuk sebuah pemerintahaan Islam. Dari situlah lahir kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara.
b. Peranan Bandar-Bandar di Indonesia
Bandar merupakan tempat berlabuh kapal-kapal atau persinggahan kapal-kapal  dagang. Bandar juga merupakan pusat perdagangan, bahkan juga digunakan sebagai tempat tinggal para pengusaha  perkapalan . Sebagai negara kepulauan yang terletak pada jalur perdagangan internasional, Indonesia memiliki banyak bandar. Bandar-bandar ini memiliki peranan dan arti yang penting dalam proses masuknya Islam ke Indonesia.
Di bandar-bandar inilah para pedagang beragama Islam memperkenalkan Islam kepada para pedagang lain ataupun kepada penduduk setempat. Dengan demikian, bandar menjadi pintu masuk dan pusat penyebaran agama Islam  ke Indonesia. Kalau kita lihat letak geografis kota-kota pusat kerajaan yang bercorak Islam pada umunya terletak di pesisir-pesisir dan muara sungai.
Dalam perkembangannya, bandar-bandar tersebut umumnya tumbuh menjadi kota  bahkan ada yang menjadi kerajaan, seperti Perlak, Samudra Pasai, Palembang, Banten, Sunda Kelapa, Cirebon, Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Banjarmasin, Gowa, Ternate, dan Tidore. Banyak pemimpin bandar yang memeluk agama Islam. Akibatnya, rakyatnya pun kemudian banyak memeluk agama Islam.
Peranan bandar-bandar sebagai pusat perdagangan dapat kita lihat jejaknya. Para pedagang di dalam kota mempunyai perkampungan sendiri-sendiri yang penempatannya ditentukan atas persetujuan dari penguasa kota tersebut, misalnya di Aceh, terdapat perkampungan orang Portugis, Benggalu Cina, Gujarat, Arab, dan Pegu.
Begitu juga di Banten dan kota-kota pasar kerajaan lainnya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kota-kota pada masa pertumbuhan dan perkembangan Islam memiliki ciri-ciri yang hampir sama antara lain letaknya di pesisir, ada pasar, ada masjid, ada perkampungan, dan ada tempat para penguasa (sultan).
c. Peranan Para Wali dan Ulama
Salah satu cara penyebaran agama Islam  ialah dengan cara mendakwah. Di samping sebagai pedagang, para pedagang Islam juga berperan sebagai mubaligh. Ada juga para mubaligh yang datang bersama pedagang dengan misi agamanya. Penyebaran Islam melalui dakwah ini berjalan dengan cara para ulama mendatangi masyarakat objek dakwah, dengan menggunakan pendekatan sosial budaya. Pola ini memakai bentuk akulturasi, yaitu menggunakan jenis budaya setempat yang dialiri dengan ajaran Islam di dalamnya. Di samping itu, para ulama ini juga mendirikan pesantren-pesantren sebagai sarana pendidikan Islam.
Di Pulau Jawa, penyebaran agama Islam dilakukan oleh Walisongo (9 wali). Wali ialah orang yang sudah mencapai tingkatan tertentu dalam mendekatkan diri kepada Allah. Para wali ini dekat dengan kalangan istana. Merekalah orang yang memberikan pengesahan atas sah tidaknya seseorang naik tahta. Mereka juga adalah penasihat sultan.
Karena dekat dengan kalangan istana, mereka kemudian diberi gelar sunan atau susuhunan (yang dijunjung tinggi). Kesembilan wali tersebut adalah seperti berikut.
(1) Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim). Inilah wali yang pertama datang ke Jawa pada abad ke-13 dan menyiarkan Islam di sekitar Gresik . Dimakamkan di Gresik, Jawa Timur.
(2) Sunan Ampel (Raden Rahmat). Menyiarkan Islam di Ampel, Surabaya, Jawa Timur. Beliau merupakan perancang pembangunan Masjid Demak.
(3) Sunan Derajad (Syarifudin). Anak dari Sunan Ampel. Menyiarkan agama  di sekitar Surabaya. Seorang sunan yang sangat berjiwa sosial .
(4) Sunan Bonang (Makdum Ibrahim). Anak dari Sunan Ampel. Menyiarkan Islam di Tuban, Lasem, dan Rembang. Sunan yang sangat bijaksana.
(5) Sunan Kalijaga (Raden Mas Said/Jaka Said). Murid Sunan Bonang. Menyiarkan Islam di Jawa Tengah. Seorang pemimpin, pujangga, dan filosof. Menyiarkan agama dengan cara menyesuaikan dengan lingkungan setempat.
(6) Sunan Giri (Raden Paku). Menyiarkan Islam di luar Jawa, yaitu Madura, Bawean, Nusa Tenggara, dan Maluku. Menyiarkan agama dengan metode bermain.
(7) Sunan Kudus (Jafar Sodiq). Menyiarkan Islam di Kudus, Jawa Tengah. Seorang ahli seni bangunan. Hasilnya ialah Masjid dan Menara Kudus.
(8) Sunan Muria (Raden Umar Said). Menyiarkan Islam di lereng Gunung Muria, terletak antara Jepara dan Kudus, Jawa Tengah. Sangat dekat dengan rakyat jelata.
(9) Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah). Menyiarkan Islam di Banten, Sunda Kelapa, dan Cirebon. Seorang pemimpin berjiwa besar.
3. Kapan dan dari mana Islam Masuk Indonesia
Sejarah mencatat bahwa sejak awal Masehi, pedagang-pedagang dari India dan Cina sudah memiliki hubungan dagang dengan penduduk Indonesia. Namun demikian, kapan tepatnya Islam hadir di Nusantara?
Masuknya Islam ke Indonesia  menimbulkan berbagai teori. Meski terdapat beberapa pendapat mengenai kedatangan agama Islam di Indonesia, banyak ahli sejarah cenderung percaya bahwa masuknya Islam ke Indonesia pada abad ke-7 berdasarkan Berita Cina zaman Dinasti Tang. Berita itu mencatat bahwa pada abad ke-7, terdapat permukiman pedagang muslim dari Arab di Desa Baros, daerah pantai barat Sumatra Utara.
Abad ke-13 Masehi lebih menunjuk pada perkembangan Islam bersamaan dengan tumbuhnya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Pendapat ini berdasarkan catatan  perjalanan Marco Polo yang menerangkan bahwa ia pernah singgah di Perlak pada tahun 1292 dan berjumpa dengan orang-orang yang telah menganut agama Islam.
Bukti yang turut memperkuat pendapat ini ialah ditemukannya nisan makam Raja Samudra Pasai, Sultan Malik al-Saleh yang berangka tahun 1297.
Jika diurutkan dari barat ke timur, Islam pertama kali masuk di Perlak, bagian utara Sumatra. Hal ini menyangkut strategisnya letak Perlak, yaitu di daerah Selat Malaka, jalur laut perdagangan internasional dari barat ke timur. Berikutnya ialah Kerajaan Samudra Pasai.
Di Jawa, Islam masuk melalui pesisir utara Pulau Jawa ditandai dengan ditemukannya makam Fatimah binti Maimun bin Hibatullah yang wafat pada tahun 475 Hijriah atau 1082 Masehi di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Gresik. Dilihat dari namanya, diperkirakan Fatimah adalah keturunan Hibatullah, salah satu dinasti di Persia. Di samping itu, di Gresik juga ditemukan makam Malik Ibrahim dari Kasyan (satu tempat di Persia) yang meninggal pada tahun 822 H atau 1419 M. Agak ke pedalaman, di Mojokerto juga ditemukan ratusan kubur Islam kuno. Makam tertua berangka tahun 1374 M. Diperkirakan makam-makam ini ialah makam keluarga istana Majapahit.
Di Kalimantan, Islam masuk melalui Pontianak yang disiarkan oleh bangsawan Arab bernama Sultan Syarif Abdurrahman pada abad ke-18. Di hulu Sungai Pawan, di Ketapang, Kalimantan Barat ditemukan pemakaman Islam kuno. Angka tahun yang tertua pada makam-makam tersebut adalah tahun 1340 Saka (1418 M). Jadi, Islam telah ada sebelum abad ke-15 dan diperkirakan berasal dari Majapahit karena bentuk makam bergaya Majapahit dan berangka tahun Jawa kuno. Di Kalimantan Timur, Islam masuk melalui Kerajaan Kutai yang dibawa oleh dua orang penyiaragama  dari Minangkabau yang bernama Tuan Haji Bandang dan Tuan Haji Tunggangparangan. Di Kalimantan Selatan, Islam masuk melalui Kerajaan Banjar yang disiarkan oleh Dayyan, seorang khatib (ahli khotbah) dari Demak. Di Kalimantan Tengah, bukti kedatanganIslam  ditemukan pada masjid Ki Gede di Kotawaringin yang bertuliskan angka tahun 1434 M.
Di Sulawesi, Islam masuk melalui raja dan masyarakat Gowa-Tallo. Hal masuknya Islam ke Sulawesi ini tercatat pada Lontara Bilang. Menurut catatan tersebut, raja pertama yang memeluk Islam ialah Kanjeng Matoaya, raja keempat dari Tallo yang memeluk Islam pada tahun 1603. Adapun penyiar agama Islam  di daerah ini berasal antara lain dari Demak, Tuban, Gresik , Minangkabau, bahkan dari Campa. Di Maluku, Islam masuk melalui bagian utara, yakni Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo. Diperkirakan Islam di daerah  ini disiarkan oleh keempat ulama dari Irak, yaitu Syekh Amin, Syekh Mansyur, Syekh Umar, dan Syekh Yakub pada abad ke-8.

PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA MODERN
     A.   Sekilas tentang Dunia Islam pada Masa Modern
Masa pembaharuan (modern) bagi dunia Islam adalah masa yang dimulai dan tahun 1800 M sampai sekarang. Masa pembaharuan ditandai dengan adanya kesadaran umat Islam terhadap kelemahan dirinya dan adanya dorongan untuk memperoleh kemajuan dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada masa pembaharuan ini, telah muncul tokoh tokoh pembaharu dan pemikir Islam di berbagai negara Islam. Pada awal masa pembaharuan, kondisi dunia Islam, secara politis berada dibawah penetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M, dunia Islam bangkit memerdekakan negaranya dan penjajahan bangsa Barat (Eropa).
Di antara negara-negara Islam atau negara-negara berpenduduk mayoritas umat Islam, yang memerdekakan dirinya dari penjajahan, seperti :
o   Indonesia, memperoleh kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
o   Pakistan pada tanggal 15 Agustus 1947.
o   Mesir secara formal memperoleh kemerdekaan dari Inggris tahun 1922 M. Namun, bangsa Mesir baru merasa benar-benar merdeka pada tanggal 23 Juli 1952, yakni setelah Jamal Abdul Nasir menjadi penguasa, karena dapat menggulingkan Raja Faruq yang dalam masa pemerintahannya pengaruh Inggris sangat besar.
o   Irak merdeka secara formal dari penjajah Inggris tahun 1932 M, tetapi sebenarnya baru benar-benar merdeka tahun 1958 M.
o   Syria dan Libanon, merdeka dari penjajah Prancis tahun 1946 M.
o   Beberapa negara di Afrika merdeka dari penjajah Prancis, seperti Lybia tahun 1951 M, Sudan dan Maroko tahun 1956 M, dan Aijazair tahun 1962 M.
o   Di Asia Tenggara, negara-negara yang berpenduduk mayoritas Islam, yang merdeka dari penjajah Inggris adalah Malaysia tahun 1957 M dan Brunei Darussalam tahun 1984 M.
o   Di Asia Tengah, negara-negara yang merdeka dari Uni Soviet tahun 1992 M adalah Uzbekistan, Kirghistan, Kazakhtan, Tajikistan, dan Azerbaijan sedangkan Bosnia merdeka dari penjajah Yogoslavia juga tahun 1992 M.
Setelah negara-negara yang berpenduduk mayoritas umat Islam tersebut memperoleh kemerdekaan, maka umat Islam bersama-sama dengan pemerintah negaranya melakukan usaha-usaha pembangunan dalam berbagai bidang, demi terwujudnya masyarakat bangsa yang adil dan makmur di bawah naungan rida Allah SWT.

B.   Perkembangan Ajaran Islam pada Masa modern
Menjelang dan pada awal-awal masa pembaharuan yaitu sebelum dan sesudah tahun 1800 M, umat Islam di berbagai negara, telah menyimpang dari ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadis. Penyimpangan itu terdapat dalam hal :
ü  Ajaran Islam tentang ketauhidan telah bercampur dengan kemusyrikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya umat Islam yang selain menyembah Allah SWT juga memuja makam yang dianggap keramat dan meminta tolong dalam urusan gaib kepada dukun-dukun dan orang-orang yang dianggap sakti. Selain itu, ada juga kelompok umat Islam yang meng kultuskan dan beranggapan bahwa sultan adalah orang suci yang segala perintahnya harus ditaati.
ü  Adanya kelompok umat Islam, yang selama hidup di dunia ini, hanya mementingkan urusan akhirat dan meninggalkan dunia. Mereka beranggapan hahwa memiliki harta benda yang banyak, kedudukan yang tinggi dan ilmu pengetahuan tentang dunia adalah tidak perlu, karena hidup di dunia ini hanya sebentar dan sementara, sedangkan hidup di akhirat bersifat kekal dan abadi. Selain itu, banyak umat Islam yang menganut paham fatalisme, yaitu paham yang mengharuskan berserah diri kepada nasib dan tidak perlu berikhtiar, karena hidup manusia dikuasai dan ditentukan oleh nasib.
Penvimpangan-penyimpangan umat Islam terhadap ajaran agamanya seperti tersebut, mendorong lahirnya para tokoh pembaharu, yang berusaha menyadarkan urnat Islam agar kembali kepada ajaran Islam yang benar, yang bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah (Hadis). Tokoh-tokoh pembaharu yang dimaksud antara lain:
1.    Muhammad bin Abdul Wahhab lahir di Nejd (Arab Saudi) pada tahun 1115 H (1703 M) dan wafat di Daryah tahun 1201 H (1787 M). Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang ulama besar yang produktif, karena buku-buku karangannya tentang Islam, mencapai puluhan judul. Di antara buku bukunya berjudul “Kitab At-Tauhid” yang isinya antara lain tentang pemberantasan syirik, khurafat, takhayul, dan bid’ah yang terdapat di kalangan umat Islam dan mengajak umat Islam agar kembali kepada ajaran tauhid yang murni. Para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, menamakan kelompoknya dengan “A1-Muwahhidun” atau “Al-Muslimun”, yang artinya kelompok yang berusaha mengesakan Allah SWT semurni-murninya. Gerakan pemurnian ajaran Islam yang dilakukan oleh para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhah ini, dinamakan juga gerakan “Wahabi”.
2.    Rifa’ah Badawi Rafi’ At-Tahtawi, atau At-Tahtawi, lahir di Tahta pada tahun 1801 M dan meninggal di Mesir. Pemikirannya yang berkaitan dengan ajaran Islam, antara lain, beliau menyerukan agar umat Islam dalam hidup di dunia ini tidak hanya mementingkan urusan akhirat, tetapi juga harus mementingkan urusan dunia, agar umat Islam tidak dijajah oleh hangsa lain.
3.    Jamahiddin Al-Afghani, lahir di Asadabad tahun 1838 M dan wafat di Istanbul rahun 1897 M. Di antara pemhaharuan pemikiran yang dimunculkan beliau adalah :
o   Agar kejayaan umat Islam dapat diraih kembali dan mampu menghadapi dunia modern, umat Islam harus kembali kepada ajaran agamanya yang murni dan harus memahami Islam dengan rasio dan kebebasan.
o   Jamaluddin menginginkan agar kaum wanira juga meraih kemajuan dan bekerja sama dengan pria untuk mewujudkan masyarakat Islam yang dinamis dan maju.
o   Kepemimpinan otokrasi hendaknya diubah menjadi demokrasi Menurut pendapatnya Islam menghendaki pemerintahan republik yang di dalamnya terdapat kebebasan mengemukakan pendapat dan kewajiban negara untuk tunduk kepada undang undang.
o   Ajarannya tentang Pan-Islamisme yakni persatuan dan kerjasama seluruh umat Islam harus diwujudkan. Karena persatuan dan kerja sama seluruh umat Islam sangat penting dan di atas segalanya.
Selain tokoh-tokoh pembaharuan tersebut, masih banyak lagi tokoh-tokoh pembaharuan lainnya, seperti Muhammad Abduh di Mesir (1849-1905 M), Muhammad Rasyid Ridla (1865-1935 M), Sayid Ahmad Khan di India (1817- 1898 M), dan Muhammad Iqbal di Pakistan (1876-1938 M).
Pada masa pembaharuan jumlah penduduk beragama Islam berkembang terus ke seluruh pelosok dunia. Penduduk Muslim terbanyak terdapat di Benua Asia dan Afrika. Mengacu kepada data penduduk tahun 1991 M, negara-negara yang penduduk Muslimnya lebih dan 90 % adalah Mauritania, Sahara Barat, Maroko, Aijazair, Tunisia, Libia, Mesir, Somalia, Turki, Irak, Yordania, Arab Saudi, Yaman, Oman, Qatar, Bahrain, Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
Sedangkan negara-negara yang jum!ah umat Islamnya mencapai 50—90 % adalah Tanzania (Afrika), Turkemenistan, Uzbekistan, Kirghistan, Tajikistan (Rusia), Bangladesh, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei, dan Kepulauan Mindanou di Filipina. Negara-negara yang umat Islamnya 10—50 % antara lain seperti Guinea (Afrika), Albania, Suriah, India, Gina, dan Myanmar.
Untuk mengikat negara-negara Islam di seluruh dunia, pada bulan Zulhijjah tahun 1381 H (Mei 1962), telah didirikan Rabithah Al-Alam Al-Islami (Muslim world League atau Liga Dunia Islam) sebuah organisasi Islam internasional non-pemerintah yang tidak berpihak kepada suatu partai atau golongan dan mewakili umat Islam sedunia. Liga Dunia Islam ini berkantor pusat di Mekah (Saudi Arabia), sedangkan kantor perwakilannya tersebar di seluruh dunia, seperti Indonesia, Amerika, Kanada, Denmark, Malaysia, dan Prancis.
Di Benua Eropa dalam Conference of Islamic Cultural Centre and Organization of Europe (Konferensi Pusat Kebudayaan dan Organisasi Islam Eropa) di London pada bulan Mei 1973, dengan diprakarsai oleh Sekretariat Islam di Jeddah telah didirikan Dewan Islam Eropa, yang bertujuan untuk mengorganisir dan memajukan usaha-usaha dakwah islamiah.

