Pages

Search In

Hasil penelusuran

Minggu, 28 Juli 2013

Mata Kuliah ASWAJA (iv) Bagian 1

0 komentar
Di dalam Agama terdapat Tiga Dimensi Nilai Utama,. Yaitu: 1. Spiritual Value (Nilai Spiritual), 2. Credial Value (Nilai Peribadatan), 3. Morality/Ethica Value (Nilai Moral/Etika). Berikut penjelasan makna dan hakikat ketiga istilah tersebut dengan menghubungkannya dengan nilai ajaran agama Islam.

A. Pengertian Agama
          Agama adalah salah satu bentuk upacara dari suatu kepercayaan dengan menggunakan cara dan bahasa yang bahasa yang tidak sama.namun demikian,apa yang dijabarkan oleh para ahli sejarah tersebut masih dapat ditinjau dari segi etimologi dan termiologinya.
          Secara etimologis agama berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri atas dua kata:’a’ berati tidak dan ‘gama’ berarti kacau,kocar-kacir atau berantakan.Agama adalah suatu yang tidak kacau.Dengan kata lain bahwa agama itu membawa hidup yang teratur dan terarah.
          Secara terminologis agama didefinisikan oleh para ahli dengan bervariasi,tergantung dari latar belakang mereka masing-masing. Para ahli agama akan berbeda dalam mendefinisikannya para filosof atau ahli filsafat.Begitu juga para penganut agama yang berbeda akan mendefisinikan agama dengan berbeda-beda terkait dengan agama yang dipeluknya.Selanjutnya din dalam bahasa sempit berarti undang-undang atau hukum.dalam bahasa arab kata ini mengandung arti menguasai,menundukkan,patuh,utang,batasan,dan kebiasaan.
          Selanjutnya karena demikian banyaknya devinisi tentang agama yang ditemukan para ahli,Harun Nasution mengatakan dapat diberi definisi sebagai berikut:
1.      Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib yang harus dipatuhi.
2.      Pengakuan terhadap adanya kekuatan gaib yang menguasai manusia.
3.      Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada diluar diri manusia yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
4.      Kepecayaan pada suatu kekuatan gaib yang menimbulkan cara hidup tertentu.
5.      Suatu sistem tingkah laku (code of conduct) yang berasal dari kekuatan gaib
6.      Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan gaib.
7.      Pemujaan terhadap kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia.
8.      Ajaran yang diwahyukan kepada manusia melalui seorang rosul.

Agama memiliki peraturan yang mutlak berlaku bagi segenap manusia dan bangsa,dalam semua tempat dan waktu yang dibuat oleh sang pencipta alam semesta sehingga peraturan yang di buatnya itu betul-betul adil.Secara terperinci,agama memiliki peranan yang bisa dilihat dari aspek keagamaan (religius),kejiwaan (psikologis),kemasyarakatan (sosiologis).Hakekat kemanusiaan (human nature) dan asal-usulnya (antropologis),dan moral (ethics).
          Agama sebagai lembaga kebenaran hanya dapat didekati dengan iman,yaitu sikap jiwa yang mempercayai dan menerima sesuatu sebagai kebenaran sikap jiwa ( ya tuhan,kami dengar dan kami mena’ati ).Agama hanya memberi jawaban atas berbagai persoalan asasi manusia yang beriman.Iman adalah yang paling pertama dan utama dalam agama.Iman dalam arti percaya sepenuh hati bahwa agama adalah wahyu yang diturunkan oleh Allah terhadap Rosul-Nya untuk umat manusia.Allah maha ada,maha benar,mutlak dan sempurna.Demikian wahyu yang diturunkan-Nya pun mengandung nilai kebenaran yang mutlak dan sempurna pula.Namun islam yang mengakui eksistensi kebenaran relatif yang merupakan hasil usaha pencapaian budaya manusia.baik kebenaran positif ilmu pengetahuan.

B. Ruang Lingkup Agama
Ada 3 persoalan pokok dalam sebuah agama,diantaranya :
1.      Keyakinan (credial),yaitu keyakinan akan adanya sesuatu kekuatan supranatural yang diyakini mengatur dan mencipta alam.
2.      Peribadatan (ritual),yaitu tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan kekuatan supranatural tersebut sebagai konsekuensi atau pengakuan dan ketundukannya.
3.      Sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau alam semesta yang dikaitkan dengan keyakinannya tersebut.

        Unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah agama diantaranya :
1.      Adanya keyakinan pada yang gaib
2.      Adanya kitab suci sebagai pedoman
3.      Adanya Rasul pembawanya
4.      Adanya ajaran yang bisa dipatuhi
5.      Adanya upacara ibadah yang standar
          Agama sebagai fitrah manusia melahirkan keyakinan bahwa agama adalah satu-satunya cara pemenuhan kebutuhan.Posisi ini tidak dapat digantikan dengan yang lain. Beberapa hal diataslah yang menjadi ruang lingkup agama.
Faktor yang melatar belakangi manusia memerlukan agama adalah karena disamping manusia memiliki berbagai kesempurnaan juga memiliki kekurangan.Hal ini antara lain diungkapkan oleh kata al-nafs.Menurut Quraish Shihab,bahwa dalam pandangan al-qur’an nafs diciptakan Allah dalam keadaan sempurna dan berfungsi menampung serta mendorong manusia berbuat kebaikan dan keburukan,dan karena itu sisi dalam manusia inilah yang oleh al-qur’an dianjurkan untuk diberi prhatian lebih besar.
Faktor lain yang menyebabkan manusia memerlukan agama adalah karena manusia kehidupannya senantiasa menghadapi berbagai tantangan,baik yang datang dari dalam maupun dari luar.Tantangan dari luar dapat berupa dorongan hawa nafsu dan bisikan setan.Sedangkan tantangan dari luar dapat berupa rekayasa dan upaya-upaya yang dilakukan manusia yang secara sengaja berupaya ingin memalingkan manusia dari Tuhan.Mereka dengan rela mengeluarkan biaya,tenaga,dan pikiran yang dimanifestasikan dalam berbagai bentuk kebudayaan yang didalamnya mengandung misi menjauhkan manusia dari Tuhan.
Orang-orang kafir itu sengaja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mereka gunakan agar orang mengikuti keinginannya.Berbagai bentuk budaya,hiburan,obat-obat terlarang dan lain sebagainya dibuat dengan sengaja.Untuk itu upaya untuk mengatasi dan membentengi manusia adalah dengan mengajarkan mereka agar taat menjalankan agama.Godaan dan tantangan hidup demikian itu,saat ini semakin meningkat,sehingga upaya mengamankan masyarakat menjadi penting.

C. Fungsi Agama
1. Sebagai Pembimbing Dalam Hidup
pengendali utama kehidupan manusia adalah kepribadiannya yang mencakup segala unsur pangalaman pendidikan dan keyakinan yang didapatnya sejak kecil.Apabila dalam pertumbuhan seseorang terbentuk suatu kepribadiaan yang harmonis,dimana segala unsur  pokoknya terdiri dari pengalaman yang menentramkan jiwa maka dalam menghadapi dorongan baik yang bersifat biologis ataupun rohani dan sosial akan mampu menghadapi dengan tenang.
2. Penolong Dalam Kesukaran
Orang yang kurang yakin akan agamanya (lemah imanya)akan menghadapi cobaan/kesulitan dalam hidup dengan pesimis,bahkan cenderung menyesali hidup dengan berlebihan dan menyalahkan semua orang.Beda halnya dengan orang yang beragama dan teguh imannya,orang yang seperti ini akan menerima setiap cobaan dengan lapang dada.Dengan keyakinan bahwa setiap cobaan yang menimpa dirinya merupakan ujian dari tuhan (Allah) yang harus dihadapi dengan kesabaran karena Allah memberikan cobaan kepada hambanya sesuai dengan kemampuannya.Selain itu,barang siapa yang mampu menghadapi ujian dengan sabar akan ditingkatkan kualitas manusia itu.
3. Penentram Batin
Jika orang yang tidak percaya akan kebesaran tuhan tak peduli orang itu kaya apalagi miskin pasti akan selalu merasa gelisah.Orang yang kaya takut akan kehilangan harta kekayaannyayang akan habis atau dicuri orang lain,orang yang miskin apalagi,selalu merasa kurang bahkan cenderung tidak mensyukuri hidup.
Lain halnya dengan orang yang beriman,orang kaya yang beriman tebal tidak akan gelisah memikirkan harta kekayaannya.Dalam ajaran islam harta kekayaan itu merupakan titipan Allah yang didalamnya terdapat hak orang-orang miskin dan anak yatim piatu.Bahkan sewaktu-waktu bisa diambil oleh yang maha berkehendak,tidak mungkin gelisah.Begitu juga dengan orang yang miskin yang beriman,batinnya akan selalu tentram karena setiap yang terjadi dalam hidupnya merupakan ketetapan Allah dan yang membedakan derajat manusia dimata Allah bukanlah hartanya melainkan keimanan dan ketakwaannya.
4. Pengendali Moral
Setiap manusia yang beragama yang beriman akan menjalankan setiap ajaran agamanya.Terlebih dalam ajaran Islam,akhlak amat sangat diperhatikan dan di junjung tinggi dalam Islam.Pelajaran moral dalam Islam sangatlah tinggi,dalam Islam diajarkan untuk menghormati orang lain,akan tetapi sama sekali tidak diperintah untuk meminta dihormati.
Islam mengatur hubungan orang tua dan anak dengan begitu indah.Dalam Al-Qur’an ada ayat yang berbunyi:”dan jangan kau ucapkan kepada kedua (orang tuamu) !!”Tidak ada ayat yang memerintahkan kepada manusia (orang tua) untuk minta dihormati kepada anak.
Selain itu Islam juga mengatur semua hal yang berkaitkan dengan moral,mulai dari berpakaian,berperilaku,bertutur kata hubungan manusia dengan manusia lain (hablumminannas/hubungan sosial).Termasuk di dalamnya harus jujur,jika seorang berkata bohong maka dia akan disiksa oleh api neraka.Ini hanya contoh kecil peraturan Islam yang berkaitkan dengan moral.Masih banyak lagi aturan Islam yang berkaitkan dengan tatanan perilaku moral yang baik,namun tidak dapat sepenuhnya dituliskan disini.
          Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang canggih,manusia merasa mampu hidup mandiri dan menolak pengaruh,kontrol yang berasal dari agama.Agama tidak lagi mempunyai peran dan fungsi sebagai pengaruh dan pengendali terhadap perkembangan kehidupan sosial-budaya manusia.Akibatnya berkembanglah kehidupan sosial-budaya sekuler secara bebas,di bawah pengaruh dan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi canggih,menjadi sistem budaya dan peradaban modern.
          Melalui agama itu “mungkin” dapat ditemukan nilai-nilai universal yang dapat berfungsi memberikan jawaban tentang tujuan hidup hakiki umat manusia di dunia ini,dan dapat menjadi pengendali,pengarah,serta kontrol terhadap perkembangan sistem budaya dan peradaban modern,atau sekurang-kurangnya mempunyai efek pengereman kecenderungan dan sifat dasar masyarakat modern yang bebas tanpa kendali tersebut.Dikatakan mungkin,karena memang sering timbul keraguan akan peranan agama tersebut.Timbulnya keraguan itu disebabkan karena sering terjadi kesenjangan,lebar,dan sempit,antara ajaran agama dan kenyataannya,maka yang dimaksud dengan agama disini ialah dalam bentuk yang mendalam dan universal (ajaran agama murni),bukan yang ada secara sosiologis. 

KESIMPULAN
          Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa,kata agama dari segi bahasa dapat kita ikuti dari uraian yang diberikan oleh Harun Nasution.Menurutnya agama berasal dari kata Sanskrit yang tersusun dari dua kata,a=tidak ada,dan gam=pergi,jadi agama artinya tidak pergi,tetap ditempat,diwarisi secara turun temurun.Sedangkan menurut istilah agama adalah suatu ajaran yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia melalui seorang utusan atau rosul.Dan iman adalah yang paling pertama dan utama dalam agama.
          Ada 3 persoalan pokok dalam sebuah agama,yaitu:Keyakinan(credial),peribadatan(ritual),dan sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau alam semesta yang dikaitkan dengan keyakinan tersebut. Dan unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah agama diantaranya:Adanya keyakinan pada yang gaib,adanya kitab suci sebagai pedoman,adanya Rasul pembawanya,adanya ajaran yang bisa dipatuhi,adanya upacara ibadah yang standar.
          Agama juga mempunyai 4 fungsi agama yaitu diantaranya:Sebagai pembimbing dalam hidup, penolong dalam kesukaran, penentram batin, dan pengendali moral. Dan agama juga mempunyai nilai-nilai universal yang berfungsi memberikan jawaban tujuan hidup umat manusia di dunia, dan dapat menjadi pengendali, pengarah, serta kontrol terhadap perkembangan sistem budaya dan peradaban modern.Maka,yang dimaksud dengan agama disini ialah dalam bentuk yang mendalam dan universal,bukan yang ada secara sosiologis.

READ MORE -> Mata Kuliah ASWAJA (iv) Bagian 1

Semangat Pengkajian Kaum Orientalis terhadap ISLAM (MSI II)

0 komentar

Pendekatan dalam Studi Islam

 (Studi atas Pemikiran Charles J. Adams)

A.    Pendahuluan
Islam telah menjadi kajian yang menarik banyak minat belakangan ini. Studi Islam pun makin berkembang. Islam tidak lagi dipahami dalam pengertian historis dan doktriner, tetapi telah menjadi fenomena yang kompleks. Islam tidak hanya terdiri dari rangkaian petunjuk formal tentang bagaimana seseorang memaknai kehidupannya. Islam telah menjadi sebuah sistem budaya, peradaban, komunitas politik, ekonomi dan bagian dari perkembangan dunia. Mengkaji dan mendekati Islam, tidak lagi mungkin hanya dari satu aspek, tetapi dibutuhkan metode dan pendekatan interdisipliner. Studi agama, termasuk Islam, seperti disebutkan di atas dilakukan oleh sarjana Barat dengan menggunakan ilmu-ilmu sosial humanities, sehingga muncul sejarah agama, psikologi agama, sosiologi agama, antropologi agama, dan lain-lain. Dalam perkembangannya, sarjana Barat bukan hanya menjadikan masyarakat Barat sebagai lapangan penelitiannya, namun juga masyarakat di negara-negara berkembang, yang kemudian memunculkan orientalisme. Bahkan oleh Muhammad Abdul Rouf, Islamic Studies disebut juga dengan oriental studies. Sarjana barat sebenarnya telah lebih dulu dan lebih lama melakukan kajian terhadap fenomena Islam dari berbagai aspek : sosiologis, kultural, perilaku politik, doktrin, ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan, jaminan keamanan, perawatan kesehatan, perkembangan minat dan kajian intelektual, dan seterusnya. Di dunia Islam sendiri pendekatan-pendekatan ilmu-ilmu modern untuk mengkaji Islam mulai digemari, Islam tidak lagi dipahami hanya dengan instrumen kajian tradisional, yakni mengkaji Islam dari sudut doktrinalnya.
Salah satu sarjana Barat yang mencurahkan perhatian intelektualnya untuk mengkaji Islam dengan menggunakan diversifikasi pendekatan adalah Charles Joseph Adams.  Pendekatan studi Islam yang ditawarkan oleh Adams terdapat dalam buku The Study of The Middle East : Research and Scholarship in Humanities and the Social Sciences terutama pada bab dua berjudul Islamic Religious Tradition yang dijadikan sumber utama penulisan paper ini.