C.   Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Masa Modern
Pada masa pembaharuan, perkembangan ilmu pengetahuan mengalami kemajuan. Hal ini dapat dilihat di berbagai negara, seperti Turki, India, dan Mesir.
Sultan Muhammad II (1785-1839 M) dan kesultanan Turki Usmani, melakukan berbagai usaha agar umat Islam di negaranya dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Usaha-usaha tersebut seperti :
1.    Melakukan modernisasi di bidang pendidikan dan pengajaran, dengan memasukkan kurikulum pengetahuan umum kepada lembaga-lembaga pendidikan Islam (madrasah).
2.    Mendirikan Lembaga Pendidikan “Mektebi Ma’arif’, untuk mencetak tenaga-tenaga ahli di bidang administrasi, juga membangun lembaga “Mektebi Ulumi Edebiyet,” untuk menyediakan tenaga-tenaga ahli di bidang penterjemah.
3.    Mendirikan perguruan-perguruan tinggi di bidang kedokteran, militer, dan teknologi.
Setelah kesultanan Turki dihapuskan pada tanggal 1 November 1923 M, dan Turki diproklamirkan sebagai negara berbentuk Republik dengan Presiden pertamanya Mustafa Kemal At-Turk, pendiri Turki Modern (1881-1938M), maka kemajuan Turki di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terus meningkat. Di India ketika masih dijajah Inggris, telah bermunculan para cendekiawan Muslim berpikiran modern, yang melakukan usaha-usaha agar umat Islam mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat melepaskan diri dari belenggu penjajah. Para cendekiawan Muslim dimaksud, seperti Syah Waliyullah (1703-1762 M), Sayid Ahmad Khan (1817-1898 M), Sayid Amir Ali (1849-1928), Muhammad Iqbal (1873-1938 M), Muhammad Ali Jinnah (1876-1948 M), dan Abdul Kalam Azad (1888-1956 M).
Di antara cendekiawan Muslim tersebut, yang besar jasanya terhadap umat Islam di India adalah Sayid Ahmad Khan.
Setelah India dan Pakistan merdeka dari Inggris pada tahun 1947 M, umat Islam terbagi dua, ada yang masuk ke Republik Islam Pakistan dan ada juga yang tetap di India ± 40 juta jiwa. Umat Islam di kedua negara tersebut terus berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, agar kualitas hidup mereka meningkat ke arah yang lebih maju.
Pada masa pembaharuan, terutama setelah ekspansi Napoleon ke Mesir (1798 M), umat Islam Mesir, khususnya para penguasa dan kaum cendekiawannya menyadari akan keterbelakangan mereka dalam urusan dunia jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa Eropa. Oleh karena itu, mereka melakukan berbagai usaha agar menguasai berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dimiliki oleh bangsa-bangsa Eropa.
Muhammad Ali, penguasa Mesir tahun 1805-1849 M, mengirim para mahasiswa untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi ke Prancis. Setelah kembali ke Mesir, mereka mengajar di berbagai perguruan tinggi, terutama di Universitas A1-Azhar. Karena yang belajar di Universitas A1-Azhar ini bukan hanya para mahasiswa Islam dan Mesir, tetapi para mahasiswa dan berbagai negara dan wilayah Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diajarkan di Universitas Al-Azhar ini pun dengan cepat menyebar ke seluruh dunia Islam. Selain Universitas Al-Azhar, di Mesir telah didirikan universitas-universitas, yang di dalamnya terdapat berbagai fakultas seperti: Kedokteran, Farmasi, Teknik, Pertanian, Perdagangan, Hukum, dan Sastra. Universitas-universitas dimaksud adalah Universitas Iskandariyah di kota Iskandariyah, Universitas Ainusyams (1950 M) di kota Kairo, Universitas Hilwan, Universitas Assiut (1957 M), Universitas Suez (1976 M), dan Universitas Amerika yang bernama “The American University in Cairo (AUC)”, yang didirikan bagi orang Mesir dengan tenaga pengajar dari Amerika.

Biografi Sayid Ahmad Khan
Sayid Ahmad Khan lahir di Delhi (India), pada tanggal 17 Oktober 1817 M dan wafat juga di Delhi tahun 1898 M. Masa mudanya dipergunakan untuk mempelajari berbagai macam ilmu pengetahuan, yaitu ilmu pengetahuan tentang Islam, bahasa Persia, bahasa Arab, Matematika, Mekanika, Sejarah dan berbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya. Atas jasa-jasanya kepada lnggris pada tahun 1869 M beliau diberi kesempatan untuk berkunjung ke Inggris. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk mengadakan penelitian tentang sistem pendidikan dan pengajaran serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Inggris.
Jasa-jasa Sayid Ahmad Khan antara lain :
o Sumbangan pemikirannya yang modern, yang menyatakan bahwa umat Islam terbelakang, bodoh, miskin, dan dijajah, karena mereka tidak memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi modern yang dimiliki oleh bangsa-bangsa Eropa.
o Untuk merealisasikan idenya tersebut Sayid Ahmad Khan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan, seperti Sekolah Inggris di Mudarabad tahun 1861 M, lembaga penterjemah ilmu pengetahuan modern ke dalam bahasa Urdu yang disebut dengan nama lembaga “The Scientific Society” atau “Translation Society” dan mendirikan sekolah Muhammaden Anglo Oriental College (MAOC) pada tahun 1878 M, yang kemudian berkembang menjadi “Muslim University Of Aligar”. Untuk keseragaman pendidikan bagi umat Islam India, Sayid Ahmad Khan pada tahun 1886 M membentuk Muhammedan Educational Conference. Sumbangan pemikiran Sayid Ahmad Khan yang bersifat politis, beliau menyatakan bahwa umat Islam tidak mungkin bersatu dengan umat Hindu dalam satu negara, karenanya umat Islam India harus mempunyai negara sendiri terpisah dari umat Hindu.

D.   Perkembangan Kebudayaan Islam pada Masa modern
Kebudayaan umat Islam pada masa pembaharuan berkembang ke arah yang lebih maju. Hal ini dapat dipelajari di berbagai negara Islam atau negara yang berpenduduk mayoritas umat Islam, seperti Saudi Arabia, Mesir, Irak, Iran, Kuwait, Pakistan, Malaysia, Brunei, dan Indonesia.
1.   Arsitektur
Arsitektur ada yang berfungsi melayani keagamaan, seperti masjid, makam, madrasah dan ada pula yang berfungsi melayani kepentingan sekuler, seperti istana, benteng, pasar, karavan serai (sejenis hotel), jalan-jalan raya, rel-rel kereta api, dan banyak lagi lainnya.
Setelah ditemukannya ladang minyak pada tahun 1933, Saudi Arabia tidak lagi sebagai negara miskin tetapi termasuk salah satu negara kaya. Dengan kekayaannya yang melimpah, Saudi Arabia banyak membangun jalan raya antarkota, jalan kereta api antara Kota Riyad dengan Kota Pelabuhan Ad-Dammam di pantai Teluk Persia. Juga membangun Maskapai Penerbangan Internasional (Saudi Arabia Air Lines) di Jeddah, Zahran, dan Riyad. Di bidang perhotelan telah dibangun hotel-hotel mewah bertaraf internasional, antara lain terdapat di sekitar Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi Madinah.
Masjidil Haram artinya masjid yang dihormati atau dimuliakan. Masjid ini berbentuk empat persegi terletak di tengah-tengah kota Mekah, serta merupakan masjid tertua di dunia. Di tengah-tengah masjid itu terdapat Ka’bah, yang juga disebut Baitullah (Rumah Allah) dan Baitul Atiq (Rumah Kemerdekaan), yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai kiblat umat Islam di seluruh dunia dalam mengerjakan salat. Selain itu, terdapat pula Hajar Aswad (batu hitam yang terletak di dinding Kakbah), makam Ibrahim, Hijr Ismail, dan sumur Zamzam yang letaknya tidak jauh dan Kakbah.
Keadaan Masjidil Haram pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, dengan keadaan Masjidil Haram sekarang ini jauh berbeda. Pada masa Nabi SAW masih hidup, keadaan Masjidil Haram tidak begitu luas dan bersifat sederhana. Sekarang ini, keadaan Masjidil Haram sangat luas dan merupakan bangunan yang begitu megah dan indah. Masjidil Haram sekarang ini berlantai empat yang untuk naik dan lantai dasar ke lantai di atasnya sudah disediakan eskalator.
Masjid Nabawi adalah sebuah masjid yang megah dan indah juga sangat luas. Kalau pada masa Nabi Muhammad SAW luas Masjid Nabawi ± 2.500 m2 kini luasnya menjadi ± 165.000 m2 (luas seluruh kota Madinah pada masa Rasulullah SAW). Hal ini mengakibatkan makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar r.a., dan Umar bin Khatthab r.a. yang dulu berada di luar masjid sekarang berada di dalam masjid. Demikian juga tempat pemakaman umum (maqbarah) baqi yang dulu berada di pinggir kota Madinah, sekarang ini berada di samping atau di pinggir halaman masjid.
Masjid Nabawi bertambah indah dan megah dengan adanya sepuluh buah menara yang menjulang tinggi, 95 buah pintu masjid yang lebar dan indah. juga kubah masjid yang dapat terbuka dan tertutup. 
Selain itu, pada atap Masjid Nabawi bagian belakang yaitu di atas pintu Al-Majidi dari sebe!ah barat memanjang ke timur, telah dibangun tingkat dua yang dimanfaatkan untuk perkantoran, perpustakaan. gudang, peralatan dan selebihnya digunakan sebagai tempat salat, apabila jamaah di lantai bawah terlalu padat. Perlu pula diketahui bahwa seluruh ruangan dari lantai bawah (dasar) Masjid Nabawi sekarang ini memakai pendingin ruangan (AC).
Arsitektur yang berfungsi untuk melayani kepentingan agama dan kepentingan sekuler, selain terdapat di Saudi Arabia, juga terdapat di negara lain, terutama di negara berpenduduk mayoritas Islam. Misalnya di Turki sekarang ini memiliki tidak kurang dari 62.000 masjid dan pembangunan masjid mencapai 1.500 buah per tahun. Selain itu, telah dibangun lebih dari 2.000 unit sekolah Al-Qur’an.
Di Iran ketika Dinasti Qatar berkuasa (pada tahun 1794-1925) telah dibangun kota Teheran sebagai ibukota Iran (dibangun pada abad ke-18 M). Perkembangan kota ini sangat pesat, terutama pada masa kekuasaan Dinasti Pahlevi (1925-1979). Sekarang ini Teheran merupakan salah satu kota terbesar di Asia. Bangunan arsitektur peninggalan Dinasti Qatar antara lain :
Þ     Istana Niavarand, tempat kediaman Syah Muhammad Reza Pahlevi dan keluarganya.
Þ     Pekuburan Behesyti Zahra’ (bahasa Persia yang artinya Taman Zahra, putri Rasulullah SAW). Pekuburan ini tempat dimakamkannya puluhan ribu syuhada (pahlawan) Revolusi Islam. Di pekuburan ini juga dimakamkan pemimpin Revolusi Islam Ayatullah Khomaeni (wafat 1989 M).
Pada masa pembaharuan di Irak, selain terdapat arsitektur yang berfungsi melayani keagamaan, seperti masjid, madrasah, dan makam, juga terdapat arsitektur yang berfungsi melayani kepentingan sekuler misalnya bangunan-bangunan industri, jalan kereta api yang menghubungkan Basrah dan Bagdad. jalan-jalan yang beraspal antarkota, dua bandara internasional di Basrah dan Bagdad, serta dua pelabuhan internasional di Basra dan Um Al-Qasar.

2. Sastra
Pada masa pembaharuan telah bermunculan para sastrawan yang karya-karya sastranya bersifat islami di berbagai negara, misalnya :
Þ     Seorang sastrawan dan pemikir besar, menjelang abad ke-20 telah lahir di Pakistan (1877-1938) yang bernama Muhammad Iqbal. Beliau telah mengungkapkan filsafatnya dalam bentuk puisi dengan menggunakan bahasa Urdu dan Persi. Dan karya puisinya, yang penting adalah Asrari Khudi, di samping karya filsafatnya yang berjudul “The Reconstruction of Religious Thoughs in Islam” (kedua buku ini sudah diterjemahkan dan diterbitkan dalam Bahasa Indonesia). Beliau juga telah menulis beberapa prosanya dalam Bahasa Inggris dan Arab.
Þ     Mustafa Luffi Al-Manfaluti (1876-1926) seorang sastrawan dan ulama Al-Azhar (Mesir) termasuk pengarang cerita pendek bergaya semi klasik dan semi modern.
Þ     Dr. Muhammad Husain Haekal (1888-1956) pengarang Mesir terkenal, yang telah menulis Hayatu Muhammad (Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW, telah terbit dalam terjemahan Bahasa Indonesia) adalah juga seorang sastrawan dan dianggap perintis karya sastra modern setelah novelnya yang berjudul Zainab terbit tahun 1914. Beliau juga banyak menulis kritik sastra dan cerita pendek.
Þ     Jamil Siqdi Az-Zahawi (1863-1936) di Irak terkenal sebagai perintis sajak modern dan seorang penyair tua yang bernada keras dan dikenal sebagai pembela hak-hak wanita bersama-sama dengan Ma’ruf Ar-Rasafi (1877-1945).
Þ     Abdus Salam Al-Ujaili (lahir 1918) adalah seorang sastrawan di Suriah yang juga seorang dokter medis, aktif dalam penulisan novel dan cerita pendek.
Þ     Peranan perempuan dalam perkembangan sastra modern ternyata tidak banyak. Dari yang sedikit itu, misalnya Binti Syati’ yang sebenarnya bernama Aisyah Abdurrahman. Beliau meraih gelar doktor dalam sastra klasik, terkenal sebagai sastrawati, wartawati dan editor harian Al-Ahram Mesir. Selain itu, beliau banyak menekuni Al-Qur’an, lalu menulis tafsir Al-Qur’an dari segi sastra. Sastrawati lainnya seperti Fatwa Tawqan dan Nazek Al-Malaikah (Palestina) serta Layla Ba’albaki (Lebanon).

3. Kaligrafi
Kata kaligrafi berasal dan Bahasa Yunani : kaligrafia atau kaligraphos. Kallos berarti indah dan grapho berarti tulisan. Jadi, kaligrafi berarti tulisan (aksara) indah yang mempunyai nilai estetis. Dalam Bahasa Arab kaligrafi disebut khatt, yang dalam pengertian sehari-hari berarti tulisan indah yang memiliki nila estetis.
Kaligrafi (khatt) merupakan satu-satunya seni Islam, yang murni dihasilkan oleh orang Islam, berbeda dengan seni Islam lainnya seperti seni lukis dan ragam hias yang terpengaruh unsur non-Islam.
Kaligrafi terdiri dari bermacam-macam gaya antara lain enam macam gaya yang disebut Al-Aqlam As-Sittah (The Six Hands/Styles).
Seni kaligrafI berkembang sangat cepat ke seluruh pelosok dunia, khususnya ke negara-negara yang penduduknya mayoritas umat Islam seperti Indonesia.
Seni kaligrafi dipakai sebagai hiasan di masjid-masjid, penyekat ruang, hiasan dinding rumah, kotak penyimpanan perhiasan, alat-alat rumah tangga dan lain-lain. Media yang digunakannya pun beragam yakni dan kertas, kain, kulit, kaca, emas, perak, tembaga, kayu, dan keramik.
READ MORE -> Mata Kuliah ASWAJA (iv) Bagian 3

Mata Kuliah ASWAJA (iv) Bagian 2

0 komentar
Pasca perang shiffin muncul beberapa firqah,. Diantaranya adalah: (a). Khawarij; (b). Syi’ah; (c). Mu’tazilah; dan (d). Ahlussunnah Wal Jama’ah. Berikut Penjelasan tentang esensi dan pandangan-pandangan (ajaran) keempat firqah tersebut.