B.    Kegelisahan Akademik
Kegelisahan akademik yang mengganggu Charles J. Adams adalah kegagalan ahli sejarah agama dalam mengembangkan pengetahuan dan pemahaman tentang Islam sebagai agama, juga kegagalan Islamists dalam menjelaskan secara cermat tentang fenomena ke-Islaman. 
Hal yang biasa dilakukan untuk menemukan jalan keluar dari kegelisahan akademik di atas adalah dengan menggunakan dua disiplin, yaitu sejarah agama dan studi Islam sebagai kerangka teoritis atau tool conceptual guna mempertajam analisi terhadap tradisi Islam untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat mengenai hubungan antara unsur-unsur yang bermacam-macam termasuk hubungan struktural dengan tradisi lainnya. Ada dua hal yang mendasar yang penting untuk dipahami dalam studi Islam adalah definisi tentang Islam dan agama. Menurut Adams sangat sulit untuk bisa merumuskan definisi tentang Islam. Islam harus dilihat dari perspektif sejarah sebagai sesuatu yang selalu berubah, berkembang, dan selalu terus berkembang dari generasi ke generasi dalam merespon realitas dan makna kehidupan ini. Islam adalah ”an on going process of experience and its expression, which in historical continuity with the message and influence of the prophet. Sedangkan konsep agama meliputi dua aspek, yaitu pengalaman dalam dan perilaku luar manusia (man’s inward experience and of his outward behavior).  Pengalaman dalam dan perilaku luar manusia itu saling terkait. Perilaku luar manusia secara umum merupakan manifestasi dari pengalaman dalamnya, walaupun hal ini tidak berlaku mutlak.
Wilfred Cantwell Smith, sebagaimana dikutip Adams dalam mendefinisikan agama Islam, berpendapat bahwa dalam agama terdapat dua aspek, yaitu aspek faith, yaitu, aspek internal, tak terkatakan, transenden, dan dimensi pribadi kehidupan beragama, dan aspek tradition, yaitu aspek eksternal keagamaan, sosial dan historis agama yang dapat diobservasi dalam masyarakat. Dengan pemahaman konseptual seperti ini, tujuan studi agama adalah untuk memahami pengalaman pribadi dan perilaku nyata seseorang. Dengan demikian, aspek yang tersembunyi dan yang nyata dari fenomena keberagaman harus dieksplorasi secara komprehensif oleh studi Islam.  Diantara dua aspek tersebut tidak ada yang berdiri sendiri, melainkan antar satu dengan yang lain saling terkait. Kaitannya dengan studi Islam, menurut Adams tidak ada metode yang paling tepat untuk mendekati aspek kehidupan dalam atau faith seseorang dan masyarakat beragama. Tetapi pengkaji harus menggunakan tradition atau aspek luar sebagai keberagamaan sebagai pijakan dalam memahami dan melakukan studi agama. Dalam mengkaji Islam sebagai sebuah agama, pengkaji harus melampaui dimensi tradition agar mampu menjelaskan dimensi faith seseorang. Menurut Adams, pengkaji Islam dalam melakukan studinya bisa menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan normatif dan pendekatan deskriptif. Pendekatan normatif meliputi tiga pendekatan, yaitu pendekatan misionaris tradisional, pendekatan apologetik, dan pendekatan simpatik (irenic). Sedangkan pendekatam deskriptif meliputi pendekatan filologis dan sejarah, pendekatan sosial dan pendekatan fenomenologis.
C.    Pendekatan Normatif dan Keagamaan
1.    Pendekatan Misionaris Tradisional
Pada abad 19 terjadi letusan aktivitas misionaris di berbagai gereja, sekte, dan ajaran kristen yang berkaitan dengan pertumbuhan politik , ekonomi, dan militer Eropa yang mempengaruhi banyak tempat di Asia dan Afrika. Dorongan aktivitas misionaris tidaklah muncul karena semakin bagusnya kesadaran pada peradaban non Barat dan para pengikut kolonialisme, tetapi lebih disebabkan oleh ajaran Kristen sendiri. Akibatnya, banyak individu menempuh perjalanan ke Asia dan Afrika bersamaan dengan para opsir kolonial untuk mengkristenkan orang-orang di wilayah twrsebut dan menawarkan budaya Barat pada mereka. Para misionaris dan opsir kolonial bertekad bulat untuk bisa mendekatkan diri dengan penduduk di wilayah tersebut, karena itu mereka merasa perlu untuk belajar bahasa masyarakat setempat dan turut serta dalam kehidupan dan kebudayaan mereka. Akhirnya, banyak misionaris yang fasih dalam bahasa kaum muslimin dan terus mempelajari aspek kebudayaan. Dua kelompok inilah, misionaris dan kolonialis, yang menjadi pengembangan keilmuan Islam di Barat
2.    Pendekatan Apologetik
Di awal abad XX, gerakan umat Islam ditandai dengan sikap apologetik terhadap agama. Sikap Apologetik ini sangat kuat untuk membangkitkan diri dari kesadaran palsu menuju kesadaran beragama yang utuh dan sekaligus sebagai respon atas peradaban Barat yang terus mengikis peradaban Islam sebagai akibat dari kolonoalisasi (westernisasi). Salah satu bentuk sikap apologetik muslim adalah dengan berusaha membangun nilai-nilai Islam dan membangkitkan kembali warisan-warisan Islam yang mulai ditinggalkan, meningkatkan pelayanan terhadap muslim dengan berbagai cara, membentuk sense of identity of Islam di setiap generasi muda. Usaha ini telah menghasilkan sesuatu yang sangat berarti dalam hal meningkatkan kesadaran beragama yang sebelumnya mulai terlupakan oleh komunitas muslim. Agaknya, gerakan apologetik ini cukup berhasil. Mereka mengumandangkan Islam sebagai ”favorable manner” dan peradaban modern yang civilize. Salah satu karya yang bisa memberikan gambaran tentang hal ini adalah Spirit of Islam, karya Sayyid Amir Ali (1922).
3.    Pendekatan Simpatik (irenic)
Di tengah-tengah Petang Dunia II, muncul gerakan distinktif yang bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap Islam. Gerakan ini diwakili oleh lingkungan agama dan universitas. Karena ternyata gerakan kolonialisme yang sekaligus misionarisme banyak meninbulkan masalah di dunia Islam (khususnya dalan hal pencitraan negative melalui tulisan-tulisan sarjana Barat), maka ada usaha untuk memecahkan masalah-masalah yang prejudiced, antagonistic, dan sikap-sikap orang Kristen Barat yang (selalu) merendahkan Islam. Pada saat bersamaan digagas ”dialog” dengan muslim untuk membangun jembatan mutual sympathy antara tradisi agama dan persoalan kebangsaan. Salah satu contoh pendekatan irenic dalam studi Islam adalah karya Kenneth Cragg. Melalui beberapa karya yang ditulis, Cragg menunjukkan kepada Kristen Barat beberapa unsur keindahan dan nilai keberagamaan yang menjiwai tradisi Islam, dan kewajiban orang Kristen adalah terbuka atau menerima hal tersebut. Cragg mampu menggambarkan bahwa Islam memperhatikan banyak problem dan isu yang juga fundamental menurut umat Kristen. Inti pesan Cragg adalah makna Iman Islam adalah trealisasi dalam pengalaman Kristiani. Namun, dalam analisis akhirnya, Cragg tetap terpengaruh keyakinan Kristennya, bahkan dikatakan bahwa orang Islam harus menjadi Kristen agar Islam menjadi Islam Kaffah. Kontribusi Cragg melalui karyanya adalah bermanfaat untuk memberantas pandangan negatif terhadap Islam yang berkembang luas dikalangan Barat. Contoh lain pendekatan irenic diterapkan oleh W.C. Smith, terutama dalam karyanya The Faith of Other Men (1962) dan artikelnya berjudul ”Comporative Religion, Whither and Why?” (1959). Hal utama yang ditampilkan dalam tulisan Smith adalah memahami keyakinan orang lain dan bukan untuk mentransformasikan keyakinan itu, atau dengan mitif penyebaran agama. Dengan memilih Cragg dan Smith sebagai contoh penggunaan pendekatan irenic dalam studi Islam, Adam tidak bermaksud mengabaikan akademisi lain yang dapat dikategorikan dengan mereka berdua seperti Montgomery Watt, dan Geoffrey Parrinder.

D.    Pendekatan Deskriptif
1.        Pendekatan Filologis dan Historis
Tidak diragukan lagi bahwa pendekatan ini paling produktif dalam studi Islam. 100 tahun yang lalu para sarjana yang dibekali bahasa kaum muslimin dan dilatih dalam metode filologis (kajian naskah) telah mengabdikan diri mereka untuk menekuni teks-teks tentang Islam. Hasil kerja filologis ini bukanlah merupakan hasil langsung ketertarikan mereka pada Islam, tetapi merupakan hasil sampingan dari tujuan yang lain, seperti comparative simetik atau studi Injil. Karena status bahasa Arab merupakan perkembangan lebih jauh bahasa semetik dan paling terkenal dan senantiasa dipakai dengan warisa tulisan yang sangat banyak, maka bahasa Arab sangat gampang diakses pengkaji semetik bahkan dalam kajian yang lain. Bahasa arab merupakan kunci untuk memahami bahasa non Arab dalam tradisi kebahasaan semetik.
Pendekatan filologi dapat digunakan hampir dalam semua aspek kehidupan umat Islam, tidak hanya untuk kepentingan orang Barat tetapi juga berperan penting dalam dunia orang Islam sendiri seperti yang dilakukan ole pembaharu, intelektual, politisi dan sebagainya. Melalui pendekatan filologi dan sejarah, sarjana Barat telah menemukan kembali masa kejayaan budaya Islam yang terlupakan di kalangan muslim padahal ia menjadi salah satu faktor pada masa sekarang ini untuk revitalisasi Islam. Menurut Adams, filologi memiliki peran vital dan harus tetap dipertahankan dalam studi Islam, karena Islam memiliki banyak dokumen masa lampau dalam bidang sejarah teknologi, hukum, tasawuf dan lain sebagainya. Literatur tersebut belum banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa, sehingga pendekatan filologi sekali lagi memainkan peran vital dalam hal ini. Metode filologis dan historis masih sangat relevan untuk studi Islam masa sekarang. Ke depan, diharapkan muncul upaya kombinasi antara philological and historical inquiry dengan behavior approach. Sehingga nantinya akan terbangun pendekatan interdisipliner.

Membaca gagasan Adams mengenai pentingnya filologi agaknya bisa dilacak pada pendapat Max Muller salah seorang dari tiga pendiri the study of religion  yang juga sangat menekan soal perbekalan bahasa pengkaji agama. Sampai-sampai ia mengutip paradoks Goethe yang mengatakan : ” He who knows one language knows none ”.  Penguasaan bahasa dapat membantu memahami sendiri secara langsung suatu agama, dibanding jika melalui terjemahan yang kemungkinan besar akan menagndung kesalahan-kesalahan dalam pemahaman.
Bagi Joachim Wach, penguasaan bahasa bagi para pengkaji agama akan memungkinkan untuk memperoleh the most extensive information, yaitu informasi yang luas berkaitan denagn subject matter-nya sehingga akan memungkinkan pemahaman terhadap fenomena agama.
Dengan penguasaan bahasa akan diperoleh kebenaran deskripsi agama secara akademik dan juga kebenaran dalam perspektif pemeluknya.
2.        Pendekatan Sosial
Munculnya kajian sosial dan cabang-cabangnya adalah hal yang tak terbantahkan dalam kehidupan intelektual dan di organisasi keilmuan di universitas saat ini. Untuk berbagi alasan, banyak hal sosial yang tertarik pada kajian Timur Tengah merasa perlu untuk mengkaitkan kajian sosial dengan Islam. Di amerika Utara, jika seseorang berpikir tentang banyaknya karya berkaitan dengan tradisi ke-Islaman khususnya pada jaman modern, maka sebagaian besarnya dihasilkan oleh para ahli ilmu sosial, bukan orang-orang yang berorientasi humanistic dan bukan oleh individu-individu yang dididik dalam kajian keagamaan. Sebagian besar karya ini bernilai tinggi karena dapat meningkatkan informasi bagi para pengkaji dibidang kajian Timur Tengah, dan metode-metodenya dapat digunakan untuk menganalisis dan memperluas pemahaman.
Untuk menemukan ciri-ciri ”pendekatan ilmu-ilmu sosial” dalam studi Islam sangat sulit. Hal ini disebabkan beragamnya pendapat dikalangan ilmuan sosial sendiri tentang validitas kajian yang mereka lakukan. Salah satu ciri utama pendekatan sosial adalah pembarian definisi yang tepat tentang objek telaah mereka. Adams berpendapat bahwa studi sejarah bukanlah ilmu sosial, sebagaimana sosiologi. Perbedaan mendasar terletak pada sosiolog membatasi secara pasti bagian dari aktivitas manusia, yang dijadikan fokus studi dan kemudian mencari metode khusus yang sesuai dengan objek tersebut, sedangkan sejarawan memiliki tujuan lebih luas lagi dan menggunakan metode yang bervariasi. Studi agama dengan pendekatan ilmu-ilmu sosial berusaha memahami agama sebagai ”objective term”  yang ditunjukan dalam perilaku manusia. Dalam wilayah ini yang dikaji adalah agama sebagai nilai-nilai sosial, sebagai mekanisme integrasi sosial, dan sebagainya. Persoalan sosial keagamaan yang terjadi di masyarakat dilihat dengan menggunakan teori-teori sosial. Seperti teori ”Struktural” untuk menjelaskan religiositas sebagai respon atas perkembangan masyarakat Secara jujur diakui oleh Adams, bahwa pendekatan ilmu-ilmu sosial dalam studi agama mengandung kelemahan karena dapat mereduksi pandangan keagamaan manusia. Padahal, sejarah pemikiran tentang sifat agama penuh dengan teori-teori yang menerangkan bahwa agama merupakan perluasan  nilai-nilai sosial, mekanisme integrasi sosial dan sarana yang menghubungkan dengan yang tidak dapat diketahui atau dikontrol. Dari sini dapat diketahui bahwa timbulnya reaksi keagamaan terhadap pendekatan ilmu-ilmu sosial dikarenakan tercerabutnya beberapa referensi transendental dan diturunkan ke dunia material. Beberapa ilmuan dibidang sosial seperti ilmu politik, sosiologi, dan anthropologi banyak menggunakan teori-teori sosial untuk melihat hubungan agama dan masyarakat, khusunya di negara-negara Islam. Pertanyaan kemudian melebar kearah sejauh mana pengaruh Islam terhadap politik, ekonomi, dan perubahan sosial.