I.    Khawarij
Khawarij merupakan satu kelompok yang besar dari kelompok-kelompok sempalan yang menyimpang dari Islam dalam permasalahan aqidah dan mereka tergambarkan sebagai satu gerakan revolusi berdarah dalam sejarah Islam yang cukup banyak menyibukkan negeri-negeri Islam dalam tempo waktu yang lama untuk memadamkannya, kemudian merekapun sempat berhasil menebar kekuasaan politik mereka pada wilayah-wilayah yang luas dari negeri-negeri Islam di timur dan barat, khususnya di Omaan, Hadromaut, Zanzibar (Tanzania) dan sekitarnya dari wilayah Afrika dan Maghrib Arab (Maroko, Aljazair, Tunis dan Libia) dan sampai sekarang mereka masih memiliki tsaqafah yang terwakii oleh sekte Al Ibadhiyah yang tersebar di wilayah-wilayah tersebut, sampai masih memiliki satu kesultanan yaitu kesultanan Omaan.
Kemudian tidak diragukan kembali, bahwa sebagian pemikiran dan aqidah mereka -Khususnya Al Azaariqah yang berhubungan dengan pengkafiran pelaku kemaksiatan- sampai saat ini masih berkembang dan tampak jelas serta mereka masih memiliki pengikut yang menampakkan kekerasan dan kefanatikan mereka,sehingga membuat pembahasan tentang mereka ini menjadi penting dalam rangka menjelaskan pemikiran-pemikiran mereka yang menyimpang kepada umat dan menyelamatkan mereka dari perangkap dan kesesatan kelompok ini, akan tetapi penting untuk diketahui bahwa hampir-hampir hilang semua referensi dari mereka kecuali referensi sekte Al Ibadhiyah, sehingga dalam pembahasan ini saya merujuk kepada tulisan-tulisan para ulama ahli Sunnah wal Jama`ah seputar mereka, dan dibagi dalam pokok-pokok sebagai berikut:
1. Definisi Khawarij.
1.a.Secara Etimologi Bahasa Arab
Khawarij adalah bentuk jama` dari khoorij dan khoorij adalah kata turunan dari khuruj sedangkan khuruj secara etimologi Arab mengandung beberapa makna, diantaranya:
a.Hari Kiamat
Berkata Abu Ubadah dalam menafsirkan firman Allah :
(Yaitu) pada hari mereka mendengar teriakan dengan sebenar-benarnya itulah hari keluar (dari kubur). (QS. 50:42)
khuruj adalah nama dari nama-nama hari qiamat
b. Kebangkitan dari kubur pada hari qiamat
Sebagaimana dalam firman Allah :
Sambil menundukkan pandangan-pandangan mereka keluar dari kuburan seakan-akan mereka belalang yang beterbangan (QS. 54:7)
c. Lawan dari masuk, yaitu keluar
d. Jihad di jalan Allah.
Sebagaimana firman Allah :
Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan kepada mereka: Tinggallah kamu bersama orang-oang yang tinggal itu. (QS. 9:46) dan:
Maka jika Allah mengembalikanmu kepada satu golongan dari mereka, kemudian mereka meminta ijin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah:Kamu tidak boleh keluar bersama-samaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang. (QS. 9:83)
e. Hijroh
Sebagaimana firman Allah :
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:100)
Akan tetapi para ahli bahasa arab memasukkan makna lain yaitu satu kelompok dari ahlil hawa yang menyempal dari agama atau Imam Ali bin Abi Tholib.
Berkata Al Azhary :dan Al Khawarij adalah satu kaum dari ahlil hawa yang memiliki pemikiran-pemikiran tertentu.
Berkata Az Zubaidy: dan mereka adalah Al Haruriyah, dan Al Kharijah adalah satu dari mereka, jumlah mereka tujuh kelompok. Mereka dinamakan demikian karena mereka menyempal dari manusia atau dari agama atau dari kebenaran atau dari Ali setelah perang shiffin.
1.b.Secara Terminologi
Adapun ditinjau dari istilah para ulama maka didapatkan sebagian ulama mendefinisikannya dengan definisi politik secara umum dan sebagian yang lainnya mendefinisikannya dengan kenyataan yang ada ketika munculnya kelompok ini.
Berkata As Syahrostaany: Setiap orang yang memberontak terhadap Imam yang benar yang telah bersepakat atasnya jamaah [muslimin] dinamai khawarij, baik memberontak di masa-masa shahabat terhadap pemimpin-pemimpin yang baik [imam-imam rasyidin] atatu yang setelah mereka terhadap para Tabiin [yang mengikuti shahabat] dengan baik dan pemimpin-pemimpin [imam-imam] di setiap zaman.
Berkata Abu Hasan Al-Asy`ari: Dan sebab penamaannya dengan khawarij adalah pemberontakan mereka terhadap Ali bin Abi Thalib.
Kemudian Ibnu Hazm menambahkan difinisi ini dengan perkataannya: Dan yang menyepakati khawarij dari pengingkaran [keabsahan] At-tahkim, pengkafiran pelaku dosa besar, pendapat [wajibnya] memberontak terhadap imam yang jahat dan pelaku dosa besar kekal di dalam neraka serta imamah boleh diangkat selain dari Quraisy - maka dia khawarij -.
Dan berkata Abu Ishaq: Al-khawarij adalah beberapa kelompok dari manusia di zaman tabiin dan tabiut-tabiin yang dikepalai oleh Nafi` bin Al-Azrah, Najdah bin Amir, Muhammad bin Ash-Shafaar dan para pendukungnya.
2. Hadits-hadits tentang Khawarij
Dari Abi Said Al-Khudri berkata: Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan pada saat itu beliau sedang membagi beberapa bagian. Datanglah kepada beliau Dzul Khuaishirah, orang dari Bani Tamim, dia berkata: `Wahai Rasulullah, berlaku adil-lah`. Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: `Celakalah engkau, siapakah yang akan berlaku adil jika aku tidak adil, dosalah aku dan merugilah jika aku tidak berbuat adil`. Maka berkata Umar bin Al-Khaththab : `Wahai Rasulullah ijinkanlah aku untuk memenggal lehernya`. Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: `Biarkanlah dia, karena dia mempunyai teman-teman yang salah seorang di antara kalian akan diremehkan [merasa remah] shalatnya jika dibandingkan dengan shalat mereka, dan puasanya jika dibandingkan dengan puasa mereka. Mereka membaca Alquran tidak melebihi kerongkongan mereka, terlepas dari Islam seperti terlepasnya anak panah dari busurnya. (H.R. Bukhari VI/617, no. 3610, VII/97 no. 4351; Muslim II/743,744 no. 1064; Ahmad III/4,5,33,224)
Setelah perang Hunain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan bagian kepada manusia. Beliau memberikan bagian kepada Al-Aqra` bin Habis 100 ekor onta, memberikan kepada Uyainah semisal itu dan memberikan kepada orang-orang pemuka Arab, beliau lebihkan pada hari itu atas mereka bagiannya. Kemudian berkata salah seorang: `Demi Allah, pembagian ini sungguh adil dan tidak dikendaki di sana wajah Allah.` (H.R. Muslim II/739 no. 1062; Ahmad.IV/421)
Sesungguhnya akan keluar dari keturunan laki-laki ini, suatu kaum yang membaca Alquran tidak melebihi kerongkongan mereka. membunuh pemeluk Islam dan membiarkan penyembah berhala. Terlepas dari Islam seperti terlepasnya anak panah dari busurnya. Seandainya aku menemui mereka, sunggguh akan aku bunuh mereka seperti dibunuhnya kaum `Aad (H.R. Bukhari VI/376 no. 3644; Muslim II/742 no. 1064)
Akan keluar padda akhir zaman suatu kaum, umumnya masih muda, rusak akalnya, mereka mengatakan dari sebaik-baik perkataan makhluk. Membaca Alquran tidak melebihi kerongkongannya. Terlepas dari agama seperti terlepasnya anak panah dari busurnya (H.R. Bukhari VI/618 no. 3611; Muslim II/746 no 1066)
Akan keluar suatu kaum dari umatku yang membaca Alquran, mereka menyangka bahwasanya untuk mereka padahal atas mereka. Shalat mereka tidak melampuai tenggorokannya. (H.R. Muslim II/748 no. 1066)
Membaguskan perkataan tetapi buruk perbuatannya - mengajak kepada kitab Allah, tetapi tidaklah mereka termasuk di dalamnya sedikitpun. (H.R. Ahmad III/224)
Dari Abi Barzah, ia ditanya: `Apakah engkau mendengar Rasulullah menyebut tentang khawarij? Ia menjawab: `Ya, aku mendengar Rasulullah dengan telingaku dan aku meliatnya dengan mataku.` Rasulullah datang dengan membawa harta, lalu beliau membagikannya. Maka beliau memberi kepada orang-orang yang berada di sebelah kanan dan kirinya dan tidak memberi kepada orang-orang yang di belakang beliau sedikitpun. Berdirilah seseorang yang berada di belakang beliau seraya berkata: `Wahai Muhammad, engkau tidak adil dalam pembagian.` Dia adalah seorang laki-laki yang berkulit hitam dengan rambut yang dicukur gundul dan memakai dua baju putih. Rasulullah marah dengan kemarahan yang besar, kemudian bersabda: `Demi Allah, kalian tidak mendapati seseorang setelahku yang lebih adil daripada aku.` Kemudian beliau bersabda lagi: `Akan muncul pada akhir zaman suatu kaum, seolah-olah ia dari mereka. Mereka membaca Alquran tidak melebihi tenggorokannya, terlepas dari Islam seperti terlepasnya anak panah dari busurnya, ciri-ciri mereka adalah bercukur gundul, tidak henti-hentinya mereka keluar hingga akan keluar orang-orang terakhir mereka bersama Al-Masih Ad-Dajjal. Jika kalian menemuinya, bunuhlah mereka. mereka seburuk-buruk makhluk dan ciptaan.` (H.R. An-Nasai VII/119-121 no. 4104; Ahmad IV/425)
3. Nama dan Laqob-laqobnya
a. Khawarij
Nama ini adalah nama yang paling masyhur dan yang paling banyak dipakai dan dalam nama ini terkandung pujian dan celaan.
Nama ini - menurut mereka [khawarij] - diambil dari firman Allah,:
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah.. (QS. 4:100)
Maka penamaan ini adalah pujian, dan mereka menamai diri mereka dengan nama tersebut didasarkan atas makna ini. Sebagaimana perkataan Nuruddin As-Saalimy: Karena banyaknya mereka mengorbankan jiwanya dalam keridhaaan Rabb mereka dan mereka telah keluar berjihad, maka mereka dinamai khawarij, dan ia adalah jamak dari kharijah yaitu kelompok yang keluar [berjihad] di jalan Allah. Dan berkata Muhammad bin Abdullah As-Saalimy: Dan nama khawarij pada zaman permulaan adalah pujian karena dia adalah jamak dari khaarijah yaitu kelompok yang keluar berperang di jalan Allah, Allah berfirman :
Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu,
Sedangkan selain mereka dari para ulama dan intelektual Islam berpendapat bahwa nama ini diambil dari makna penyempalan atau pemberontakan dari para pemimpin atau manusia atau agama atau Ali bin Abi Thalib, dan ini tentu saja bermakna celaan terhadap mereka, walaupun pada hakikatnya mereka tidak menolak hal ini karena menurut mereka, pemberontakan terhadap para pemimpin tersebut adalah kebenaran, dan hanyalah mereka menolak makna ini ditinjau dari anggapan bahwa hal itu adalah penyimpang.
II.    Syi’ah
Ajaran Syiah merupakan ajaran yang sangat tua sekali umurnya. Ajaran ini telah muncul di masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Namun cukup mengherankan, data-data mengenai ajaran Syiah sangat sulit diperoleh oleh sebagian pihak karena sifatnya yang tertutup. Kita sangat jarang menemui buku-buku induk ajaran Syiah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia agar dapat ditelaah oleh orang awam sekali pun. Demikian juga tokoh-tokoh Syiah di negeri ini, mereka lebih senang menyebarkan paham Syiah mereka dengan bertamengkan Ahlussunnah wal Jamaah, agar mudah diterima. Bagaimana sebenarnya akidah dari kelompok ini, sampai sebegitu tertutupnya mereka. Berikut ini akidah-akidah Syiah:
1. Orang Syiah Rafidhah mengatakan Alquran yang ada di tangan kaum muslimin (baca: Ahlussunnah) berbeda dengan Alquran versi ahlul bait.
Muhammad bin Murtadha Al-Kasyi –seseorang yang dianggap berilmu dan ahli hadis dari kalangan Syiah- mengatakan,
لم يبق لنا اعتماد على شيء من القران. اذ على هذا يحتمل كل اية منه أن يكون محرفاً ومغيراً ويكون على خلاف ما أنزل الله فلم يقب لنا في القران حجة أصلا فتنتفى فائدته وفائدة الأمر باتباعه والوصية بالتمسك به
“Tidaklah tersisa bagi kami untuk berpegang pada satu ayat pun dari Alquran. Hal ini disebabkan setiap ayat telah terjadi pengubahan sehingga berlawanan dengan yang diturunkan Allah. Dan tidaklah tersisa dari Alquran satu ayat pun sebagai argumentasi. Maka tidak ada lagi faedahnya, dan faedah untuk menyuruh dan berwasiat untuk mengikuti dan berpegang dengan Alquran ….” (Tafsir Ash-Shaafi, 1:33)
Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini –seorang yang dianggap ahli hadis dari kalangan Syiah– (w. 328/329 H) mengatakan,
عن أبي بصير عن أبي عبد الله عليه السلام قال : وَ إِنَّ عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) وَ مَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ قُلْتُ وَ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْآنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَ اللَّهِ مَا فِيهِ مِنْ قُرْآنِكُمْ حَرْفٌ وَاحِدٌ قَالَ قُلْتُ هَذَا وَ اللَّهِ الْعِلْمُ
Dari Abu Bashir, dari Abu Abdillah ‘alaihissalam ia berkata, “Sesungguhnya pada kami terdapat Mushhaf Fathimah ‘alaihassalam. Dan tidaklah mereka mengetahui apa itu Mushaf Fathimah.” Aku berkata, “Apakah itu Mushhaf Fathimah?” Abu Abdillah menjawab, “Mushhaf Fathimah itu, tiga kali lebih besar daripada Alquran kalian. Demi Allah, tidak ada di dalamnya satu huruf pun dari Alquran kalian.” Aku berkata, “Demi Allah, ini adalah ilmu.” (Al-Kaafi, 1:239).
عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْقُرْآنَ الَّذِي جَاءَ بِهِ جَبْرَئِيلُ ( عليه السلام ) إِلَى مُحَمَّدٍ ( صلى الله عليه وآله ) سَبْعَةَ عَشَرَ أَلْفَ آيَةٍ
Dari Hisyam bin Salim, dari Abu Abdillah ‘alaihissalam ia berkata, “Sesungguhnya Alquran yang diturunkan melalui perantaraan Jibril ‘alaihissalam kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam terdiri dari 17.000 (tujuh belas ribu) ayat.” (Al-Kaafi, 2:634). Maksudnya teks Alquran sekarang banyak ayat-ayat yang dihapus oleh para sahabat, sehingga jumlah ayatnya hanya 6000an.
Muhammad Baqir Taqi bin Maqshud Al-Majlisi (w. 1111 H) ketika mengomentari hadis di atas,
موثق، وفي بعض النسخ عن هشام بن سالم موضع هارون ابن سالم، فالخبر صحيح ولا يخفى أن هذا الخبر وكثير من الأخبار في هذا الباب متواترة معنى، وطرح جميعها يوجب رفع الاعتماد عن الأخبار رأسا، بل ظني أن الأخبار في هذا الباب لا يقصر عن أخبار الامامة فكيف يثبتونها بالخبر ؟
”Shahih. Dalam sebagian naskah tertulis, ”Dari Hisyaam bin Salim” pada tempat rawi yang bernama Harun bin Saalim. Maka kabar/riwayat ini shahih dan tidak tersembunyi lagi bahwasannya riwayat ini dan banyak lagi yang lainnya dalam bab ini telah mencapai derajat mutawatir secara makna. Menolak keseluruhan riwayat ini (yang berbicara tentang perubahan Alquran) berkonsekuensi menolak semua riwayat (yang berasal dari ahlul bait). Aku kira, riwayat-riwayat dalam bab ini tidaklah lebih sedikit dibandingkan riwayat-riwayat tentang imamah. Nah, bagaimana masalah imamah itu bisa ditetapkan melalui riwayat? (Mir’atu Al-‘Uquul fii Syarhi Akhbari Alir-Rasul, 12:525).
Kemudian,…. inilah hal yang membuktikan validitas keyakinan Syiah bahwasanya Alquran sekarang telah berubah:
Perkataan Dr. Al-Qazwini, salah seorang ulama kontemporer Syiah yang cukup terkenal. Menurutnya firman Allah Ta’ala,
إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ عَلَى الْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing).” (QS. Ali ‘Imran: 33).
Menurutnya, yang benar adalah
إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ وَآلَ مُحَمَّدٍ عَلَى الْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, keluarga Imran, dan keluarga Muhammad melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing).”
Tambahan kalimat keluarga Muhammad ini dihilangkan oleh para sahabat radhiallahu ‘anhum –(dan ini adalah kedustaan yang sangat nyata!!).
Lantas mau dikemanakan firman Allah Ta’ala,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9) ?
2. Orang Syiah Rafidhah telah mengafirkan para sahabat, terutama Abu Bakr Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma.
Orang Syiah telah mendoakan laknat atas Abu Bakr dan Umar radhiallahu ‘anhuma – yang naasnya, doa itu dinisbatkan secara dusta kepada ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu – sebagai berikut,
اللهم صل على محمد، وآل محمد، اللهم العن صنمي قريش، وجبتيهما، وطاغوتيهما، وإفكيهما، وابنتيهما، اللذين خالفا أمرك، وأنكروا وحيك، وجحدوا إنعامك، وعصيا رسولك، وقلبا دينك، وحرّفا كتابك…..
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah, laknat bagi dua berhala Quraisy (Abu Bakr dan Umar pen.), Jibt dan Thaghut, kawan-kawan, serta putra-putri mereka berdua. Mereka berdua telah membangkang perintah-Mu, mengingkari wahyu-Mu, menolak kenikmatan-Mu, mendurhakai Rasul-Mu, menjungkir-balikkan agama-Mu, merubah kitab-Mu…..dst.”
sumber ajaran Syiah dalam kitab mereka yang mengafirkan para sahabat,
عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْ
Dari Abu Ja’far ‘alaihis-salam, ia berkata, “Orang-orang (yaitu para shahabat pen.) menjadi murtad sepeninggal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa alihi wa sallam kecuali tiga orang.” Aku (perawi) berkata, “Siapakah tiga orang tersebut?” Abu Ja’far menjawab, “Al-Miqdad, Abu Dzar Al-Ghiffari, dan Salman Al-Farisiy rahimahullah wa barakatuhu ‘alaihim…” (Al-Kaafi, 8:245; Al-Majlisi berkata, “hasan atau muwatstsaq”).
عَنْ أَبِي عبد الله عليه السلام قال: …….والله هلكوا إلا ثلاثة نفر: سلمان الفارسي، وأبو ذر، والمقداد ولحقهم عمار، وأبو ساسان الانصاري، وحذيفة، وأبو عمرة فصاروا سبعة
Dari Abu Abdillah ‘alaihissalam, ia berkata, “…….Demi Allah, mereka (para sahabat) telah binasa kecuali tiga orang: Salman Al-Farisiy, Abu Dzar, dan Al-Miqdad. Dan kemudian menyusul mereka ‘Ammar, Abu Sasan, Hudzaifah, dan Abu Amarah sehingga jumlah mereka menjadi tujuh orang.” (Al-Ikhtishash oleh Al-Mufiid, Hal.5, lihat: http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-hadis/ekhtesas/a1.html).
عَنْ أَبِي بَصِيرٍ عَنْ أَحَدِهِمَا عليهما السلامقَالَ إِنَّ أَهْلَ مَكَّةَ لَيَكْفُرُونَ بِاللَّهِ جَهْرَةً وَ إِنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَخْبَثُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَثُ مِنْهُمْ سَبْعِينَ ضِعْفاً .
Dari Abu Bashir, dari salah seorang dari dua imam ‘alaihimassalam, ia berkata, “Sesungguhnya penduduk Mekah kafir kepada Allah secara terang-terangan. Dan penduduk Madinah lebih busuk/jelek daripada penduduk Mekah 70 kali.” (Al-Kaafi, 2:410; Al-Majlisi berkata : Muwatstsaq).
Riwayat yang semacam ini banyak tersebar di buku-buku Syiah.
Dimanakah posisi firman Allah Ta’ala,
وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. At-Taubah: 100).
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29)?
III.    Mu’tazilah
MU’TAZILAH: ASAL USUL DAN IDE-IDE POKOK
1. Pendahuluan
Banyak aliran dan mazhab yang timbul sepanjang sejarah umat Islam. Mulai dari timbulnya aliran berlatarbelakang politik, yang kemudian aliran tersebut berevolusi dan memicu kemunculan aliran bercorak akidah (teologi), hingga bermacam mazhab Fikih, Ushul Fikih dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.
Jika dilihat dengan kaca mata positif, maka beragamnya aliran dan mazhab dalam Islam itu menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang kaya dengan corak pemikiran. Ini berarti umat Islam adalah umat yang dinamis, bukan umat yang statis dan bodoh yang tidak pernah mau berfikir.
Namun dari semua aliran yang mewarnai perkembangan umat Islam itu, tidak sedikit juga yang mengundang terjadinya konflik dan membawa kontroversi dalam umat, khususnya aliran yang bercorak atau berkonsentrasi dalam membahas masalah teologi. Satu diantara golongan/aliran itu adalah Mu’tazilah.
Banyak yang mengidentikkan Mu’tazilah dengan nyeleneh, sesat, cenderug merusak tatanan agama Islam, dan dihukum telah keluar dari ajaran Islam. Namun juga tidak sedikit yang menganggap Mu’tazilah sebagai main icon kebangkitan umat Islam di masa keemasannya, sehingga berfikiran bahwa umat Islam mesti menghidupkan kembali ide-ide aliran ini untuk kembali bangkit. Itu adalah sebagian dari sekian banyak fakta lapangan yang menunjukkan bahwa kelompok ini memang tergolong kontroversial.
Agar tidak terjebak dalam kontroversi dan kesalahpahaman tersebut, maka perlu dilakukan usaha-usaha untuk mengkaji kelompok ini secara objektif, dalam artian perlu adanya kajian mendalam di setiap sisinya. Dengan semangat itulah, penulis mencoba menguraikan beberapa hal yang berkaitan tentang Mu’tazilah dalam makalah ini, yang pada intinya penulis ingin sedikit berbagi informasi tentang apa, siapa, dan bagaimana kaum Mu’tazilah itu?.
Untuk memperjelas arah pembahasan maka penulis disini akan membatasi pembahasan kedalam 3 materi pokok: Pertama, Asal Usul Mu’tazilah, di dalamnya terdapat pembahasan tentang sisi latar belakang kemunculan Mu’tazilah, Kedua, Ide-Ide Teologis Mu’tazilah, yang mencakup pembahasan al-Ushul al-Khamsah, yang di dalamnya akan ditemukan bagaimana pandangan umum Mu’tazilah tentang sifat Tuhan, iman dan kufur, perbuatan Tuhan, perbuatan manusia, posisi akal dan wahyu dan metode teologi mereka, Ketiga, Mihnah, karena tidak lengkap rasanya jika dalam pembahasan tentang Mu’tazilah jika tidak dibahas tentang persoalan ini. Dan penulis rasa perlu memisahkannya dari pembahasan bagian kedua, karena mihnah sendiri menurut hemat penulis adalah efek historis terbesar dari ide-ide teologis Mu’tazilah.
2. Asal Usul dan Penamaan Mu’tazilah
Term mu’tazilah merupakan ism fa’il yang berakar dari kata ‘azala-i’tazala, yang berarti memisahkan-menyingkir atau memisahkan diri. Maka secara bahasa Mu’tazilah berarti orang yang memisahkan diri. Sedangkan untuk memahami Mu’tazilah dari sudut pandang terminologi, dalam hal ini Mu’tazilah sebagai sebuah kelompok atau aliran, perlu kiranya ditelusuri kapan, untuk siapa pertama kali istilah ini digunakan dan mengapa?.
Dari literatur yang penulis dapatkan, terdapat dua versi tentang awal penggunaan term ini:
Pertama, Mu’tazilah adalah istilah yang digunakan bagi kelompok pengikut Washil bin ‘Atha’ (80 H-131 H) yang memisahkan diri dari halaqah ta’lim al-Hasan al-Bashri (21 H-110 H). Hal ini dapat ditemukan dalam al-Milal wa al-Nihal, al-Syahrastani berkata :
“…seseorang mendatangi halaqah ta’lim al-Hasan al-Bashri, lalu bertanya: “Wahai Imamuddin (guru besar agama), di zaman kita ini telah muncul suatu jemaah yang mengkafirkan pelaku dosa besar, karena menurut mereka dosa besar itu kufur, mengeluarkan mereka dari agama, mereka itulah golongan Khawarij. Dan ada juga golongan lain yang menangguhkan hukum pelaku dosa besar, dan dosa besar itu sendiri menurut mereka tidaklah merusak keimanan, karena mereka menganggap amal tidak termasuk bagian dari iman, dan perbuatan maksiat tidak akan merusak iman, sebagaimana ketaatan tidak berguna bagi kekufuran, mereka itulah golongan Murji’ah. Maka bagaimanakah Anda memberikan keputusan kepada kami tentang masalah ini dari sisi akidah?”. Lalu al-Hasan berfikir menimbang-nimbang, sebelum sempat beliau menjawab, Washil bin ‘Atha’ berkata: “Saya tidak mengatakan bahwa pelaku dosa besar itu mukmin sepenuhnya (mutlak) dan juga tidak kafir sepenuhnya (mutlak), melainkan dia berada di suatu tempat antara dua tempat (manzilah baina al-manzilatain), tidak mukmin dan tidak juga kafir”, kemudian dia berdiri meninggalkan majelis, pindah ke sisi masjid lainnya, untuk mengajarkan pahamnya kepada segolongan murid (pengikut) al-Hasan, kemudian al-Hasan berkata: “Washil telah memisahkan diri dari kita ( اعتزل عنا واصل )”, maka dinamakanlah dia dan para pengikutnya dengan Mu’tazilah”.
Dari teks tersebut jelas bahwa tindakan Washil yang memisahkan diri dari majelis al-Hasan al-Bashri merupakan sebab penamaan mereka dengan Mu’tazilah, dan yang mengungkapkan istilah itu adalah Imam al-Hasan al-Bashri. Ini adalah versi yang paling banyak dipakai.
Aliran ini muncul di zaman Bani Umayyah. Penulis belum menemukan literatur yang secara pasti menyebutkan tahun berapa terjadinya peristiwa yang disebutkan al-Syahrastani di atas, namun dengan memperhatikan usia tokoh-tokoh yang terlibat dalam kemunculannya, maka bisa diperkirakan bahwa aliran ini muncul di sekitar tahun 100 H-110 H, dan ini sesuai dengan pendapat al-Maqrizi yang mengatakan bahwa mereka muncul setelah abad I Hijriyah.
Kedua , Mu’tazilah adalah kelompok yang tidak ingin terlibat dalam sengketa panjang antara golongan Ali dan Mu’awiyah, khususnya lagi ketika Hasan bin Ali bin Abi Thalib menyerahkan kekuasaan kepada Mu’awiyah . Mereka lebih memilih untuk meniggalkan urusan-urusan politik dan menghabiskan waktu untuk beribadah dan memperkuat akidah dengan metode pemahaman Ulama Salaf. Maka bisa dikatakan bahwa politik adalah penyebab munculnya kelompok ini.
Penggunaan istilah Mu’tazilah untuk mereka dapat dilihat dalam perkataan beberapa penulis sejarah klasik, seperti yang dikutip Ali Mushthafa al-Gharabi dari ungkapan Abul Fida’ dalam bukunya al-Akhbar: “…dan mereka menamai kelompok tersebut (yang memisahkan diri dari golongan Ali dan Mu’awiyah) dengan Mu’tazilah karena mereka tidak ikut membai’at Ali”. Beliau juga mengutip dari kitab al-Aghani: “..dan ayah Sya’ir, Ayman bin Khuzaim, adalah salah seorang yang memisahkan diri atau tidak ikut terlibat (اعتزل) dalam perang Jamal dan Shiffin, dan dia juga tidak ikut dalam peristiwa-peristiwa setelah kedua perang tersebut”. Demikian juga yang beliau dapatkan dari Tarikh al-Thabari, bahwa Qais bin Sa’ad menulis surat kepada Ali: “Saya menghadapi orang-orang mu’tazilah/yang mengasingkan diri (rijalan mu’tazilin), mereka meminta saya agar membiarkan mereka samapi kondisi umat stabil”.
Mu’tazilah versi ini diperkirakan muncul sekitar tahun 35 H atau 36 H, karena Ali Mushthafa al-Gharabi mengutip perkataan Abul Fida’ tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 35 H, dan mengutip dari Tarikh al-Thabari tentang peristiwa tahun 36 H.
Dari dua versi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan:
1. Mu’tazilah versi pertama dan kedua berbeda dari sisi latar belakang munculnya. Versi pertama muncul dilatarbelakangi oleh masalah akidah (teologi), yaitu tentang nasib pelaku dosa besar, sedangkan versi kedua muncul dilatarbelakangi oleh masalah politik, yaitu konflik politik antara golongan Ali dan Mu’awiyah yang berujung pada penyerahan kekuasaan oleh Hasan bin Ali kepada Mu’awiyah.
2. Mu’tazilah versi kedua lebih dahulu muncul dari Mu’tazilah versi pertama.
3. Yang menjadi objek pembahasan makalah ini tentunya versi yang berkaitan dengan teologi, yaitu Mu’tazilah versi pertama yang memang Mu’tazilah inilah yang dimaksudkan oleh orang-orang yang membicarakan term Mu’tazilah di sepanjang zaman sejak munculnya.
Meskipun kedua versi ini berbeda, namun C.A. Nallino, seorang orientalis Italia, berpendapat bahwa golongan Mu’tazilah yang muncul belakangan mempunyai hubungan yang erat dengan golongan Mu’tazilah yang muncul pertama kali, dan Mu’tazilah kedua adalah lanjutan dari golongan Mu’tazilah pertama. Pendapat ini berdasarkan kepada pendapat al-Mas’udi yang lebih cenderung mengatakan bahwa Mu’tazilah adalah golongan yang berdiri netral di antara Khawarij, yang memandang Utsman, Ali, dan Mu’awiyah dan pelaku dosa besar lainnya kafir, dan Murji’ah, yang memandang mereka tetap mukmin. Barangkali Nallino melihat ada titik temu antara kedua kelompok ini dari sisi politik, bahwa Mu’tazilah pertama murni terbentuk karena faktor politis, sedangkan yang kedua walaupun pada dasarnya terbentuk karena faktor teologis, namun faktor teologis itupun berakar pada faktor politis yang tidak jauh beda dengan faktor politis yang membentuk Mu’tazilah versi pertama. Namun meskipun ada pertalian antara keduanya, kita agak sedikit kesulitan menganalisa sisi lain yang cukup berbeda dari kedua kelompok ini, bahwa Mu’tazilah pertama cenderung meninggalkan masalah politik dan berkosentrasi pada urusan ibadah serta berakidah seperti paham Ulama Salaf yang tidak merasionalkan masalah-masalah keimanan dan hal-hal ghaib secara mendalam, sementara Mu’tazilah generasi kedua justru dengan pembahasan masalah dosa besar itu, mereka secara tidak langsung terlibat dalam masalah politik, dan mulai lari dari paham akidah Ulama Salaf. Maka, penulis melihat pendapat Nallino tersebut tidak bisa diterima secara utuh, dan juga tidak bisa ditolak secara utuh, karena sesuatu yang tidak bisa diterima secara utuh, juga tidak bisa ditolak secara utuh (ma la yuqbalu kulluh la yutraku kulluh), artinya masih bisa diperdebatkan secara bebas (qabil lin niqasy).
Dengan memperhatikan penjelasan diatas, maka istilah Mu’tazilah yang penulis maksud dalam makalah ini adalah: aliran yang secara garis besar sepakat dan mengikuti cara pandang Washil bin ‘Atha’ dan temannya ‘ Amru bin Ubaid dalam masalah-masalah teologi, atau aliran teologi yang akar pemikirannya berkaitan dengan pemikiran Washil bin ‘Atha’ dan temannya ‘ Amru bin Ubaid.
Walaupun Mu’tazilah yang dibangun Washil bin ‘Atha’ baru muncul pada akhir abad I H atau awal abad II H, akan tetapi di dalam literatur mereka, Mu’tazilah justru mengatakan bahwa mazhab mereka sudah ada, jauh sebelum perinstiwa antara Washil dan al-Hasan al-Bashri. Mereka memasukkan banyak Ahlul Bait ke dalam barisan mereka, demikian juga dengan al-Hasan al-Bashri, karena ia memiliki ide yang tidak jauh beda dengan mereka dalam masalah takdir dan pelaku dosa besar. Bahkan Ibnu al- Murtadha dalam kitab al-Munyah wa al-Amal menyebutkan ranji silsilah mazhab mereka sampai kepada Rasulullah SAW .
Penulis sendiri melihat bahwa aliran ini sebagai sebuah ide (fikrah dan madrasah) sudah ada sebelum keberadaan Washil bin ‘Atha’, sedangkan yang terjadi pada masa Washil adalah munculnya aliran ini sebagai sebuah kelompok (firqah). Sama seperti ideologi-ideologi lain yang ada di dunia, penulis juga meyakini bahwa Mu’tazilah sebagai sebuah ideologi tidak bisa dikikis habis dari muka bumi, paling kurang semangatnya akan terus ada.
Para pakar memiliki beragam alasan tentang penamaan aliran ini dengan Mu’tazilah, namun semua pada intinya semua alasan berkisar sekitar arti kata-kata í’tazala (memisahkan diri, menjauhkan diri, atau menyalahi pendapat orang lain). Diantara alasan-alasan tersebut sebagai berikut :
1. Disebut Mu’tazilah, karena Washil bin ‘Atha’ dan ‘Amru bin ‘Ubaid menjauhkan diri (i’tazala) dari pengajian al-Hasan al-Basri di mesjid Basrah, kemudian membentuk pengajian sendiri, sebagai kelanjutan pendapatnya bahwa orang yang mengerjakan dosa besar tidak mukmin secara mutlak, juga tidak kafir secara mutlak, melainkan berada di suatu tempat di antara dua tempat (tingkatan) tersebut. Karena sikap ini, maka mereka disebut “orang Mu’tazilah” (orang yang menjahakn diri/memisahkan diri).
2. Menurut riwayat lain, disebut Mu’tazilah karena mereka menjauhkan (menyalahi) semua pendapat yang telah ada tentang orang yang mengerjakan dosa besar. Golongan Murji’ah mengatakan bahwa pelaku dosa besar masih termasuk orang mukmin. Menurut golongan Khawarij Azariqah, ia menjadi kafir. Datanglah Washil bin ‘Atha’ untuk mengatakan bahwa pelaku dosa besar bukan mukmin, bukan pula kafir, melainkan menjadi fasik. Menurut riwayat ini, sebab penamaan ini lebih bersifat ma’nawiyah, yaitu menyalahi pendapat orang lain, sedangkan sebab penamaan yang pertama bersifat lahiriyah, yaitu pemisahan secara fisik (menjauhkan diri dari tempat duduk orang lain).
3. Disebut Mu’tazilah karena pendapat mereka yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar berarti menjauhkan diri dari golongan orang-orang mukmin dan juga golongan orang-orang kafir. Perbedaan riwayat ini dengan yang sebelumnya (kedua) adalah: menurut riwayat kedua, kemu’tazilahan (i’tizal) menjadi nama (sifat) golongan itu sendiri karena mereka mencetuskan pendapat baru yang menyalahi orang-orang sebelumnya, sedang menurut riwayat ketiga, kemu’tazilahan (i’tizal) pada awalnya menjadi sifat si pelaku dosa besar itu sendiri, kemudian menjadi sifat/nama golongan yang berpendapat demikian (yaitu pelaku dosa besar memisahkan diri dari orang-orang mukmin dan orang-orang kafir).
Dari penjelasan di atas, tentang penamaan aliran ini dengan Mu’tazilah, jelas bahwa penamaan ini bukanlah berasal dari kalangan Mu’tazilah sendiri, namun dari pihak lain, dalam hal ini secara kongkritnya adalah al-Hasan al-Bashri yang mengungkapkan: “Washil telah mengasingkan diri dari kita” (اعتزل عنا واصل). Kalangan Mu’tazilah sendiri pada awalnya tidak senang dengan sebutan ini, sebab sebutan ini bisa disalahartikan oleh lawan-lawannya dengan konotasi negatif untuk menyudutkan mereka. Karena tidak ada jalan untuk menghindarinya, sehingga merekapun mengemukakan alasan kebaikan penggunaan nama Mu’tazilah bagi mereka, seperti yang dilakukan Ibnu al-Murtadha dalam kitab al-Munyah wa al-Amal, dia mengatakan bahwa mereka sendiri yang memberikan nama itu atas diri mereka, bukan kelompok lain, dan mereka tidak menyalahi Ijmak, akan tetapi sebaliknya justru mereka menggunakan Ijmak yang ada di masa-masa awal Islam. Bahkan Ibnu al-Murtadha juga menggunakan al-Qur’an dan Hadits untuk mendukung penamaan ini, seperti:
1. QS. Al-Muzammil: 10
“..dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.”
Menjauhi mereka adalah dengan i’tizal (memisahkan diri) dari mereka.
2. Hadits:
من اعتزل الشر سقط في الخير
“Siapa yang menjauhi keburukan, akan jatuh dalam kebaikan”
Sesungghnya yang dilakukan Ibnu al-Murtadha ini hanyalah usaha untuk menutupi kelemahan dan membantah tudingan-tudingan negatif dari lawan-lawan mereka.
Disamping Mu’tazilah, banyak nama lain yang mereka sandang, seperti Ahlu al-’Adli wa al-Tauhid, Ahlu al-Haq, al-Qadariyah, al-Jahmiyah, al-Khawarij, al-Wa’idiyah, dan al-Mu’aththilah. Namun mereka lebih menyukai istilah Ahlu al-’Adli wa al-Tauhid (golongan keadilan dan tauhid) sebagai nama bagi golongan mereka. Istilah ini diambil dari dua prinsip dari lima prinsip yang menjadi dasar seluruh ajaran mereka (al-ushul al-khamsah).
Meskipun banyak kalangan yang mengkonotasikan nama Mu’tazilah dengan makna negatif, tapi pada dasarnya istilah ini adalah istilah biasa yang netral, tidak berkonotasi positif ataupun negatif, hanya saja pada masa-masa berikutnya dalam perkembangan aliran ini, mereka mulai memunculkan paham-paham yang dianggap aneh dan berbahaya oleh jumhur, sehingga lambat laun istilah ini menjadi berkonotasi negatif.
3. Ide-Ide Pokok Mu’tazilah
3.1. Al-Ushul Al-Khamsah
Dalam perkembangan pemikirannya, para penganut aliran Mu’tazilah tidaklah selalu berada dalam satu garis yang sama, juga sering terjadi perbedaan pendapat di antara mereka, perbedaan ini misalnya bisa dilihat pada buku Maqalat al-Islamiyin karangan Abu al-Hasan al-Asy’ari, dimana terdapat silang pendapat panjang antara tokoh-tokoh Mu’tazilah tentang sifat Allah SWT al-’Alim. Namun perbedaan-perbedan itu semua bagi mereka masih dalam ruang lingkup masalah furu’. Perbedaan itu mungkin disebabkan oleh sikap mereka yang banyak lebih berpegang pada akal daripada naql atau nash, dan faktor pendorong mereka membahasa masalah-masalah tersebut adalah karena masalah-masalah tersebut tidak dibicarakan oleh nash al-Qur’an maupun Hadits, sedangkan masalah-masalah yang dibicarakan secara qath’i di dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada perbedaan diantara mereka, dari nash-nash qath’i itu mereka membuat dasar atau pokok (ushul) pemikiran yang mereka sepakati, sedang yang di luar ushul itu mereka berikan kebebasan bagi akal untuk membahasnya.
Ada banyak hal yang disepakati Mu’tazilah dalam ide-ide teologinya , namun semuanya akan bermuara pada 5 hal pokok yang disebut al-Ushul al-Khamsah, yaitu:
1. Al-Tauhid (Tauhid)
2. Al-’Adl (Keadilan)
3. Al-Wa’d wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman)
4. Al-Manzilah baina al-Manzilatain (Tempat di Antara Dua Tempat)
5. Al-Amru bi al-Ma’ruf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar (Menyuruh Kebaikan dan Melarang Keburukan)
Lima hal pokok itu merupakan standar bagi kemu’tazilahan seseorang, dengan artian seseorang baru dikatakan Mu’tazilah jika dia menganut dan mengakui kelima hal tersebut, namun jika dia tidak mengakui salah satunya atau menambahkan padanya satu hal saja, maka orang ini tidak pantas menyandang nama Mu’tazilah .
Terbentuknya al-Ushul al-Khamsah terjadi setelah melalui sebuah proses. Pada masa Washil baru terbentuk 4 dasar:
1. Al-Tauhid wa al-Tanzih (Tauhid dan Pensucian)
2. Manusia mampu berbuat dan menciptakan perbuatannya sendiri (al-Qadr)
3. Al-Manzilah baina al-Manzilatain (Tempat di Antara Dua Tempat)
4. Meyakini bahwa pasti ada salah satu pihak yang salah dalam pertikaian antara Utsman r.a dan lawan-lawannya, dan Ali r.a dan lawan-lawannya, namun tidak bisa dijelaskan pihak mana yang salah itu.
Kemudian empat hal ini pada gilirannya berkembang sesuai dengan perkembangan pemikiran di kalangan Mu’tazilah, sehingga menjadi lima, sebagaimana di atas, ketika kepemimpinan Mu’tazilah beralih ke tangan Abu al-Hudzail al-’Allaf (w. 235 H) dan Ibrahim bin Sayyar al-Nazhzham (w. 231 H).
Sebagian kalangan mengatakan al-Ushul al-Khamsah ini adalah rukun iman mereka, atau mereka mengatakan bahwa Mu’tazilah menambah atau merubah rukun iman dengan lima hal ini. Penulis menilai pandangan ini terlalu berlebihan, dan penulis lebih cenderung mengatakan lima hal ini adalah sebuah usaha Mu’tazilah untuk menjelaskan konsep ushul (hal prinsipil) dalam teologi Islam dalam pandangan mereka. Sehingga dengan mengetahui hal ushul ini dapat dilihat perbedaannya dengan hal furu’ (hal cabang/teknis), yang pada gilirannya memperjelas hal apa saja yang tidak boleh diperdebatkan dan yang boleh diperdebatkan. Barangkali sama halnya dengan konsep para ulama tentang hal-hal qath’i dalam Islam yang kemudian disebut dengan al-Ma’lum min al-Din bi al-Dharurah.
3.1.1. Al-Tauhid (Tauhid/Keesaan)
Mu’tazilah adalah kelompok yang banyak melakukan pembelaan terhadap penyelewengan yang terjadi terhadap Keesaan Allah SWT, seperti yang dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah yang menggambarkan Tuhan dalam bentuk jism (tubuh) seperti halnya manusia, atau agama-agama lain di luar Islam yang tidak mengakui Keesaan Tuhan. Hal itu tidak lain mereka lakukan adalah untuk memantapkan Tauhid, bahwa Allah SWT Maha Esa, tidak ada yang bisa menandingi-Nya dan serupa dengan-Nya.
Pembelaan mereka terhadap Keesaan Allah itu melahirkan pokok pikiran yang selanjutnya dikenal juga dengan konsep al-Tanzih (pensucian) . Sehingga bisa dikatakan inti konsep Tauhid mereka adalah Tanzih.
Imam al-Asy’ari dalam bukunya Maqalat al-Islamiyyin menggambarkan konsep Tauhid yang diberikan oleh aliran Mu’tazilah sebagai berikut:
“Allah, Yang Maha Esa (wahid ahad), tidak ada sesuatu yang menyamai-Nya (laysa kamitslihi syai’), bukan jism (bentuk tubuh/benda), syabah, shurah (bentuk gambaran), daging atau darah, bukan syakhsh (pribadi), jauhar, atau ‘aradh. Tidak berwarna (dzi laun), berasa (tha’m), berbau (ra’ihah) dan tidak bisa diraba (mujassah), tidak memiliki sifat panas (dzi hararah), dingin (burudah), lembab (ruthubah) atau kering (yabusah). Bukan sesuatu yang memiliki ukuran panjang, lebar, dan dalam (‘umq). Bukan juga sesuatu yang bisa berkumpul (ijtima’) dan tercerai berai (iftiraq). Bukan sesuatu yang bergerak (yataharrak), diam (yaskun) atau terbagi-bagi (yataba’adh). Bukan sesuatu yang memiliki bagian-bagian (ab’adh wa ajza’) atau anggota tubuh (jawarih wa a’dha’). Bukan yang memiliki batasan (dzi jihat) kanan, kiri, depan, belakang, atas maupun belakang. Tidak dibatasi oleh tempat. Tidak berlaku bagi-Nya zaman. Mustahil bagi-Nya mumasah (sifat bersentuhan), ‘uzlah (sifat mengasingkan diri), hulul (sifat menjelma/menyatu) pada sesuatu. Tidak memiliki sifat-sifat makhluk. Tidak berakhir (mutanahin). Tidak bisa diukur, tidak juga berpindah-pindah (dzahab fi jihat), tidak bisa dibatasi. Tidak beranak (ayah/ibu), dan tidak dilahirkan (anak). Tidak dibatasi oleh takdir/kekuasaan apapun (la yuhithu bihi al-aqdar), tidak juga bisa dihalangi oleh astar/sitrah (pembatas apapun). Tidak bisa dicapai indera (hawas), tidak bisa dibandingkan sedikitpun dengan manusia, tidak sama dengan makhluk dari sisi apapun., tidak berlaku bagi-Nya waktu, tidak bisa ditimpa gangguan/musibah (‘ahat), tidak sama dengan sesuatu apapun yang terlintas dipikiran dan hayalan (mustahil dipikir dan diterka), Dia Maha Awal (awwal) dan Terdahulu (sabiq), sudah ada sebelum semua yang baru (muhdatsat) dan semua makhluk ada, Dia Tahu, Berkuasa dan Hidup, akan tetapi tidak seperti orang yang tahu, orang yang berkuasa dan orang yang hidup. Tidak bisa dilihat mata, tidak pernah bisa terlintas dipikiran manapun (tidak bisa dijangakau indera). Sesuatu yang tidak seperti segala sesuatu. Dia sendiri yang Qadim (Terdahulu), tidak ada yang Qadim selain-Nya, tidak ada Tuhan (Ilah) selain-Nya, tidak ada sekutu (syarik) dan pembantu (wazir) dalam kekuasaan-Nya. Tidak ada yang membantu-Nya ketika Dia menjadikan dan menciptakan sesuatupun, tidak menciptakan sesuatu dengan cara mencontoh yang sudah pernah ada (lam yakhluq al-khalq ‘ala mitsal sabiq), tidak ada yang sulit bagi-Nya dalam meenciptakan sesuatu (laysa khalqu syai’in bi ahwan ‘alaihi min khalqi syai’in akhar, wa la bi ash’ab ‘alaihi minhu), mustahil bagi-Nya merasakan manfaat (ijtirar al-manafi’), mustahil bagi-Nya terkena mudharat. Tidak merasakan rasa senang dan kenikmatan (la yanaluhu al-surur wa al-ladzdzat). Tidak bisa terkena rasa sakit dan penyakit apapun. Dia tidak memiliki batas sehingga mengharuskan-Nya berakhir, mustahil bagi-Nya sifat fana. Tidak memiliki sedikitpun sifat lemah (‘ajz) dan kurang (naqsh), Maha Suci dari sentuhan wanita, beristri dan beranak.
Dari kutipan tersebut di atas, A. Hanafi M.A berkesimpulan:
1. Aliran Mu’tazilah mengenal pikiran-pikiran filsafat yang ada pada masanya, serta memakai beberapa istilahnya, seperti Syakhsh, Jauhar, ‘Aradh, Hulul, Qadim dan sebagainya.
2. Dengan perkataan “Laysa Kamitslihi Syai’ (Tidak ada yang menyamai-Nya)” mereka menolak pikiran-pikiran golongan Mujassimah (Anthromorpis) dan membuka luas pintu takwil terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang menyifati Tuhan dengan sifat-sifat manusia dengan takwil majazi.
3. Dengan Tauhid yang mutlak, aliran Mu’tazilah menolak konsepsi agama dualisme dan trinitas tentang Tuhan.
4. Dengan perkataan “Tidak beranak (ayah/ibu), dan tidak dilahirkan (anak)”, mereka menolak kepercayaan orang Nasrani, bahwa al-Masih anak Tuhan yang dilahirkan dari Tuhan Bapa sebelum masa dan jauharnya juga sama.
5. Dengan perkataan “Tidak ada yang membantu-Nya ketika Dia menjadikan dan menciptakan sesuatupun, tidak menciptakan sesuatu dengan cara mencontoh yang sudah pernah ada (lam yakhluq al-khalq ‘ala mitsal sabiq)”, mereka menolak teori Idea (contoh) dari Plato dan Demiurge, juga teori Emanasi (limpahan) atau Triads yang dianggap menguasai alam semesta ini oleh aliran Neo-Platonisme, yaitu Tuhan (Yang Pertama), Logos, dan Jiwa Dunia (Worldsouls) .
Disamping kesimpulan tersebut, penulis juga ingin menegaskan sebuah kesimpulah bahwa pada intinya Mu’tazilah ingin mengatakan bahwa Allah SWT itu Qadim dan yang selain-Nya hadits (baru), Dia Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Sempurna yang tidak ada tandingan-Nya serta tidak pantas disamakan dengan sesuatu apapun, itu saja – bagi mereka – cukup untuk menerangkan tentang Allah itu. Sehingga dengan inti ajaran Tauhid seperti ini dan dibarengi dengan kemampuan logika mereka , melahirkan ide-ide berikut :
1. Tidak mengakui sifat-sifat Allah SWT.
Mu’tazilah mengakui bahwa Allah SWT memiliki sifat seperti al-’Alim, al-Qadim, al-Qahir, al-Qadir, al-Qawi, al-’Adl, al-Murid dan sebagainya yang terkandung dalam al-asma’ al-husna, karena al-Qur’an mengakui hal tersebut. Selanjutnya mereka membagi sifat-sifat itu ke dalam dua kategori: Pertama, sifat yang berkenaan dengan esensi Tuhan, disebut Shifah dzatiyah, dan Kedua, sifat yang berkenaan dengan tindakan Allah dan berkaitan dengan makhluk, dikategorikan Shifat fi’liyah. Hanya saja Mu’tazilah tidak mengakui eksistensi sifat-sifat tersebut sebagai suatu tambahan terhadap Dzat Allah (za’idah ‘ala al-dzat) atau berada di luar Dzat (wara’ al-dzat) sebagaimana pandangan Asya’irah. Mereka berpendapat bahwa sifat-sifat itu adalah Dzat itu sendiri (‘ain al-dzat) . Karena jika sifat itu za’idah ‘ala al-dzat, berarti dia berada diluar Dzat, dan akan menyebabkan banyaknya jumlah yang Qadim (ta’addud al-qudama’), yaitu: Dzat Allah, Ilmu Allah, Kekuasaan Allah, Kehidupan Allah, Kehendak Allah dan seterusnya. Hal ini bertentangan dengan Tauhid, karena seharusnya yang Qadim itu hanya Dzat Allah. Oleh sebab itulah sebagian besar mereka mengatakan:
الله عالم بذاته لا بعلمه, و قادر بذاته لا بقدرته و مريد بذاته لا بارادته
“Allah Mengetahui dengan Dzat-Nya, bukan dengan Ilmu-Nya, Berkuasa dengan Dzat-Nya bukan dengan Kuasa-Nya, dan Berkehendak dengan Dzat-Nya bukan dengan Kehendak-Nya”.
Berbeda dengan jumhur Mu’tazilah, al-’Allaf berpendapat agak berbeda, dia mengatakan: “Allah Mengetahui dengan Ilmu, Ilmu itu adalah Dzat-Nya, Allah Berkuasa dengan Kuasa, Kuasa itu adalah Dzat-Nya, dan Berkehendak dengan Kehendak (iradah), Kehendak itu adalah Dzat-Nya”. Pendapat ini tidak berbeda dengan jumhur Mu’tazilah dari sisi bahwa sifat-sifat itu pada dasarnya adalah ‘ain dzat, namun pendapat ini dikritik, karena memiliki arti, bahwa Ilmu Allah adalah Allah, sementara menurut logika “orang yang mengetahui” bukanlah “ilmu/pengetahuan” itu sendiri.
Itu diantara sedikit perbedaan dikalangan Mu’tazilah tentang sifat Allah, namun pada intinya mereka semua bersepakat menolak pendapat Asya’irah yang mengatakan bahwa Sifat Allah itu suatu tambahan terhadap Dzat (za’idah ‘ala al-dzat). Dari sisi ini Zuhdi Jarullah, mengutip al-Ghazali dari bukunya al-Iqtishad fi al-I’tiqad, mengatakan Mu’tazilah berada pada posisi yang tepat, dan Asya’irah juga benar sampai batasan pendapat mereka bahwa Sifat Allah Qadim dan menyatu dengan Dzat (qa’imah bi al-dzat), namun ketika mereka menjelaskan konsep ini dengan bahwa Sifat-Sifat itu bukan ‘ain dzat (Dzat itu sendiri) melainkan za’idah ‘ala dzat, mereka telah melakukan sebuah kekeliruan.
2. Mengatakan al-Qur’an makhluk.
Di atas dijelaskan bahwa Mu’tazilah tidak mengingkari Sifat yang Qadim jika yang dimaksudkan adalah ‘ain dzat, yang mereka ingkari adalah bahwa jika Sifat itu membawa kepada banyaknya yang Qadim, yaitu jika Sifat itu za’idah ‘ala dzat (tambahan terhadap Dzat) atau wara’ dzat (dibelakang/luar Dzat).