3.        Pendekatan Fenomenologi
 Di samping melalui pendekatan di atas, studi Islam dilakukan dengan pendekatan yang dikenal dengan sebutan Religionswissenschaft.  Mereka yang menggunakan pendekatan ini yang muncul sekitar seperempat akhir abad ke-19 ini berjuang menggunakan pendekatan ilmiah terhadap agama sebagai sebuah fenomena sejarah yang universal dan penting. Di Amerika Utara pendekatan studi seperti ini dikenal dengan sebutan sejarah agama atau perbandingan agama. Adams tidak mempedulikan perubahan konsepsi Religionswissenschaft seperti pada awal munculnya kemudian menjadi fenomenologi sebagai salah satu ciri pendekatan dalam studi agama. Diakui Adams sangat sulit mendefinisikan fenomenologi agama, karena memang mereka sendiri yang menyebut fenomenologi agama.
Ada dua hal yang menjadi karakteristik pendekatan fenomenologi. Pertama adalah bahwa fenomenologi merupakan metode untuk memahami agama orang lain yang mengharuskan peneliti mengenyampingkan keimanannya sendiri sebagai upaya untuk mencoba merekonstruksi pikirannya untuk memahami agama tersebut. Aktivitas seperti ini disebut epoche. Dia berusaha untuk membayangkan pengalaman orang lain di benaknya. Ini mengimplementasikan kesatuan di dalam aspek personal kemanusiaan pada pengalaman keagamaan dan kesamaan mendasar pada semua orang sekali pun berbeda waktu, ruang, dan budaya. Aspek fenomenologi pertama ini-epoche- sangatlah fundamental dalam studi Islam. Ia merupakan kunci untuk menghilangkan sikap tidak simpatik, marah dan benci atau pendekatan yang penuh kepentingan (interested approaches) dan fenomenologi telah membuka pintu penetrasi dari pengalaman keberagamaan Islam baik dalam skala yang lebih luas atau yang lebih baik. Kontribusi terbesar dari fenomenologi adalah adanya norma yang digunakan dalam studi agama menurut pengalaman dari pemeluk agama itu sendiri. Fenomenologi bersumpah meninggalkan selama-lamanya semua bentuk penjelasan yang reduksionis mengenai agama dalam terminologi lain atau segala pemberlakuan kategori yang dilukiskan dari sumber di luar pengalaman seseorang yang dikaji. Hal yang terpenting dari pendekatan fenomenologi agama adalah apa yang dialami oleh pemeluk agama, apa yang dirasakan, dikatakan dan dikerjakan serta bagaimana pula pengalaman tersebut bermakna baginya. Kebenaran studi fenomenologi adalah penjelasan tentang makna upacara, ritual, seremonial, doktrin, atau relasi sosial bagi dan dalam keberagamaan pelaku.
Kedua adalah membuat skema taksonomi untuk mengklasifikasi fenomena dalam skop agama dan budaya. Dengan mengumpulkan materi sebanyak mungkin, para fenominologis mengelompokkan berbagai fenomena ke dalam kategori-kategori. Aktivitas dasarnya adalah mencari struktur pengalaman keagamaan agar sampai pada prinsip yang lebih luas yang termanifestasi dalam aspek keagamaan.
E.    Objek Kajian Studi Islam
Dalam mengkaji Islam, ada beberapa bidang kajian yang ditawarkan Adams, yaitu, Arab pra-Islam, studi tentang Nabi Muhammad, al-Qur’an, hadis, kalam, hukum Islam, filsafat, tasawuf, aliran Islam khususnya Shiah, ibadah, dan populer religion.  Adams berkeyakinan bahwa tidak mudah untuk menemukan kesepakatan tentang definisi Islam, mengingat Islam tidak hanya terdiri dari satu hal, melainkan terdiri dari banyak hal yang selalu berubah dan berkembang sesuai dengan kondisi sejarah. Kaitannya dengan historisitas inilah, Islam dapat menjadi objek kajian.
1.    Arab pra-Islam
Arab pra-Islam, adalah kondisi sosial Arab sebelum Islam dan interaksi awal Islam dengan kebudayaan jahiliyah.Ada kesinambungan antara Islam dengan agama bangsa Semit. Adams membatasi pengertian tentang Arab pra-Islam adalah Arab menjelang munculnya Islam. Yang penting untuk digaris bawahi, menurut Adams, adalah kesinambungan pengalaman agama Islam dengan tradisi besar agama Timur Dekat, mempunyai hubungan erat antara keduanya.
2.    Muhammad
Studi tentang kehidupan Muhammad banyak bermunculan dalam beberapa tahun sejak Perang Dunia II. Adams memberikan contoh beberapa penulisan dan pengkaji dalam bidang ini. Satu di antaranya adalah Montgomery Watt yang menampilkan dimensi sosial dan ekonomi serta latar belakang aktivitas kenabian Muhammad. Karya Watt lebih menekankan aspek moral dari Nabi Muhammad dan belum menjelaskan bagaimana makna agama dari perspektif umat Islam pada masa Muhammad. Satu bidang kajian yang masih perlu mendapat perhatian dan dikembangkan menurut Adams adalah eksplorasi tentang kehidupan keberagamaan muslim pada masa Muhammad. Menurut Adams kita bisa merujuk pada peran Muhammad dalam keshalehan Islam, fungsi keberagamaan bagi masyarakat dan posisi kenabian dalam pemahaman Islam. Karya terakhir dalam bidang ini barulah tulisan Tor Andrae yang berjudul Die Person Muhammads. Bagi adams,sebenarnya posisi Muhammad dalam perspektif dan pemikiran orang Islam lebih penting dari pada biografi dan perkembangan kepribadian Muhammad. Mestinya, kajian historis dan kritis tidak hanya berhenti pada persepsi keagamaan tentang Muhammad sebagai Nabi, melainkan di arahkan pada eksplorasi empiris bagaimana orang Islam berfikir mengenai Muhammad.
3.    Al-Qur’an
Kajian kritis tentang al-Qur’an yang dilakukan sarjana Barat banyak berkisar tentang bentuk teks al-Qur’an, kronologi turunnya al-Qur’an, sejarah teks, variasi bacaan, hubungan al-Qur’an dengan kitab sebelumnya, dan beberapa isu penting lainnya. Toshihiko Izutsu melakukan studi al-Qur’an dengan menggunakan metode dan analisis sematik yang canggih dan mengembangkan makna kata-kata kunci yang mendalam dan menunjukkan hubungan struktural di antara konsep-konsep tersebut dalam al-Qur’an sebagai satu kesatuan.
4.        Hadis
Penelitian kritis terhadap hadis oleh ilmuwan Barat tidak bisa dilepaskan dari nama-nama berikut ini: Ignaz Goldziher (1910), Joseph Schacht (1945), Nabia Abbot (1967). Disamping juga Fazlur Rahman dalam Islamic Methodology and History (1965).
5.        Kalam
Dalam studi Kalam ada empat elemen penting yang perlu diperhatikan sebagai fokus kajia: pertama, model pembaharuan studi Kalam yang dilakukan oleh para sarjana Barat, khususnya Montgomery Watt. Dalam hal ini Adams memberikan catatan bahwa Watt sangat subyektif dan bias dalam mengkaji Kalam pada masa-masa awal. Kedua, upaya memperbaharui teologi konservatif yang generasi kedua seperti al-Juwaini, af-Ghazali, al-Baqillani, Abu Hudhayl al-Allaf, dll. Ketiga, studi tentang pemikiran awal teologi khususnya. Asy’ari dan al- Maturidi. Keempat, fokus studi pada gerakan teologi Mu’tazilah.
6.        Sufisme
Menurut Adams fokus studi tasawwuf yang masih relevan hingga sekarangbmeliputi: pertama, sejarah sufisme yang hingga kini terus menjadi pedebatan dan menjadi elemen penting dalam studi tentang sufisme. Kedua, studi tentang karya-karya penulis muslim khususnya dalam bentuk puisi dan prosa sebagai ungkapan simbolik kepatuhan dan kedekatan pada Allah. Ketiga, studi tentang mystical brotherhood (organisasi sufi/tarekat) yang merupakan manifestasi dari ajaran-ajaran sufi.
7.    Shi’ah
Wilayah kajian shi’ah (terutama) difokuskan pada tiga hal ; pertama, sejarah shi’ah dan hubungannya dengan sunni. Kedua, sejarah munculnya shi’ah sab’iyyah (shi’ah ketujuh). Ketiga, sejarah dan aliran-aliran dalam shi’ah ithna’ashariyah.
8.    Keberagamaan Populer
Masalah Ibadah, ketaatan dan keberagamaan populer merupakan area yang mendapat sambutan tersendiri di kalangan ummat Islam. Banyak penelitian yang menggambarkan masalah ini. Antara lain paper Padwick, Muslim Devitions dan The Religious Life and Attitude in Islam tulisan Mac Donald pada tahun 1909.
F.    Kontribusi Adams Terhadap Studi Islam
 Amin Abdullah menyebut Adams sebagai salah satu Sarjana Barat yang berpendapat bahwa metodologi ilmu-ilmu sosial dapat diterapkan pada ilmu-ilmu keIslaman, dan merasakan pentingnya menerapkan kaidah-kaidah ilmiah, metode dan cara pandang yang bisa digunakan dalam studi agama (religionwissenchaft) pada wilayah studi keIslaman.
Secara konseptual, pendekatan yang ditawarkan dalam studi Islam sebenarnya merupakan penguatan terhadap pendekatan yang ditawarkan oleh Joseph M. Kitagawa yang menyatakan bahwa disiplin religionwissenchaft terletak di antara disiplin normatif di satu sisi dan disiplin deskriptif di sisi lain. Mengkaji agama dapat dilakukan dengan menggunakan disiplin-disiplin normatif maupun deskriptif. Aspek deskriptif studi agama harus bergantung kepada disiplin-disiplin yang berhubungan dengan perkembangan historis masing-masing agama psikolog, sosiologi, antropologi, filsafat, filologi, dan hermeneutik. Kontribusi konkrit Adams, adalah ketika memberikan eksplanasi dan pemetaan yang jelas dari pendekatan normatif dan deskriptif dalam studi Islam dengan diikuti uraian yang detail untuk masing-masing pendekatan. Kemudian masing-masing pendekatan tersebut coba digunakan dalam mengkaji bidang telaah studi Islam yang terdiri dari sebelas bidang kajian. Bagi pengkaji Islam sekarang, pemikiran Adams yang tertuang dalam artikel tersebut , sangat membantu karena Adams begitu banyak melaporkan hasil penelusuran literatur (prior research and concept on the topic) mengenai pendekatan tersebut.
Hasil bacaan yang sangat banyak tersebut tidak sekedar dilaporkan secara detail, tetapi Adams memberikan kritikan sekaligus menyuguhkan kegelisahan akademik untuk masing-masing wilayah telaah dalam studi Islam yang dapat ditindaklanjuti dengan penelitian oleh para pengkaji Islam sekarang. Tidak mengherankan kalau banyak sarjana Barat pun yang menjadikan pemikiran Adams sebagai referensi dalam pembahasan studi agama dan Islam.
Ricard C. Martin pun menempatkan Adams sebagai rujukan utama untuk menguatkan beberapa pendapatnya. Misalnya ketika menulis buku Appoarches to Islamic in Religious Studies, Richard Martin meminta Adams memberikan prakatanya. Bahkan Ricard Martin sempat memuja Adams sebagai orang yang terdidik untuk menjadi Islamis, yang mempelajari sejarah agama bersama Joachim Wach di Universitas Chicago. Adams berusaha mengejar dua disiplin–sejarah agama dan studi Islam – dengan tujuan untuk mendapatkan alat konseptual guna mempertajam analisis terhadap tradisi Islam dan pemahaman yang lebih tepat tentang hubungan antara unsure-unsur berbeda sekaligus hubungan strukturalnya dengan tradisi lain. Makalah Carl W. Ernst berjudul The Study of Religion and the Study of Islam   banyak juga mengutip pemikiran Adams, meskipun juga memberikan kritik tajam terhadap beberapa item yang menjadi kelemahan pemikiran Adams.   Di Indonesia, selain M. Amin Abdullah adalah Qodri Aziz yang melihat bahwa Charles J. Adams menampilkan uraian tersendiri dalam penjelasan tentang pendekatan yang ia lakukan dalam studi Islam.
READ MORE -> Semangat Pengkajian Kaum Orientalis terhadap ISLAM (MSI II)

Ulumul Hadits II

0 komentar
A.    Pengertian hadits dhoif
Hadits dhoif secara bahasa berarti lemah artinya bahasa berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat.

Sedangkan secara istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dhoif ini akan tetapi pada dasarnya,isi, dan maksudnya tidak berbeda. Beberapa definisi,diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan.
2.    Hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul(hadits shohih atau yang hasan)
3.    Pada definisi yang ketiga ini disebutkan secara tegas,bahwa Hadits dhoif adalah  hadits yang jika satu syaratnya hilang.
B.    Kriteria hadits dhoif

Adapun kriteria hadits dhoif adalah dimana ada salah satu syarat dari hadits shohih dan hadits hasan yang tidak terdaoat padanya,yaitu sebagai berikut sebagai berikut:
1.    Sanadnya tidak bersambung
2.    Kurang adilnya perawi
3.    Kurang dhobithnya perawi
4.    Ada syadz atau masih menyelisihi dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah dibandingkan dengan dirinya
5.    Ada illat atau ada penyebab samar dan tersenbunyi yang menyebabkan tercemarnya suatu hadits shohih meski secara zohir terlihat bebas dari cacat.
C.    Macam-macam hadits dhoif

Hadits dlaif  sangat banyak macamnya, masing-masing memiliki derajat yang berbeda satu sama lain. Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 1 syarat dari syarat-syarat hadits shahih dan hasan lebih baik daripada Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 2 syarat dari syarat-syarat hadits shahih dan hasan dan begitu seterusnya.

Berdasarkan sebab-sebab di atas maka macam-macam hadits dhoif ini digolongkan menjadi beberapa kelompok di antaranya:
1.    Dhoif pada segi sanad,yaitu terbagi lagi menjadi:

a)    Dhoif karena tidak bersambung sanadnya,misalnya:

i)    Hadits munqathi’
Hadits munqathi’ adalah hadits yang gugur sanadnya di satu tempat atau lebih atau pada sanadnyan disebutkan nama seseorang yang tidak dikenal namanya.

ii)    Hadits muallaq
Hadits muallaq adalah hadits yangg rawinya digugurkan seorang atau lebih di awal sanadnya secara berturut-turut.

iii)    Hadits mursal
Hadits mursal adalah hadits yang gugur sanadnya setelah tabi’in. Yang dimaksud dengan gugur disisn adalah nama sanad terakhirnya tidak disebutkan.

iv)    Hadits mu’dhal
Hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut-turut.

v)    Hadits mudallas
Hadits mudallas adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits tersebut tidak bernoda.
Orang yang melakukan tadlis(perbuatannya) disebut mudallis dan haditsnya disebut hadits mudallas.

b)    Dhoif karena tidak ada syarat adil

1)    Hadits maudhu’
Hadits maudhu’ adalah hadits yang dibuat-buat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaan ini dinisbatkan kepada Rasulullah secara paksa dan dusta baik sengaja maupun tidak.

2)    Hadits matruk dan hadits munkar
Hadits matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang tertuduh dusta(terhadap hadits-hadits yang diriwayatkannya) atau tampak kefasikannya baik pada perbuatan atau pada perkataanya,atau orang yang banyak lupa atau banyak ragu.

Sedangkan hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah (perawi yang dhoif) yang bertentangan dengan periwayatan orang yang lebih terpercaya.

c)    Dhoif karena tidak ada dhobit

1)    Hadits mudraj
Hadits mudraj adalah hadits yang menampilkan (redaksi) tambahan,padahal bukan (bagian dari) hadits.
2)    Hadits maqlub
Hadits maqlub yaitu hadits yang lafaz matannya tertukar pada salah seorang perawi pada salah seorang perawi atau seseorang pada sanasnya. Kemudian didahulukan dalam penyebutannya,yang seharusnya disebut belakangan atau mengakhirkann penyebutannya,yang seharusnya di dahulukan atau dengan diletakkannya sesuatu pada tempat yang lain.
3)    Hadits mudhtharib
Hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan periwayatannya yang berbeda-beda padahal berasal dari satu perawi(yang meriwayatkan),dua atau lebih atau dari dua perawi atau lebih yang berdekatan(dan tidak bisa ditarjih).
4)    Hadits mushahhaf dan hadits muharraf
Hadits mushahhaf adalah hadits yang perbedaannya(dengan hadits riwayat lain) terjadi karena perubahan titik kata, sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah.

Sedangkan hadits muharraf adalah hadits yang perbedaannya terjadi disebabkan karena perubahan syakal kata dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.

d)    Dhoif karena kejanggalan dan kecacatan

1)    Hadits syaz
Hadits syaz adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang maqbul,aka tetapi bertentangan (matannya) dengan periwayatannya dari orang yang kualitasnya lebih utama.
2)    Hadits mu’allal
Hadits mu’allal adalah hadits yang diketahui ‘illatnya setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan meskipun pada lahirnya telah tamoak selamat(dari cacat) coontoh hadits mu’allal:
‘’si penjual dan si pembeli boleh memilih selama belum berpisahan’’

2.    Dhoif pada segi matan

Para ahli hadits memasukkan ke dalam kelompok hadits dhoif dari sudut penyandarannya ini adalah hadits mauquf dan hadits maqhthu’.

1)    Hadits mauquf
Hadits mauquf adalah hadits yang diriwayatkan dari para sahabat baik berupa perkataan,perbuatan,atau taqrirnya. Periwayatannya baik bersambung atau tidak.
2)    Hadits maqthu’
Hadits maqthu’ adalah hadits yang diriwayatkan dari tabi’in dan disandarkan kepadanya,baik perkataan maupun perbuatannya. Dengan kata lain bahwa hadits maqthu’ adalah perkataan atau perbuatan tabi’in.

D.    Kehujjahan hadits dhoif

Hadits dhoif ada kalanya tidak bisa ditolerir kedhoiffannya misalnya karena kemaudhu’annya, ada juga yang bisa tertutupi kedhoiffannya(karena ada faktor yang lainnya). Untuk yang pertama tersebut, berdasarkan kesepakatan para ulama hadits, tidak diperbolehkan mengamalkannya baik dalam penetapan hukum-hukum,akidah maupun fadhail al ‘amal.

Sementara untuk jenis yang kedua dalam hal kehujjahannya hadits dhoif tersebut ,ada yang berpendapat menolak secara mutlak baik unuk penetapan hukum-hukum,akidah maupun fadhail al ‘amal  dengan alasan karena hadits dhoif ini tidak dapat dipastikan datang dari Rosulullah SAW. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah imam al Bukhari,imam muslim, dan Abu bakr abnu Al ‘Araby.

Sementara bagi kelompok yang membolehkan beramal dengan hadits dhoif ini secara mutlak adalah imam Abu Hanifah, An-Nasa’i dan juga Abu dawud. Mereka berpendapat bahwa megamalkan hadits dhoif ini lebih disukai dibandingkan mendasrkan pendapatnya kepada akal pikiran atau qiyas. Imam ibnu Hambal,Abd Al-Rahman ibn Al-Mahdy dan Abdullah ibn Al mubarak menerima pengalaman hadits dhoif sebatas fadhail al ‘amal saja,tidak termasuk urusan penetapan hukum seperti halal dan haram atau masalah akidah.

Al-Qasiny memaparkan pendapat-pendpat ulama hadits yang lain tentang penerimaan terhadap hadits dhoif ini, yang juga tidak jauh berbeda dengan pemaparan di atas. Misalnya, ia mengutip pendapat ibnu Sholeah bahwa ia sendiri dalam kitabnya yang biasa dikenal ‘’Muqaddimah Ibnu Al-Sholah’’ tidak banyak mengulas tentang hal ini, selain kata ‘’hendaknya tentang fadhail dan semisalnya’’. Sementara Ibnu Hajar mengemukakan tiga syarat yang harus ada pada hadits dhoif yang bisa diterima dan diamalkan,yaitu:
•    pertama, tingkat kelemahannya tidak parah: orang yang meriwayatkan bukan termasuk pembohong atau tertuduh berbohong atau kesalahannya abanyak.
•    Kedua, tercakup dalam dasar hadits yang masih dibenarkan atau tidak bertentangan dengan hadits yang shohih(yang bisa diamalkan), ketiga, ketika mengamalkannya tidak seratus persen meyakini bahwa hadits tersebut benar-benar datang dari Nabi SAW,tetapi maksud mengamalkannya semata-mata untuk ikhtiyath

Sementara As-Suyuti sendiri cendrung membolehkan beramal dengan hadits dhoif termasuk dalam masalah hukum dengan maksud ikhtiyath. Ia mendasarkan pada pendapat Abu Daud, Iama ibn Hambal yang berpendapat bahwa itu lebih baik dibanding menggunakan akal atau rasio atau pendapat seseorang.
E.    Kitab-kitab yang memuat hadits dhoif
Kitab-kitab yang memuat dan membahas hadits dhoif diantaranya adalah sebagai berikut:
•    Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban,kitab ini memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.
•    Kitab Mizan-al-i’tidal karya adz-Zahabi,karya ini juga memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif
•    Kitab al-Marasil karya Abu Daud yang khusus memuat hadits-hadits dhoif.
•    Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni,juga secara khusus memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.
Kesimpulan