Tapi ketika berbicara tentang Kalam (Firman Allah), mereka seolah-olah tidak lagi berpegang pada kesimpulan di atas. Mereka mengatakan bahwa Kalam tidak mungkin disamakan dengan sifat Ilmu dan Qudrah (Kuasa), sebab hakikat Kalam menurut Mu’tazilah adalah huruf-huruf yang teratur dan bunyi-bunyi yang jelas dan pasti, baik nyata maupun ghaib . Kalam bukanlah sesuatu yang memiliki hakikat logis, namun dia hanyalah sebuah istilah, yang tidak mungkin ada/terwujud kecuali melalui lidah. Dan Allah SWT sebagai Mutakallim (Yang Berfirman) menciptakan Kalam itu. Hakikat-hakikat yang mereka simpulkan inilah yang menyebabkan mereka mengatakan bahwa kalam itu adalah sesuatu yang bersifat baru (hadits), tidak bersifat qadim, sehingga pada gilirannya al-Qur’an sebagai Kalamullah adalah sesuatu yang hadits, dan sesuatu yang hadits itu adalah makhluk.
Namun timbul banyak kerancuan dan kekacauan ketika mereka mencoba menjawab “bagaimana Allah menciptakan Kalam itu?”. Inti kekacauan itu dapat dilihat ketika mereka berhadapan dengan firman Allah QS Al-Nisa’ ayat 164:
“dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung”
Mu’tazilah mencoba mentakwil ayat ini dengan mengatakan bahwa Allah SWT menciptakan Kalam pada sebatang pohon yang kemudian kalam itu keluar dari pohon tersebut, lalu Musa as. mendengarnya, atau dengan bahasa lain Allah menciptakan kemampuan bagi pohon untuk mengeluarkan kalam yang akan disampaikan-Nya kepada Musa, lalu Musa as. mendengar Kalamullah melalui perantaraan pohon itu.
Jadi Mu’tazilah mengatakan al-Qur’an makhluk adalah sebagai hasil nalar mereka bahwa perkataan (kalam) bukanlah salah satu sifat Allah yang Qadim seperti ilmu dan sebagainya, tapi kalam itu berupa kumpulan huruf yang teratur dan suara yang jelas, baik nyata atau ghaib.
3. Mengingkai bahwa Allah SWT dapat dilihat dengan mata telanjang.
Mu’tazilah memandang bahwa pendapat yang mengatakan Allah dapat dilihat dengan mata telanjang di akhirat (baca: di sorga), membawa pada ide yang sangat bertentangan dengan Tauhid yaitu tasybih, menyamakan Allah SWT dengan makhluk. Karena menurut mereka, ru’yah (pandangan) adalah kontak sinar (ittishal syu’a') antara “yang melihat” dengan “yang dilihat”, dan mereka memberikan satu syarat agar ru’yah itu bisa terjadi yaitu binyah (tempat/media), dan ru’yah tersebut mesti berhubungan dengan benda nyata (maujud), dan Allah SWT bukanlah yang demikian, oleh karena itulah mereka mengatakan hal itu mustahil terjadi pada Allah SWT.
Dengan pendapat yang demikian, mereka melakukan takwilan terhadap ayat yang menggambarkan kemungkinan terjadinya ru’yah tersebut, seperti ayat:
“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. al-Qiyamah: 22-23)
Mereka mengatakan bahwa kata (ناظرة) di sana tidak berarti melihat (رؤية) malainkan menunggu (انتظر) dan kata (إلى) bukanlah huruf jar melainkan musytaq (pecahan kata) dari kata (الآلاء) yang berarti nikmat, sehingga maksud ayat adalah: “Wajah-wajah itu menanti nikmat dari Tuhannya”.
Mereka juga mentakwil ayat:
“Allah cahaya langit dan bumi” (QS. Al-Nur: 35)
Dengan mengatakan bahwa bukan berarti Allah itu adalah cahaya yang bisa dilihat, melainkan Allah memberikan cahaya kepada langit dan bumi.
Sedangkan terhadap hadits yang menyatakan orang mukmin di sorga bisa melihat Allah bahkan kondisinya sama dengan kondisi ketika kita melihat bulan purnama, hadits ini tidak diterima oleh Mu’tazilah dan mengatakan terdapat cacat pada Sanad-nya.
4. Mengingkari jihah (arah) bagi Allah.
Ini sejalan dengan penjelasan mereka tentang kesempurnaan Allah SWT, yaitu: “Bukan yang memiliki batasan (dzi jihat) kanan, kiri, depan, belakang, atas maupun belakang dan tidak dibatasi oleh tempat”. Karena dengan menetapkan atau membatasi jihah bagi-Nya berarti menetapkan atau membatasi Allah pada suatu tempat dan tubuh (jism).
Ide seperti ini membawa mereka kepada pentakwilan kata-kata di dalam al-Qur’an yang menunjukkan tempat Allah SWT, seperti mentakwil kursi dengan ilmu-Nya, dan mentakwil istiwa’ (semayam) dengan berkuasa penuh (istila’) dan lain sebagainya.
5. Mentakwilkan ayat-ayat yang memberikan kesan adanya persamaan Tuhan dengan manusia.
Demikian juga halnya dengan semua ayat yang mengesankan bahwa Allah juga memiliki anggota tubuh seperti anggota tubuh manusia. Mereka mentakwil Wajah Allah dengan Dzat Allah itu sendiri, Tangan Allah dengan Kekuasaan, Kekuatan dan Nikmat Allah dan lain sebagainya. Tujuannya tetap satu, yaitu Tanzih.
3.1.2. Al-’Adl (Keadilan)
Secara etimologi, al-’adl (العدل) merupakan bentuk mashdar dari ‘adala (عدل) – ya’dilu (يعدل) yang berarti berbuat adil, bisa digunakan dengan makna perbuatan (baca: berbuat adil), bisa juga digunakan dengan makna pelaku (baca: orang yang adil).
Sedangkan dari sisi terminologi, jika Mu’tazilah mengatakan bahwa Allah SWT adil (innahu Ta’ala ‘adl) maka maksudnya adalah bahwa seluruh perbuatan-Nya baik (hasan), Dia tidak melakukan suatu yang buruk (qabih), dan Dia tidak pernah melalaikan kewajiban-Nya .
Konsep keadilan Tuhan versi Mu’tazilah masih berkaitan erat dengan konsep Tanzih mereka, yaitu bahwa sangat tidak sesuai sekali dengan konsep Tanzih jika Allah SWT menghukum manusia atas dosa yang tidak pernah diinginkannya, karena yang seperti adalah zalim, dan zalim merupakan sifat makhluk, bukan sifat Khaliq (Tuhan), dimana Tuhan itu tidak sama dengan makhluk ciptaan-Nya. Konsep keadilan Tuhan ini juga berlandaskan pada konsep mereka tentang prinsip kebebasan (hurriyah), usaha (ikhtiyar), dan pengingkaran mereka terhadap prinsip paksaan (jabr), dengan arti kata semua ini berlandarkan pada konsep teologis tentang Qadar.
Abu Zahrah mengutip al-Mas’udi yang menjelaskan tentang konsep keadilan ini menurut versi Mu’tazilah :
“Keadilan Tuhan maksudnya adalah bahwa Allah SWT tidak menyukai kerusakan, tidak menciptakan perbuatan manusia (af’al al-’ibad), melainkan mereka bebas memilih untuk melaksanakan perintah-Nya atau melanggarnya dengan qudrah (kemampuan/potensi) yang telah diberikan Allah kepada mereka. Allah SWT hanya memerintahkan sesuatu yang Dia ingini (sukai), dan hanya melarang sesuatu yang Dia benci. Dia menguasai atas setiap kebaikan yang diperintahkan-Nya (wala kulla hasanah amara biha), dan Dia terbebas dari semua keburukan yang dilarang-Nya (bari’ min sayyi’ah naha ‘anha) . Dia tidak membebani mereka (manusia) dengan sesuatu yang tidak sanggup mereka pikul, dan tidak menginginkan bagi mereka sesuatu yang tidak sanggup mereka lakukan. Dan siapapun tidak akan mampu menahan dan melepas (melakukan) sesuatu kecuali dengan kemampuan (qudrah) yang diberikan Allah padanya, Dia pemilik qudrah tersebut, bukan mereka, Dia bisa menghilangkannya jika Dia berkehendak. Jika Dia berkehendak maka Dia akan memaksa seluruh makhluk untuk taat pada-Nya, dan memaksa mereka untuk tidak berbuat maksiat pada-Nya, akan tetapi Dia tidak melakukan hal itu, karena itu akan menghilangkan makna mihnah (ujian) dan balwa (musibah).”
Kelanjutan dari prinsip-prinsip di atas melahirkan beberapa ide-ide khas Mu’tazilah :
1. Allah menciptakan makhluk atas dasar tujuan dan hikmat kebijksanaan, ini selanjutnya merupakan salah satu inti sari dari pendapat Mu’tazilah bahwa semua perbuatan Allah ada sebab dan tujuannya (af’alullah mu’allalah).
2. Allah tidak menghendaki keburukan dan tidak pula memerintahkannya, ini merupakan salah satu isi konsep al-Shalih wa al-Ashlah (yang baik dan yang terbaik) dalam teologis Mu’tazilah.
3. Manusia mempunyai kemampuan (qudrah) untuk mewujudkan/menciptakan perbuatannya, sebab dengan cara demikian, dapat dipahami adanya perintah-perintah Allah, janji dan ancaman-Nya, dosa dan pahala, sorga dan neraka, ujian dan musibah yang diberikan-Nya, pengutusan Rasul-Rasul, dan tidak ada kezaliman pada Allah. Ini adalah konsep yang mereka sepakati dalam masalah Qadha (ketetapan) dan Qadar (takdir) Allah, serta kaitannya dengan masalah perbuatan manusia yang sebelumnya telah diperdebatkan Qadariyah dan Jabariyah, oleh sebab konsep ini pula mereka terkadang disebut Qadariyah.
4. Allah harus (mesti) mengerjakan yang baik dan yang terbaik. Karena itu, menjadi kewajiban Allah untuk menciptakan manusia, memerintahkan manusia dan membangkitkannya kembali, ini juga bagian dari konsep al-Shalih wa al-Ashlah, dan juga berkaitan dengan konsep Luthf (rahmat Allah), dimana Allah menciptakan Luthf sebagai potensi bagi manusia untuk mengikuti rahmat dan hidayah Allah, tetapi meskipun demikian manusia tetap saja pilihan-pilihan manusia yang tampak dalam tindakan dan perbuatannya adalah ciptaan manusia bukan ciptaan Allah .
5. Sebagai salah satu bukti keadilan Allah dan kebebasan manusia dalam mewujudkan perbuatannya, Allah SWT menciptakan akal bagi manusia, yang bisa membedakan baik dan buruk. Dari sisi ini kemudian lahirlah konsep Mu’tazilah yang berkaitan dengan posisi dan fungsi akal bagi manusia, yaitu bahwa manusia yang berakal dengan akalnya mampu membedakan antara sesuatu yang baik dan yang buruk, sebelum datangnya Syari’at, bahkan lebih dari itu mampu untuk mengenal Allah SWT (ma’rifatullah), jika dia tidak menggunakan akalnya untuk mengenal Allah maka dia berhak dihukum selama-lamanya . Imam al-Ghazali di dalam bukunya al-Mustashfa, sebagaimana dikutip oleh Zuhdi Jarullah, menjelaskan bahwa Mu’tazilah membagi perbuatan kepada dua jenis: baik dan buruk, dan mereka berpandangan bahwa manusia mampu membedakan perbuatan baik dan buruk dengan akalnya, sebelum datangnya Syari’at (wahyu). Hal itu boleh jadi melalui hukum dharurah al-’aql (yang pasti langsung diterima akal tanpa perenungan), seperti baiknya tindakan menyelamatkan orang yang tenggelam, baiknya kejujuran, buruknya berdusta, atau boleh jadi juga melalui hukum nazhar al-’aql (yang bisa diterima akal setelah melalui perenungan), seperti mengetahi baiknya kejujuran meskipun mengandung bahaya dan mengetahui buruknya berdusta meskipun mengandung manfaat. Baik-buruknya semua perbuatan itu dapat diketahui akal kecuali perbuatan-perbuatan Ibadah, karena yang seperti ini media untuk mengetahuinya adalah pendengaran bukan akal.
Dari penjelasan tersebut tidak dikatakan bahwa Mu’tazilah lebih mendahulukan wahyu dari akal, yang ada justru akal “bisa/mampu” mengetahui baik dan buruk meskipun wahyu tidak diturunkan, dan ini khusus bagi perbuatan-perbuatan non-Ibadah, sedangkan perbuatan ibadah harus melalui pendengaran (perantaraan rasul dan wahyu). Dan kata “bisa” atau “mampu” bukan berarti Mu’tazilah mengingkari keterbatasan akal dan meninggalkan wahyu. Dr. Yahya Jaya membantah hal itu dalam bukunya Teologi Agama Islam Klasik dengan menyatakan bahwa sifat kerasionalan Mu’tazilah tetap terikat kepada al-Qur’an dan Hadits Mutawatir (nash qath’i), dan jika tidak ada al-Qur’an atau Hadits yang mengikat (qath’i), baru mereka bebas brfikir dalam masalah agama. Dengan kata lain mereka juga memerlukan wahyu, karena akal manusia terbatas untuk mengetahui mana yang sebenarnya baik dan buruk serta bagaimana caranya beribadat kepada Allah. Antara akal dan wahyu terdapat penyesuaian dan apa yang dibawa wahyu pasti benar sesuai pemikiran rasional. Fungsi wahyu adalah untuk memperkuat yang telah diketahui akal.
Sejalan dengan itu maka yang terjadi sebenarnya adalah Mu’tazilah bukannya mendahulukan akal dari wahyu melainkan memberikan porsi yang lebih banyak kepada akal dalam memahami teks-teks wahyu dan masalah-masalah agama.
3.1.3. Al-Wa’d wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman)
Mu’tazilah meyakini bahwa janji dan ancaman Allah benar-benar ada dan terjadi, maka janji-Nya akan memberikan pahala dan ganjaran baik kepada orang yang berbuat baik pasti terjadi, demikian juga ancaman-Nya dalam bentuk hukuman dan siksaan bagi orang yang melakukan kesalahan dan keburukan juga pasti terjadi. Sehingga tidak ada pengampunan bagi seorang pelaku dosa besar kecuali taubat, sebagaimana tidak ada halangan bagi siapapun yang melakukan kebaikan untuk mendapatkan ganjaran baik.
Ini pada hakikatnya adalah bantahan terhadap pandangan Murji’ah dalam masalah perbuatan manusia (khususnya dosa besar) bahwa kemaksiatan tidak berpengaruh sedikitpun kepada keimanan, sebagaimana ketaatan tidak berpengaruh pada kekufuran seseorang. Dalam pandangan Mu’tazilah pendapat Murji’ah ini telah menganggap ancaman Allah sebagai sebuah permainan belaka, tidak serius.
3.1.4. Al-Manzilah baina al-Manzilatain (Tempat di Antara Dua Tempat)
Seperti yang telah terdahulu, asas ini merupakan ide Washil bin ‘Atha’ ketika menanggapi masalah pelaku dosa besar, dengan menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidak mukmin dan tidak juga kafir melainkan fasik. Konsep iman, kafir dan fasik Washil ini dijelaskan oleh Abu Zahrah melalui kutipan dari al-Syahrastani dalam al-Milal wa al-Nihal bahwa Iman menurut Washil adalah sekumpulan kebaikan, jika seseorang melakukannya maka dia berhak disebut Mukmin, dan ini adalah sebuah pujian. Sedangkan pada diri orang fasik sekumpulan kebaikan itu tidak sempurna, sehingga dia tidak berhak mendapat pujian, sehingga tidak disebut Mukmin, akan tetapi dia tidak juga Kafir, karena syahadah dan serangkaian kebaikan-kebaikan masih ada pada dirinya, dan itu tidak bisa diingkari. Namun jika dia meninggal dalam kondisi belum bertaubat atas dosa besar yang dilakukannya, maka dia kekal di neraka, sebab di akhirat hanya ada dua golongan: golongan yang masuk sorga, dan golongan yang masuk neraka, hanya saja si pelaku dosa besar tadi mendapat keringanan azab di neraka (berada di neraka yang paling ringan azabnya). Dan Mu’tazilah memandang orang fasik pelaku dosa besar semasa hidupnya tetap bisa disebut Muslim, tanpa bermaksud untuk memuliakan dan memujinya, karena mereka masih dianggap Ahlul Qiblah, dan masih bberpeluang bertaubat, paling kurang untuk membedakannya dengan orang Dzimmi.
Ali Mushtafa al-Gharabi memparkan bahwa iman dalam pandangan Mu’tazilah memiliki tiga rukun: qaul, ma’rifah, dan ‘amal. Qaul (ucapan) harus benar-benar bisa menjelaskan apa yang ada di hati, dan tidak mungkin bisa membedakan antara mukmin dan yang tidak mukmin kecuali dengan ucapan lisan. Dan Ma’rifah (pengetahuan) mereka anggap sebagai bagian dari iman, sehingga mereka menolak taklid dalam beriman, hal ini menyebabkan mereka sangat memperhatikan bahasan-bahasan logika. Sedangkan ‘Amal (amal perbuatan) juga menjadi rukun penting bagi keimanan dalam konsep Mu’tazilah, hanya saja meninggalkan amal tidak menjadikan seseorang kafir secara mutlak, melainkan akan menjadikannya fasik, karena pada dirinya terdapat dua bagian iman lainnya, yaitu qaul dan ma’rifah. Inilah sebenarnya dasar pendapat mereka tentang al-Manzilah baina al-Manzilatain.
Jadi bagi Mu’tazilah patokan iman seseorang adalah tiga hal di atas (qaul, ma’rifah, dan ‘amal), jika ketiga hal itu tidak ada pada diri seseorang baru bisa dikatakan seseorang itu kafir, sedangkan jika pada diri seseorang hanya terdapat sebagiannya saja, maka dia disebut fasik, tidak kafir.
3.1.5. Al-Amru bil Ma’ruf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar (Menyuruh Kepada Kebaikan dan Melarang Keburukan)
Prinsip ini merupakan prinsip yang diakui dan menjadi kewajiban seluruh umat Islam, karena perintahnya jelas di dalam al-Qur’an dan Hadits. Dan yang ingin diwujudkan dengan adanya prinsip ini adalah untuk mewujudkan secara praktis prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan dalam tingkah laku sosial.
Ajaran dasar tentang amar ma’ruf nahi munkar sebenarnya sangat erat kaitannya dengan usaha pembinaan akhlak, karena hal itu berarti mendidik orang untuk berbuat baik dan melarang berbuat jahat. Ajaran ini dapat pula menjadi bukti bahwa Mu’tazilah amat menekankan pentingnya pendidikan akhlak, sebagai bukti konsep Iman dalam pandangan Mu’tazilah tidak cukup hanya dengan tashdiq (pembenaran) di hati, melainkan harus diikuti dengan amalan, dan iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan melakukan maksiat.
Bagi Mu’tazilah, prinsip ini harus dilaksanakan oleh semua orang mukmin dengan seluruh daya upaya, baik berupa lisan, tangan maupun dengan pedang sekalipun, sebagaimana yang telah diajarkan Nabi SAW dalam sabdanya. Dan prinsip ini jugalah yang menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya Mihnah di zaman Abbasiyah.
3.2. Mihnah
Mihnah dari sisi kebahasaan berakar dari kata mahana (محن), yamhanu (يمحن), mahnan (محنا), yang berarti mencoba dan menguji, sedangkan mihnah sendiri juga bisa berarti cobaan atau bencana. Jadi bisa saja dibaca mahnah atau mihnah, karena makna dasarnya sama, hanya saja yang kedua lebih sering dikonotasikan dengan musibah dan bencana.
Adapun mihnah yang dimaksudkan di sini adalah ujian keimanan yang dilakukan Mu’tazilah terhadap masyarakat, khususnya para ulama dan cendikiawan, dengan memanfaatkan pengaruh mereka pada diri tiga orang khalifah Abbasiyah: al-Makmun, al-Mu’tashim dan al-Watsiq.
Mihnah ini terjadi sekitar tahun 198 H-232 H, dimana Mu’tazilah mendapatkan posisi penting di hati khalifah. Dengan berlandaskan prinsip amar ma’ruf nahi munkar mereka mencoba memaksakan ide-ide teologis mereka kepada masyarakat.
Adalah Ahmad bin Abu Du’ad yang menjadi tokoh sentral peristiwa minhah ini. Beliau memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Khalifah al-Makmun. Dengan kedekatan hubugnan itu, dia berusaha mempengaruhi Khalifah terutama soal ide “al-Qur’an Makhluk” dan menelurkan ide untuk melaksanakan ujian (mihnah).
Usahanya itu berhasil, dan pada tahun 212 H mulailah al-Makmun menganut paham “al-Qur’an Makhluk’-nya Mu’tazilah. dan baru pada tahun 218, ketika mengunjungi Damaskus, dia melakukan mihnah terhadap penduduk Damaskus seputar masalah al-Adl (Keadilan) dan Tauhid, dua prinsip pokok Mu’tazilah. Setelah itu baru dilaksanakan ujian tentang permasalahan al-Qur’an terhadap seluruh Qadhi, para saksi, dan Ulama Hadits di Baghdad dengan mengirimkan surat perintah kepada Kepala Syurthah, Ishaq bin Ibrahim, untuk melakukannya.
Lalu mulailah mihnah itu dilaksanakan oleh Ishaq terhadap para Ulama, dan termasuklah di dalamnya Imam Ahmad bin Hanbal. Semua mereka mengatakan al-Qur’an Kalamullah, tapi mereka tidak mau mengatakan al-Qur’an Makhluk, karena demikianlah pandangan Salaf, yaitu tawaqquf (berhenti membahas) hakikat kalamullah itu.
Jawaban tiap orang itu dikirim ke al-Makmun, dan al-Makmun menjawab dengan mengatakan bahwa mengatakan al-Qur’an qadim adalah bentuk kekufuran yang nyata dan syirik, sehingga dia memerintahkan mereka semua untuk bertaubat, siapa yang bertaubat, maka akan diangkat namanya dan diberikan keamanan, namun siapa yang tidak mau bertaubat maka akan ditahan dan dikirim menghadap Khalifah agar beliau langsung yang menanyai mereka, jika masih tetap dengan pendiriannya maka dilakukanlah eksekusi mati. Pada titik ini, penulis melihat Mu’tazilah bukan hanya menghukum mereka yang mengatakan “al-Qur’an bukan makhluk”, tapi juga menyiksa mereka yang sekedar tidak sepakat dan berhenti pada pernyataan “al-Qur’an Kalamullah”, artinya Mu’tazilah mulai menghitamputihkan manusia ketika itu, siapa yang setuju selamat, yang tidak setuju -termasuk juga mereka yang diam- disiksa dan dieksekusi.
Demikianlah mihnah itu terjadi sampai masa al-Watsiq, namun eksekusi tidaklah secepat yang dibayangkan. Selama para ulama itu tidak mengungkapkan secara pasti jawabannya, apakah al-Qur’an makhluk atau tidak, yang terjadi adalah penyiksaan-penyiksaan sampai mereka memilih salah satu jawaban secara jelas. Ketika jawaban itu jelas “bukan makhluk” barulah eksekusi dilaksanakan. Oleh karena itulah banyak juga dikalangan ulama itu yang wafat karena beratnya siksaan.
Mihnah berakhir seiring naiknya al-Mutawakil sebagai Khalifah tahun 232 H, yang juga sebagai titik balik kemunduran pengaruh Mu’tazilah, khususnya di kalangan pejabat pemerintahan.
Dari sisi inilah penulis di awal mengatakan bahwa mihnah merupakan efek historis terbesar dari pengaruh paham Mu’tazilah, atau yang disebut juga dengan al-fitnah al-kubra, dan itu terjadi ketika mereka memaksakan pemahaman mereka secara ekstrim kepada orang lain. Dan memang ektrimitas dimanapun dan kapanpun tetap ada dan hampir bisa dipastikan akan membawa pada fitnah, oleh karena itulah Islam sangat menentang segala bentuk ekstrimisme, dan mengarahkan umatnya kepada jalan washathiyah (moderat, objektif, dan berakhlak).
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan, agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”. (QS. Al-Baqarah: 143)
IV. Kesimpulan
Sebagai kesimpulan akhir dari pembahasan ini:
1. Mu’tazilah adalah: aliran yang secara garis besar sepakat dan mengikuti cara pandang Washil bin ‘Atha’ dan ‘ Amru bin Ubaid dalam masalah-masalah teologi, atau aliran teologi yang akar pemikirannya berkaitan dengan pemikiran Washil bin ‘Atha’ dan ‘ Amru bin Ubaid.
2. Mu’tazilah merupakan aliran teologis dalam Islam yang bercorak rasional, dan berpandangan bahwa nash (wahyu) sejalan dengan rasio akal manusia. Namun dalam perjalanan sejarahnya, mereka banyak terpengaruh dengan metode-metode filsafat asing, sehingga hampir saja membawa mereka kepada sikap “ekstrim” dalam menggunakan logika. Sikap “nyaris ekstrim” ini yang berpengaruh dan tampak dalam ide-ide teologis mereka, dan sampai pada titik klimaksnya menimbulkan fitnah besar di dalam perjalanan sejarah umat Islam, yang diistilahkan Mihnah.
3. Mu’tazilah muncul dengan latar belakang kasus hukum pelaku dosa besar yang telah mulai diperdebatkan oleh Khawarij dan Murji’ah. Mereka tidak mengatakan pelaku dosa besar itu kafir dan tidak juga mukmin, melainkan fasik. Dan jika dia meninggal dalam kondisi belum bertaubat maka dia berada di sebuah tempat antara posisi orang mukmin dan orang kafir, yang diistilahkan dengan al-manzilah baina al-manzilatain. Pada sisi lain dalam perkembangannya mereka juga masuk ke ladang kasus yang diperdebatkan Qadariyah dan Jabariyah tentang hakikat perbuatan manusia dan kaitannya dengan takdir Tuhan.
4. Penghargaan yang tinggi terhadap akal dan logika menyebabkan timbul banyak perbedaan pendapat di kalangan Mu’tazilah sendiri, namun ide-ide teologis mereka disatukan dalam beberapa hal pokok, yang dikenal dengan al-Ushul al-Khamsah:
4.1. Tauhid (Keesaan)
4.2. Al-’Adl (Keadilan)
4.3. Al-Wa’du wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman)
4.4. Al-Manzilah Baina al-Manzilatain (Satu Tempat diantara Dua Tempat)
4.5. Al-Amru bi al-Ma’ruf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar (Menegakkan yang Makruf dan Melarang Kemunkaran)
5. Dengan memahami lima hal pokok tersebut, penulis nilai kita tidak bisa menghukum kafir kaum Mu’tazilah. Dan memang kita tidak bisa menggeneralisasi hukum terhadap Mu’tazilah, tapi harus dilihat di setiap permasalahan yang diangkatkannya, sehingga kita pun tidak terjebak ke dalam sikap “nyaris ekstrim” ketika menghukum sebuah kelompok, yang penulis yakini akan membawa dampak negatif.
6. Dengan kekayaan pembahasan logikanya, Mu’tazilah telah memberikan banyak masukan terhadap kekayaan khazanah keislaman. Artinya kita tidak bisa menutup mata rapat-rapat terhadap kontribusi mereka itu, tapi juga bukan berarti menghilangkan nalar kritis terhadap ide-ide pemikirannya. Sebagaimana yang dilakukan Imam Syatibi dalam metode Maqashid Syari’ah, atau Muhammad Abduh dalam ide-ide pembaharuannya, dan tokoh-tokoh lainnya.
IV.    Aswaja

Pada saat sekarang ternyata masih ada orang yang belum faham apa itu ahlus sunnah wal jama'ah (ASWAJA) dan bagaimana ahlus sunnah wal jama'ah (ASWAJA).
Kalau membahas secara mendetail apa dan bagaimana itu Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA) memang sangat panjang dan untuk menulisnya membutuhkan banyak waktu,karna itu saya mencoba mencari tulisan mengenai Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di beberapa Situs Blogger Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dan akhirnya saya menemukannya.

I. Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA)
Bisa difahami bahwa definisi Ahlussunnah wa Al jamaah ada dua bagian yaitu: definisi secara umum dan definisi secara khusus .
* Definisi Aswaja Secara umum adalah : satu kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi SAW. Dan Thoriqoh para shabatnya dalam hal aqidah, amaliyah fisik ( fiqih) dan hakikat ( Tasawwuf dan Akhlaq ) .
* Sedangkan definisi Aswaja secara khusus adalah : Golongan yang mempunyai I’tikad / keyakinan yang searah dengan keyakinan jamaah Asya’iroh dan Maturidiyah.

Pada hakikatnya definisi Aswaja yang secara khusus bukan lain adalah merupakan juz dari definisi yang secara umum, karena pengertian Asya’iroh dan Ahlussunnah adalah golongan yang komitmen berpegang teguh pada ajaran Rasul dan para sahabat dalam hal aqidah. namun penamaan golongan Asya’iroh dengan nama Ahli sunnah Wa Al Jamaah hanyalah skedar memberikan nama juz dengan menggunakan namanya kulli.
Syaih Al Baghdadi dalam kitabnya Al Farqu bainal Firoq mengatakan : pada zaman sekarang kita tidak menemukan satu golongan yang komitmen terhadap ajaran Nabi dan sahabat kecuali golongan Ahlussunnah wal jamaah. Bukan dari golongan Rafidah, khowarij, jahmiyah, najariyah, musbihah,ghulat,khululiyah, Wahabiyah dan yang lainnya. Beliau juga meyebutkan; bahwa elemen Alussunnah waljamaah terdiri dari para Imam ahli fiqih, Ulama’ Hadits, Tafsir, para zuhud sufiyah, ulama’ lughat dan ulama’-ulama’ lain yang berpegang teguh paa aqidah Ahli sunnah wal jamaah.
secara ringkas bisa disimpulkan bahwa Ahlu sunnah wal jamaah adalah semua orang yang berjalan dan selalu menetapkan ajaran Rasulullah SAW dan para sahabat sebagai pijakan hukum baik dalam masalah aqidah, syari’ah dan tasawwuf.