1.    Hadits dhoif merupakan hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan. Hadits dhoif ini memilki penyebeb mengapa bisa tertolak di antaranya dengan sebab-sebab dari segi sanad dan juga dari segi matan.
2.    Kriteria hadits dhoif adalah karena sanadnya ada yang tidak bersambung,kurang adilnya perawi,kurang dhobiyhnya perawi dan Ada syadz dalam hadits tersebut.
3.    Hadits dhoif terbagi menjadi beberapa kelompok baik itu yang didasarkan pada pembagian berdasarkan sanad hadits atau juga matan hadits.
4.    Dalam menyikapi penerimaan dan pengamalan hadits dhoif ini terhadi khilafiah di kalangan ulama,ada yang membolehkannya dan ada juga yang secara mutlak tidak membolehkan beramal dengan hadits dhoif tersebut.
5.    Kitab yang memuat hadits dhoif adalah  Mizan-al-i’tidal karya adz-Zahabi,Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban, Kitab al-Marasil karya Abu Daud, Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni.
SYARAT-SARAT SEORANG RAWI
Rarawi adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-appa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya)

Menurut ta’rif muhadditsin bahwa suatu hadist dapat dinilai shahih apabila perawinya memenuhi lima syarat berikut:
1. Sanadnya bersambung (tidak terputus)
2. Rawinya bersifat adil
3. Rawinya bersifat dabit
4. Rawinya bersifat syuzuz
5. Terhindar dari ‘illat
a.1 Sanadnya bersambung (tidak terputus)
ialah; sanad yang selamat dari keguguran. Dengan kata lain, bahwa tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang memberinya.
a.2 Rawinya bersifat adil
Butir-butir syarat yang dapat ditetapkan sebagai unsur-unsur kaidah periwayat yang adl adalah:
a. beragama islam
b. mukallat
c. melaksanakan ketentuan agama
d. memelihara muru’ah
a.3 Rawinya bersifat dabit
yang dimaksud dengan dabit adalah orang yang kuat hafalannya tentang apa yang telah didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya kapan saja dia menghendakinya.