II. Pengertian Sunnah dan ajaran-ajarannya
Kalimat Sunnah secara etimologi adalah Thoriqoh ( jalan ) meskipun tidak mendapatkan ridlo. Sedangan pengertian Sunnah secara terminlogi yaitu nama suatu jalan yang mendapakan ridlo yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW, para khulafa’ al Rosyidin dan Salaf Al Sholihin. Seperti yang telah disabdakan oleh Nabi :
عَلَيكُمْ بِسُنَّتيِ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
Ikutilah tindakanku dan tindakan para khlafaurrosyidin setelah wafatku.
Sedangkan pengertian kalimat Jamaah adalah golongan dari orang-orang yang mempunyai keagungan dalam Islam dari kalangan para Sahabat, Tabi’in dan Atba’ Attabi’in dan segenap ulama’ salaf As solihin.
Setiap ajaran yang berdasarkan pada Usul Al syari’ah dan Fur’nya dan pernah dikerjakan oleh para nabi dan Sahabat sudah barang tentu merupakan ajaran yang sesuai dengan aqidah ahli sunnah wa aal jamaah seperti : Shalat Tarawih, witir, baca shalawat, ziarah kubur, mendo’akan orang yang sudah mati dll.

III. Definisi Bid’ah
Bid’ah dalam ma’na terminologi ( Syara’) menurut syaih Zaruq dalam kitabnya Iddah Al Marid yaitu semua perkara baru dalam agama yang menyerupai salah satu dari bentuk ajaran agama namun sebenarnya bukan termasuk dari bagian agama, baik dilihat dari sisi bentuknya maupun dari sisi hakikatnya. Dan pekara tersebut berkesan seolah-olah bagian dari jaran Islam seperti : membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan Shalat dengan diiringi alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan kaum mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham liberal yang marak akhir-akhir ini. Karena berdasarkan pada Ayat Al-Qur’an :
" وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِنْدَ البَيْتِ الاَّ مُكاَءً وَتَصْدِيَةً " الانفال 35
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. QS: Al Anfal 35
Dan Hadits Nabi yang berbunyi:
عن أم المؤمنين أم عبد الله عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ".
Dari A’isyah RA. Rasulullah bersabda : barang siapa menciptakan hal baru dalam urusanku yang bukan termasuk dari golongan urusanku maka akan tertolak.
HR. Bukhari dan Muslim

Kalimat أحدث dalam Hadits diatas mengandung pengertian menciptakan dan membuat-buat suatu perkara yang didasari dari hawa nafsu. Sedangkan kalimat أمرنا mengandung suatu pengertian agama dan Syari’at yang telah di Ridlohi oleh Allah SWT.
Rasulullah juga bersabda dalam sebuah Hadits :
وروى مسلم في صحيحه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول في خُطبَتِهِ : " خَيرُ الحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ, وَخَيرُ الهَدىِ هُدَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم, وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلُّ مُحْدَثةٍ بِدعَةٌ, وَكُلُّ بِدعَةٍ ضَلَالَةٌ" ورواه البيهقي وفيه زيادة " وكل ضلالة في النار"
Rosululloh bersabda: “ paling bagusnya Hadits adalah Kitabnya Allah, dan paling bagusnya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah SAW, dan paling jeleknya perkara adalah semua perkara yang baru, dan setiap perkara yang baru adalah bid’ah, dan semua bid’ah itu sesat”. HR. Muslim dan juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dengan tambahan kalimat “ setiap perkara sesat menempat dineraka” .

Dari adanya dua Hadits diatas para ulama’ menjelaskan bahwa secara prinsip, bid’ah adalah berubahnya Suatu hukum yang disebabkan karena meyakini suatu perkara yang bukan merupakan bagian dari agama sebagai salah satu bagian dari agama, bukan berarti setiap perkara baru lantas dikategorikan bid’ah, karena banyak hal baru yang sesuai dengan Usul Al Syar’ah dan tidak dikategorikan bid’ah, atau hal-hal baru yang sesuai dengan Furu’ Al Syari’ah yang masih mungkin di tempuh dengan jalan Analogi atau qiyas sehingga tidak termasuk kategori Bid’ah . berarti tidak semua ritual yang baru serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan bid’ah seperti ritual tahlil tujuh hari,40 hari dan seratus hari dari kematian mayat, ziarah kubur, tawassul, mendoakan orang mati dll.
Imam Muhmmad Waliyuddin As Syabsiri dalam Syarah Arba’n Nawawi mengupas pengertian Hadits Nabi yang berbunyai :
مَنْ أَحدَثَ حَدَثًا اَوْ آوَى مُحدثًا فَعَليهِ لَعْنَةُ اللهِ
Barang siapa menciptakan perkara baru atau melindungi pencipta perkara baru mak dia berhak mendapatkan laknat Allah.
Hadits tersebut diatas memasukkan berbagai bentuk bentuk bid’ah seper Aqad fasid, memberi hukum tanpa Ilmu, penyelewengan dan semua hal yang tidak sesuai dengan syari’at. Namun apabila perkara baru itu masih sesuai dengan qonun syari’at maka tidak termasuk kategori bid’ah seperti menulis mushaf, meluruskan madzhab, menulis ilmu nahwu ,Khisab dll.
Syaih Izzuddin ibni Abdis Salam menggolongkan perkara baru ( Bid’ah ) menjadi lima hukum yaitu :
1. Bid’ah wajib seperti : mempelajari ilmu nawu, dan lafad-lafad yang ghorib dalam Al-Qur’an dn Hadits dan semua disiplin ilmu yang menjadi perantara untuk memahami syari’at.
2. Bid’ah Haram seperti : Faham Madzhab Qodariah, Jabariah dan Mujassimah.
3. Bid’ah Sunnah Seperti : Mendirikan Pondok, Madrasah dan semua perbuatan baik yang tidak pernah ditemukan pada masa dahulu.
4. Bid’ah Makruh Seperti : Menghias MAsjid dan Al-Qur’an.
5. Bid’ah Mubah seperti : Mushofahah (Jabat tangan) setelah Shalat Subuh dan Ashar dll.

IV. Kriteria penggolongan Bid’ah
Dalam menggolongkan perkara baru yang menimbulkan konsekwensi hukum yang berbeda-beda, Ulama’ telah membuat tiga kriteria dalam persoalan ini .
1. Jika perbuatan itu mempunyai dasar yang kuat berupa dalil-dalil syar’i, baik parsial ( juz’i ) atau umum, maka bukan tergolong bid’ah, dan jika tidak ada dalil yang dibuat sandaran, maka itulah bid’ah yang dilarang.
2. Memperhatikan apa yang menjadi ajaran ulama’ salaf ( Ulama’ pada abad I,II dan III H , jika sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong Bid’ah.
3. Dengan jalan Qiyas. Yakni mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliah yang telah ada hukumnya dari Nash Al-Qur’an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong Bid’ah yang diharamkan. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka tergolong perbuatan baru yang wajib. Dan begitu seterusnya.

V. Hal-hal baru yang tidak tergolong Bid’ah
Dari pengertian Bid’ah diatas, memberikan suatu natijah atau kesimpulan bahwa ada sebagian amal Bid’ah yang sesuai dengan syari’at dan justru ada yang hukumnya sunnat dan fardlu kifayah. Oleh sebab itu Imam Syafi’i berkata :
" ما أَحْدَثَ وَخَالَفَ كِتَابًا اَو سُنَّةً او إِجمَاعًا او أثرًا فهو البِدْعَةُ الضَّالَّةُ, وَمَا أحْدَثَ مِنَ الخَيرِ وَلَمْ يُخَالِفْ شَيئًا من ذلك فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُودَةُ "
“ Perkara baru yang tidak sesuai dengan Kitab Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Atsar sahabat termasuk bid’ah yang sesat, dan perkara baru yang bagus dan tidak bertentangan dengan pedoman-pedoman tersebut maka termasuk Bid’ah yang terpuji “

1. Ziarah kubur.
Tidak diragukan sama sekali, bahwa hukum berziarah ke makam kerabat atau auliya’ adalah sunnah, dan hal ini telah disepakati oleh semua ulama’. Terdapat banyak Hadits yang menjelaskan kesunnahan ziarah kubur, diantaranya adalah :
عن بريدة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " قَدْ كُنْتُ نَهَيتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمدٍ فيِ زِيَارةِ قَبرِ أُمِّهِ فَزُورُهَا فإنَّهَا تُذَكِّرُ الآخرةَ. رواه الترمذي
“ dari Buraidah. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda “ saya pernah melarang kamu berziarah kubur, tetapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah kemakam ibunya. Maka sekarang berziarahlah ! karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat. (HR. Al Thirmidzi)
Ziarah kubur juga sunnah mu'akkad dilakukan di makam Rasulullah SAW dan juga makam para nabi yang lain, bahkan ada sebagian ulama' yang mewajibkan ziarah kubur kemakam Rasulullah SAW bagi orang yang mendatangi kota madinah. Namun sebaiknya ketika seseorang hendak melakukan ziarah ke makam Rosul hendaklah niat ziarah ke masjid Nabawi dan setelah itu baru melaksanakan ziarah ke makam Rosul dengan cara mengucapakan kalimat " السَّلاَمُ عَلَيكَ يَا رَسُولَ الله " dengan sura pelan dan penuh tata karma. Tersebut dalam sebuah Hadits:
مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي فَكَأَنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ ،}
Barang siapa berziarah padaku setelah wafatku, maka seakan akan dia berziarah padaku pada masa hidupku
مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ لهُ شَفَاعَتِي عن ابن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال :"Dari Ibnu Umar RA. Sesungguhnya Rasulullah bersabda : barang siapa berziarah kemakamku, maka pasti akan mendapatkan Syafa'at ( pertolongan ) ku" HR. Al Thobroni

2.Tawassul.
Kalimat Tawassul secara bahasa adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wasilah artinya adalah sesuatu yang dijadikan Allah SWT. Sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan pintu menuju kebutuhan yang diinginkan. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.
QS: Al Maidah : 35
Dengan demikian, tawassul tidak lebih dari sekedar upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, sedangkan wasilah adalah sebagai media dalam usaha tersebut. Tujuan utamanya tidak lain adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, tidak ada sedikitpun keyakinan menyekutukan Allah SWT.( Syirik ).

Kebolehan Tawassul juga telah disebutkan oleh Nabi dalam Haditsnya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ," تَوَسَّلُوا بِي وَبِأَهْلِ بَيتيِ الىَ اللهِ فإنَّهُ لَا يُرَدُّ مُتَوَسِّلٌ بِنَا"
" Rasulullah SAW bersabda : Bertawassullah kalian dengan aku dan dengan para keluargaku, sesungguhnya orang yang bertawassul dengan aku tidak akan ditolak"( HR.Ibnu Hibban )

3. Tabarruk ( Mencari Berkah )
Secara Etimologi kata berkah berarti tambah, berkembang. Selanjutnya kata barokah digunakan dalam pengertian bertambahnya kebaikan dan kenuliyaan. Jadi Barokah adalah rahasia dan pemberian Allah SWT yang dengannya akan bertambah amal- amal kebaikan., mengabulkan keinginan, menolak kejahatan dan membuka pintu menuju kebaikan dengan anugrah Allah SWT. Dari pengertian ini barokah adalah bagian dari rahmat dan anugerah Allah SWT. Allah SWT berfirman :
وَجَعَلَنيِ مُبَارَكًا أَيْنَمَا كُنْتَ. مريم 31
" Dan dia menjadikan aku seorang yang diberkati dimana saja aku berada " QS : maryam 31
"رَحَمْةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيكُم أَهلَ البَيتِ "هود 73
" Rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlul bait !
Para ulama' telah banyak membicarakan hukum mengambil barokah, dan berkesimpulan bahwa mengambil barokah dari orang , tempat atau benda hukumnya adalah boleh dengan syarat tidak dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang syari'at Allah SWT.
Berikut adalah dalil-dalil kebolehan mengambil berkah :
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آَيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آَلُ مُوسَى وَآَلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. البقرة 248
Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.QS: Al-Baqarah 248
عن ابن جدعان: قال ثابت لأنس رضي الله عنه : أَمَسَسْتَ النبيَ صلى الله عليه وسلم قال نَعَمْ فَقَبَّلَهَا . رواه البخاري
" Dari Ibnu Jad'an, berkata Tsabit kepada Anas ra : Apakah tanganmu pernah menyentuh Nabi SAW ? Anas menjawab : ya, maka Tsabit menciumnya ". HR. Bukhori
Diriwayatkan oleh Al Khotib dari Ali dari Maimun, berkata : aku mendengar Imam Syafi'I berkata : " sesungguhnya aku mengambil barokah dari Abu Khanifah dan aku mendatangi makamnya setiap hari, maka jika aku mempunyai hajat, aku shalat dua rakaat dan mendatangi makam Abu Hanifah lalu berdo'a meminta kepada Allah SWT. Tidak lama kemudian hajatku terpenuhi".
Kesimpulannya, mengambil barokah dari orang-orang yang shaleh adalah perbuatan yang terpuji. Apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi serta pengukuhan dari Rasulullah SAW cukup untuk dijadikan sebagai dalil.

4. Selamatan & Berdo'a untuk orang mati
Ritual mendoakan orang mati sudah biasa dilakukan bahkan sudah menjadi adat orang jawa setiap kali ada salah satu keluarga yang meninggal mereka mengadakan selamatan dihari ke-7 atau ke-40 dari kematian keluarganya dengan mengundang tetangga setempat dan dimintai bantuan untuk membaca surat Yasin, Tahlil dan berdo'a untuk mayat.
Hal tersebut diatas diperbolehkan menurut Syari'at, bahkan bagian dari amal ibadah yang pahalanya bisa sampai kepada yang meninggal. Bukankah bacaan Al-Qur'an, Tahlil dan bersedekah, menyajikan suguhan untuk para tamu adalah bagian dari amal Ibadah. Dalam sebuah Hadits dinyatakan :
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه, أَنَّ النَبِيَّ صلى عليه وسلم سُئِلَ فقال السَائِلُ يا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوتَانَا وَنَحُجُّ عَنهُمْ وَنَدْعُو لَهُمْ هَلْ يَصِلُ ذَلِكَ إِلَيْهِمْ ؟ قَالَ : نَعَمْ إنَّهُ لَيَصِلُ إِلَيْهِمْ وَإِنَّهُمْ لَيَفْرَحُونَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ أَحَدُكُمْ بالطَّبْقِ إذاَ أُهْدِيَ إِلَيْهِمْ. رواه ابو حفص العكبري
Dari Anas ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya seseorang: " wahai Rasulullah SAW, kami bersedekah dan berhaji yang pahalanya kami peruntukkan orang-orang kami yang telah meninggal dunia dan kami berdoa untuk merek, apakah pahalanya sampai pada mereka ? Rasulullah SAW menjawab : Iya, pahalanya betul-betul sampai kepada mereka dan mereka sangat merasa gembira sebagaimana kalian gembira apabila menerima hadiah. HR. Abu Khafs Al Akbari.

VI. Sekilas Pembaharuan Agama
Ketika keintelektualan lebih mengedepankan nafsu serta semangat yang menggebu-gebu dengan dalih memurnikan agama tanpa disertai dengan pemahaman agama secara benar, maka yang terjadi justru pembaharuan- pembaharuan yang menyimpang dari ajaran yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. pada pembahasan ini akan mengetengahkan pembaharu-pembaharu ( Mujaddid) Islam yang telah melakukan banyak penyimpangan dari ajaran Islam yang murni.

1. Faham Ibnu Taimiyah
Di akhir masa 600 H, muncullah seorang laki-laki yang jenius yang telah banyak menguasai berbagai jenis disiplin ilmu, dialah Taqiyuddin ahmad bin Abdul Hakim yang dikenal dengan nama Ibnu Taimiyah. Ia dilahirkan di desa Heran, sebuah desa kecil di Palestina. Ia hidup sezaman dengan Imam Nawawi salah satu ulama; terbesar madzhab Syafi'i.
Ia merupakan sosok pribadi yang memiliki karakter pemberani, yang selalu mencurahkan segala sesuatu untuk madzhabnya, dengan keberanian yang ia miliki, ia telah menemukan hal baru yang sangat tabu dan jauh dari kebenaran, karena yang menjadi dasar pendiriannya ialah mengartikan ayat-ayat dan hadits-hadits nabi Muhammad yang berkaitan dengan sifat-sifat tuhan menurut arti lafadznya yang dlohir, yakni hanya secara harfiyah saja, oleh sebab itu menurut Ibnu Taimiyah " Tuhan itu memiliki muka, tangan, rusuk dan mata, duduk bersila, dating dan pergi, tuhan adalah cahaya langit dan bumi karena katanya semua itu disebut dalam Al Qur'an".
Kontroversi yang ia ucapkan tidak hanya terbatas pada permasalahan ilmu kalam, melainkan juga menyinggung beberapa permasalahan ilmu fiqih :
* Bepergian dengan tujuan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat hukumnya maksiat
* Talak tiga tidak terjadi ketika diucapkan dengan sekaligus ( hanya jatuh satu )
* Seorang yang bersumpah akan mencerai istrinya , lalu ia melanggar sumpahnya, maka perceraian itu tidak terjadi.

2. Faham Wahabi
Pada pertengahan kurun ke 12 muncul seorang yang bernama Muhammad bin Abdul Wahab yang berdomisili di Najd yang termasuk kawasan Hijaz, ia dilahirkan pada tahun 1111 H, dan meninggal pada tahun 1207 H. pada mulanya ia memperdalam ilmu agama dari ulama'-ulama; ahli sunnah di makkah dan madinah termasuk diantaranya adalah syaih Muhammad Sulaiman Al Kurdi dan syaih Muhammad Hayyan Assindi, diantara guru yang pernah mengajarkan ilmu kepadanya, jauh sebelum ia membuat pergerakan telah berfirasat kalau disuatu hari nanti ia tergolong orang yang sesat dan menyesatkan, itupun akhirnya menjadi kenyataan, firasat ini juga dirasakan oleh ayah dan saudaranya ( Syeh Sulaiman ).
Muhammad bin Abdul Wahab pada masa mudanya banyak membaca buku-buku karangan Ibnu Taimiyah dan pemuka-pemuka lain yang sesat, sehingga ahirnya membangun faham Wahabiyah yang terpusat ditanah Hijaz sebagai penerus tongkat estafet dari ajaran Ibnu Taimiyah, bahkan lebih extrim dan radikal daripada Ibnu Taimiyah sendiri, sebab ia sangat mudah memberikan label kafir kepada setiap orang yang tidak mau mengikuti fahamnya. Langkah yang ia tempuh dalam mengembangkan fahamnya ialah dengan memberikan tambahan- tambahan baru dari ajaran Ibnu Taimiyah yang semula dianutnya.
* Poin-poin dasar faham wahabiyah
1. Allah adalah suatu jisim yang memiliki wajah, tangan dan menempat sebagaimana mahluq juga sesekali naik dan turun ke bumi.
2. Mengedapankan dalil Naqli daripada dalil aqli serta tidak memberikan ruang sedikitpun pada akal dalam hal-hal yang berkenaan dengan agama ( keyakinan)
3. Mengingkari Ijma' ( Konsensus )
4. Menolak Qiyas ( Analogi )
5. Tidak memperbolehkan Taqlid kepada Ulama' Mujtahidin dan mengkufurkan kepada siapapun yang taqlid kepada mereka
6. Mengkufurkan kepada ummat Islam yang tidak sefaham dengan ajarannya
7. Melarang keras bertawassul kepada Allah melalui perantara para Naabi, Auliya' dan orang- orang sholeh
8. Memvonis kafir kepada orang yang bersumpah dengan menyebut nama selain Allah
9. menghukumi kafir kepada siapa saja yang bernadzar untuk selain Allah.
10. Menghukumi kafir kepada secara muthlak kepada siapapun yang menyembelih disisi makam para nabi atau orang-orang Sholeh.

Perkembangan ajaran Wahabiyah yang disinyalir melalui cendekiawan-cendekiawan pada akhirnya juga sampai di tanah air kita Indonesia, hal ini diawali dengan maraknya pergerakan-pergerakan diawal abad ke-20 yang bertopeng keagamaan.
Diawali dengan terbentuknya organisasi Wathoniyah pada tahun 1908 M. kemudian disusul organisasi Serikat Islam pada tahun yang sama, hanya saja berkecimpung dalam masalah perdagangan. Dan puncaknya dibentuklah sebuah ormas pada tanggal 18 Desember 1912 oleh seorang cendekiawan yang berfaham Wahabi, kendati organisasi ini lebih berorientasi pada masalah social keagamaan, namun kelahirannya dibumi pertiwi ini menyebabkan keretakan diantara Muslim Indonesia yang pada umumnya berhaluan faham Ahli Sunnah Wal jamaah,
Propaganda yang dilakukan oleh cendekiawan wahabi ialah dengan melakukan pendekatan pada masyarakat awam, setelah terpedaya kemudian mereka mengeluarkan trik-trik baru yang justru lebih berbahaya dampaknya, yaitu dengan menanamkan benih-benih permusuhan dan rasa sentiment pada para ulama' salaf dan golongan yang tidak sefaham dengan mereka.

3. Faham Ahmadiyah
Pendiri golongan ini bernama Mirza Ghulam Ahmad, ia dilahirkan didesa Qodliyan Punjab Pakistan pada tahun 1836 M. dia tidak hanya mengaku sebagai imam Mahdi yang ditunggu, Mujaddid dan juru selamat,tetapi stelah ia berumur 54 tahun ia memproklamirkan diri sebagai nabi yang paling akhir sesudah nabi Muhammad SAW dan benar-benar mendapatkan wahyu dari Allah SWT.
Poin-Poin faham Ahmadiyah yang menyimpang dari Syari'at
1. Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi terahir
2. Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa yang dijanjikan.
3. Syari'at Islam belum sempurna, tetapi disempurnakan oleh Syari'at Mirza Ghulam Ahmad.

4. Jaringan Islam Liberal
Belakangan ini gegap gempita pemikiran dan aliran yang muncul dikalangan Islam di Indonesia begitu deras, sehingga berimplikasi pada sebuah kebebasan yang seakan tak terbatas. Disana-sini bermunculan aliran dan sekte-sekte, termasuk salah satunya adalah Jaringan Islam Liberal ( JIL ).
Sebagai komunitas yang berslogan " Menuju Islam yang ramah, toleran dan membebaskan " JIL hadir layaknya sebuah alternatif yang begitu intelektual dan cerdas. Mereka begitu Ofensif sehingga berhasil menciptakan jaringan dengan tidak kurang dari 51 koran dan membuat radio 68 Hyang beberapa acaranya dipancarluaskan oleh jaringan KBR 68 H diseluruh Indonesia. Maka tak heran apabila pemikiran-pemikirannya begitu kuat mempengaruhi ummat.
Madzhab liberal merupakan aliran pemikiran Islam Indonesia yang menekankan pada kebebasan berfikir dan tidak lagi terikat dengan madzhab-madzhab pemikiran keagamaan ( terutama Islam ) pada umumnya, melampaui batas-batas cara berpikir sectarian organisasi dan politik. Bagi Madzhab liberal, yang paling penting adalah perlunya tradisi kritis dan perlunya Dekonstruksi atas pemahaman lama yang telah berkembang ratusan tahun. Islam seharusnya difahami secara modern dan rasional, karena Islam merupakan agama yang rasional dan mengutamakan rasionalitas yang dalam bentuk konkritnya berupa Ijtihad. Islam harus dipahami secara kontekstual, progressif dan emansipatoris. Dengan pemahaman seperti ini maka Islam akan mengalami kemajuan, bukannya kemunduran.

VII. Metode Pembentengan Aqidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah
Dalam membentengi aqidah Ahlus Sunnah wal jamaah agar tetap eksis dan menjadi panutan masyarakat, tentunya perlu diterapkan metode yang jitu dan tidak terkesan radikal. Upaya penyampaian tentang pentingnya mempertahankan aqidah ahli sunnah wal jamaah bisa ditempuh dengan berbagai macam cara, seperti memberikan pemahaman yang mendalam tentang hakikat aswaja dan bahayanya mengikuti faham- faham sesat yang banyak bermunculan melalui pertemuan- pertemuan khusus atau melalui majelis Dzikir, ketika Masyarakat berkumpul di Masjid untuk melaksanakan Shalat atau pengajian dan berbagai moment keagamaan lainnya.
Islam mengajarkan pada penganutnya untuk berda'wah dan mengajak sesama menuju kejalan yang benar dengan cara-cara yang terpuji, hal itu telah diuraikan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Seperti halnya ajaran tentang mengajak masuk Islam dengan hikmah atau dalil dan hujjah juga dengan mau'idlah yang ada dalam ayat Al-Qur'an, dan hal itu tentu harus dengan menggunakan adab dan tata karma yang baik. Karena agama Islam identik dengan nasihat yang halus dan jauh dari kekerasan.
Banyak media yang bisa kita gunakan untuk menyampaikan nilai-nilai Aswaja kepada masyarakat luas yang selama ini masih minim dipraktekkan sebab kurangnya rasa peduli dari para nahdliyin.
Pengoptimalan Fungsi Masjid
Sebenarnya fungsi asal dibangunnya masjid selain untuk shalat seperti yang telah dijelaskan oleh Imam Samarqondi adalah sebagai tempat untuk Dzikir, Takbir, Tahlil, Menyiarkan Islam dan menjauhkan dari perbuatan syirik. Oleh sebab itu sudah saatnya para Ta'mir masjid dan pemuka agama mengaplikasikan fungsi- fungsi tersebut dengan mengadakan Khalaqah diwaktu-waktu tertentu untuk menyampaikan nilai-nilai faham Aswaja dengan tujuan menyelamatkan masyarakat dari pengaruh faham yang sesat dan menyesatkan.
Oleh karenanya pengoptimalan fungsi masjid dengan cara digunakan sebagai media penyampaian aqidah yang tegak sangat mutlaq diperlukan dizaman sekarang, mengingat bahayanya faham-faham baru yang berkedok Islam namun jauh melenceng dari nilai-nilai Islam secara sempurna.
Apabila upaya pengoptimalan tersebut telah kita lakukan, sedikit banyak masyarakat akan faham tentang Aswaja dan bahaya akiran-aliran sesat. Dan masjid yang kita miliki semakin tampak manfaat dan fungsi-fungsinya. Jangan sampai Masjid yang kita rawat dan kita tempati sehari-hari diambil alih oleh golongan- golongan yang tidak bertanggung jawab seperti yang telah diberitakan dalam sebuah situs NU Online yaitu :
Kehidupan beragama di Indonesia semakin tidak aman. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam telah serampangan mengambil alih masjid-masjid milik warga (Nahdlatul Ulama) NU dengan alasan bid’ah dan beraliran sesat.
Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. النحل 125
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. "QS: An Nahl 125
فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى طه : 44
maka berbicaralah kamu berdua ( Musa dan Harun ) kepadanya( Fir'aun ) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut." QS : Thaha 44
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْنًا البقرة 83
serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia." QS : Al Baqarah 83
Ayat-ayat diatas menjelaskan pada Ummat Islam bahwa ajakan menuju jalan Allah yang oleh ulama' ditafsiri dengan Agama Islam harus dengan menggunakan Hikmah, dan hikmah yang dimaksud dalam ayat tersebut diatas oleh ulama ditafsiri dengan burhan (dalil) atau hujjah, Allah juga memerintahkan untuk mengajak dengan Mau'idlah atau peringatan yang bagus.
Dalam surat Thaha diatas Allah memerintahkan pada nabi Musa dan Harus AS. Untuk bertutur kata yang halus kepada Fir'aun, agar Fir'aun bisa sadar atau takut kepada Allah. Sampai selentur itu ajaran Allah untuk berda'wah, padahal kita ketahui bersama bagaimana kekejaman dan kerasnya fir'aun dalam menentang agama Allah SWT.
READ MORE -> Mata Kuliah ASWAJA (iv) Bagian 2
older post

cari artikel lain ?

Arsip Blog

"Semoga betah berada di blog yang sangat tidak sempurna ini ya teman .. dan terima kasih karena telah menyempatkan waktunya untuk berkunjung di blog ini .. "