Butir-butir sifat dabit yang telah disebutkan adalah:
a. tidak pelupa
b. periwayat itu memahami dengan baik riwayat yang telah didengarnya (diterimanya)
c. periwayat itu hafal dengan baik riwayat yang telah didengarnya (diterimanya)
d. periwayat itu mampu menyampaikan riwayat yang telah dihafalkannya itu, baik: (1) kapan saja dia mengendakinya (2) sampai saat dia menyampaikan riwayat itu kepda orang lain.
a.4 Terhindar dari syuzuz (ke-syah-syahan)/Rancu
Kejanggalan suatu hadist itu, terletak kepada adanya perlawanan antara suatu hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang antara suatu hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang diterima periwayatnya) dengan hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajih (kuat) daripadanya, disebabkan dengan adanya kelebihan jumlah sanad atau kelebihan dalam kedhabitan rawinya atau adanya segi-segi tarjih yang lain.
a.5 Terhindar dari ‘illat
Ialah: suatu penyakit yang samar-samar, yang dapat menodai keshahihan suatu hadist. Keberadaannya menyebabkan hadist yang pada ahirnya tampak berkualitas sakhih menjadi tidak sah.
METODOLOGI PERIWAYATAN HADIS
A. Pendahuluan
Hadis Nabi Saw. merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an yang dihadirkan sebagai salah satu petunjuk bagi umat Islam dalam menjalankan tuntunan agamanya. Keberadaan hadis dalam kehidupan masyarakat menjadi penting tatkala dalam al-Qur’an tidak didapatkan penjelasan yang rinci dalam suatu persoalan.
Namun, kehadiran hadis sebagai sumber pokok ajaran Islam, memang banyak dipersoalkan, hal ini berkaitan dengan matan, perawi, sanad dan lainnya, yang kesemuanya menjadi penentu boleh atau tidaknya suatu hadis untuk dijadikan hujjah. Hal ini yang menyebabkan ijtihad para ulama hadis bisa melahirkan dua komponen ilmu dalam mempelajari, memahami, menganalisa dan mengamalkan hadis Nabi saw, yaitu yang dikenal dengan ilmu riwayah dan ilmu dirayah hadis . Keduanya tidak dapat dipisahkan sebagai dasar untuk mengetahui otentisitas hadis.
Di awal masa Islam sudah timbul perbedaan pemahaman dalam penyampaian redaksi hadis yang dilakukan para sahabat antara tekstual dengan kontekstual sehingga melahirkan apa yang disebut dengan periwayatan hadis bi al-lafẓi wa al-ma’na. Pada tingkat selanjutnya ada permasalahan dalam tata cara penerimaan dan penyampaian hadis yang dikenal dengan istilah taḥammul al-ḥadīth wa adā’uhū, yang bisa menentukan kualitas sebuah hadis karena terkait dengan orang yang meriwayatkannya.
Dalam makalah ini kami akan mendeskripsikan dan menganalisa lebih jauh tentang taḥammul al-ḥadīth wa adā’uhū dan periwayatan hadis bi al- lafẓi wa al-ma’na, sebagai salah satu bidang cakupan penentu kevalidan sebuah hadis.
B. Definisi Periwayatan Hadis bi al-Lafẓiy dan bi al-Ma’na
Ada dua tata cara dalam proses transmisi redaksi hadis, yakni periwayatan yang dilakukan secara lafal dan periwayatan secara makna.
1. Definisi Periwayatan Hadis bi al-Lafẓiy
Periwayatan hadis dengan lafal adalah cara periwayatan hadis yang disampaikan sesuai dengan lafal yang disabdakan oleh Nabi saw. secara persis tanpa ada perubahan sedikitpun pada tatanan kalimatnya. Atau dengan kata lain, meriwayatkan hadis dengan lafal yang masih asli dari Nabi saw. Riwayat hadis dengan lafal ini sebenarnya tidak ada persoalan, karena sahabat menerima langsung dari Nabi baik melalui perkataan maupun perbuatan, dan pada saat itu sahabat langsung menulis atau menghafalnya.
Sahabat yang terkenal ketat dalam menjaga otentisitas redaksi hadis adalah Abdullah bin Umar. Ia tidak memperkenankan adanya pengurangan atau penambahan satu huruf pun dari redaksi hadis. Dalam sebuah kasus, ia pernah menegur ‘Ubaid bin Amir ketika meletakkan puasa dalam lima prinsip Islam pada urutan nomor tiga yang seharusnya ada pada urutan nomor empat sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi saw.
Dikisahkan pula bahwa Barrā’ ibn ‘Āzib pernah diajari oleh rasulullah saw. sebuah do’a sebelum tidur yang didalamnya ada kata “bi nabiyyika” dan ketika itu al-Barra’ menyakan apakah kata itu bisa diganti dengan “bi rasūlika” beliau menolak, dan tetap meneruskan dengan kata “bi nabiyyika”. Untuk lebih jelasnya penulis bisa menyajikan bentuk doa yang diajarkan oleh Nabi saw kepada al-Barra’ bin ‘Azib, sebagai berikut;
إذا أويت الى فراشك طاهرا فتوسد يمينك ثم قل: اللهم أسلمت وجهي اليك وفوضت أمري اليك وألجأت ظهري اليك لا ملجأ ولا منجى الا اليك. أمنت بكتابك الذي أنزلت ونبيك الذي أرسلت.
“Apabila kamu berbaring di tempat tidurmu dalam keadaan suci lalu meletakkakan tangan kananmu (pada kepalamu sebagai bantal) maka berdoalah; Ya Allah aku sejahterakan wajahku di hadapan-Mu, aku pasrahkan urusanku pada-Mu, dan aku lindungkan harapanku pada-Mu, tiada pelindung dan tempat berharap selain kepada Engkau. Aku beriman pada kitab yang Engkau turunkan dan kepada nabi yang Engkau utus.”
Tingkat kepedulian para sahabat dalam menjaga otentisitas hadis ini tergambar jelas ketika mereka tidak gegabah dalam meriwayatkan hadis sebelum mereka yakin betul kebenaran lafal dan ketepatan huruf serta memahami maknanya. Jika mereka menemukan keraguan untuk meriwayatkan sebuah hadis, mereka memilih diam. Hal demikian dilakukan karena mengingat peringatan keras Nabi saw yang akan memasukkan mereka pada golongan pendusta hadis.
Sikap demikian tidak hanya terjadi di tingkatan pada sahabat tetapi dapat ditemui pula dari pendapat segolongan ulama fiqh, ulama ushul dan ulama hadis yang tidak memberikan ruang sedikitpun pada periwayatan hadis secara makna. Mereka mewajibkan periwayatan hadis dengan lafal, dan tidak memperbolehkan periwayatan dengan makna sama sekali.
Akan tetapi dalam kenyataannya periwayatan hadis dengan lafal ini sangat sedikit jumlahnya. Ciri-ciri hadis yang memang harus diriwayatkan dengan lafal ini hanya terbatas pada antara lain:
a. Hadis yang merupakan lafal-lafal ibadah (ta’abbudiyyah), seperti tentang bacaan azan, zikir, doa, syahadat, dan lain sebagainya.
Hadis yang bisa dijadikan contoh untuk lafal ibadah ini seperti bacaan dzikir yang diriwayatkan dari Shaddad bin Aus ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
سيد الاستغفار: اللهم أنت ربي، لا إله إلا أنت، خلقتني وأنا عبدك، وأنا على عهدك ووعدك ما استطعت، أبوء لك بنعمتكّ عليّ، وأبوء لك بذنبي فاغفر لي، فإنه لا يغفر الذنوب إلا أنت، أعوذ بك من شر ما صنعت. إذا قال حين يمسي فمات دخل الجنة، أو كان من أهل الجنة، وإذا قال حين يصبح فمات من يومه مثله.
“Paling tingginya ucapan istighfar adalah: ‘Ya Allah Engkaulah Tuhanku, tiada Tuhan selain Engkau, Engkau menciptakanku maka aku adalah hamba-Mu. Dan atas janji dan ancaman-Mu aku lakukan semampuku. Aku akui segala nikmat-Mu bagiku, dan ku akui segala dosa ini pada-Mu maka ampunilah aku karena tiada yang bisa mengampuni segala dosaku selain Engkau. Aku berlindung pada-Mu dari keburukan apa yang aku lakukan’. Jika ini dibaca pada waktu sore kemudian ia mati maka ia langsung masuk surga atau ia termasuk dari penduduk surga, demikian juga jika dibaca pada waktu pagi. ”
b. Jawāmi’ al-kalimah (ungkapan-ungkapan Nabi saw yang sarat makna) karena Nabi saw memiliki faṣaḥaḥ dalam perkataan yang tidak dimiliki yang lainnya.
Bisa diambil contoh seperti sabda Nabi saw tentang umat Islam. Dari Abū Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده . والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه
“Orang Islam itu adalah orang yang orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya.”
c. Hadis yang berkaitan dengan masalah aqidah seperti tentang dzat dan sifat Allah, rukun Islam, rukun iman, dan sebagainya. Untuk kategori ini penulis mengambil contoh hadis tentang sifat Allah swt, seperti;
يقبض الله الأرض يوم القيامة، ويطوي السماء بيمينه، ثم يقول: أنا الملك، أين ملوك الأرض؟
“Pada hari kiamat Allah menggenggam bumi dan melipat langit dengan tangan kanan-Nya. Kemudian Dia berfirman; ‘Akulah yang Raja Diraja, dimanakah para raja dunia itu?’”
Namun ketika dihadapkan pada persoalan bahwa hadis bukan hanya berbentuk perkataan saja tetapi juga dengan perbuatan dan ketetapan Nabi saw, para ulama yang bersikeras mempertahankan riwayat hadis secara lafal, seperti Abu Bakar al-Arabi, Muhammad bin Sirin, Raja’ bin Haywah, Qasim bin Muhammad, dan Sa’lab bin Nahwiy, mereka berpendapat bahwa periwayatan redaksi hadisnya secara makna sepenuhnya hanya diperbolehkan pada tingkatan sahabat, mengingat karena para sahabat memiliki pengetahuan bahasa Arab yang tinggi (faṣaḥaḥ), meskipun tidak setingkat dengan susunan kalimat Nabi saw. dan mereka telah menyaksikan secara langsung keadaan dan perbuatan Nabi saw.
Menurut hemat penulis, periwayatan secara lafal tidak mungkin seluruh hadis bisa dilaksanakan mengingat pengertian hadis itu sendiri merupakan segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi saw, baik perkataan, perbuatan, penetapan, tekad dan cita-cita Nabi saw, yang tidak semua dalam bentuk perkataan sehingga keharusan periwayatan hadis harus dengan lafal itu tidak bisa terjadi. Tentunya hal ini tetap dalam batasan-batasan yang telah diungkapkan oleh para ulama di atas, yaitu tidak boleh masuk pada ranah hadis yang berbau aqidah, ibadah dan yang mengandung kalimat-kalimat yang sarat makna dari Nabi saw.
2. Definisi Periwayatan Hadis bi al-Ma’na
Dalam sejarah perjalanan hadis diketahui bahwa sepeninggal Rasulullah saw. periwayatan hadis itu diperketat agar tidak terjadi periwayatan yang bukan dari Nabi saw. tetapi mereka menyandarkannya pada Nabi saw demi kepentingan diri atau kelompok mereka. Yaitu, dengan mengharuskan para perawi menyampaikan hadis apa adanya, tanpa ada penambahan atau pengurangan sedikitpun, sehingga redaksi hadis tidak mengalami perubahan sama sekali.
Tetapi dalam kenyataannya, banyak dijumpai hadis yang memiliki makna sama tapi diungkapkan dengan redaksi yang berbeda-beda. Karena itu, kita bisa menjumpai komentar hadis “muttafaq ‘alayh, wa al-lafẓ li Muslīm, atau wa al-lafẓ li al-Bukhārīy”. Dengan demikian, tampak sangat jelas bahwa periwayatan hadis secara makna itu ada dan diperbolehkan.
Bisa didefinisikan bahwa periwayatan hadis dengan makna adalah periwayatan hadis dengan maknanya saja sedangkan redaksinya disusun sendiri oleh orang yang meriwayatkan. Atau dengan kata lain, apa yang diungkapkan oleh Rasulullah saw hanya dipahami maksudnya saja, lalu disampaikan oleh para sahabat dengan lafal atau susunan redaksi mereka sendiri. Hal ini dikarenakan para sahabat memiliki kualitas daya ingatan yang beragam, ada yang kuat dan ada pula yang lemah. Di samping itu, kemungkinan masanya sudah lama sehingga yang masih diingat hanya maksudnya sementara apa yang diucapkan Nabi sudah tidak diingatnya lagi.
Menukil atau meriwayatkan hadis secara makna ini hanya diperbolehkan ketika hadis-hadis belum terkodifikasi. Adapun hadis-hadis yang sudah terhimpun dan dibukukan dalam kitab-kitab tertentu (seperti sekarang), tidak diperbolehkan merubahnya dengan lafal/matan yang lain meskipun maknanya tetap tanpa ada perubahan.
Untuk memperjelas adanya hadis yang diriwayatkan secara makna penulis akan memberikan gambaran contoh sebagai berikut;
لا يجد احد حلاوة الايمان حتى يحب المرء لا يحبه الا لله و حتى ان يقذف فى النار احب اليه من ان يرجع الى الكفر بعد إن انقذه الله وحتى يكون الله ورسوله احب اليه مما سواهما.
“Tidaklah seseorang akan mendapatkan manisnya iman sampai ia mencintai seseorang hanya karena Allah, lebih senang dilempar ke dalam neraka daripada kembali pada kekufuran sesudah ia diselamatkan oleh Allah, dan Allah dan rasul-Nya lebih dicintai daripada lainnya”.
ثلاث من كن فيه وجد حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله، وأن يكره أن يعود في الكفر كما يكره أن يقذف في النار.
“Tiga hal yang membuat seseorang akan merasakan manisnya iman, yaitu Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai dari lainnya, ia mencintai seseorang karena Allah dan membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia membenci untuk dicampakkan ke dalam neraka”.
Hadis di atas sama-sama menerangkan tema tentang iman, namun keduanya diungkapkan dengan redaksi yang berbeda, baik dalam penggunaan lafal maupun susunannya.
3. Sikap Para Sahabat dan Jumhur Ulama terhadap Periwayatan Hadis bi al-Ma’na
Para sahabat yang banyak menerima hadis dengan redaksi yang beragam, antara lain, adalah ‘Alī bin Abī Ṭālib, Ibnu Abbās, Anas bin Mālik, Abū Hurairah, ‘Amr bin ‘Ash, ‘Ikrāmah, dan lain sebagainya. Secara tidak langsung mereka memperbolehkan meriwayatkan hadis secara makna.
Jumhur ulama pun sebenarnya telah sepakat memperbolehkan seseorang mendatangkan atau meriwayatkan hadis dengan maknanya saja tidak harus dengan lafal aslinya, tetapi dengan syarat ia termasuk orang yang berilmu sangat dalam mengenai Bahasa Arab, mengetahui sistem penyampaian dan penyusunan kalimatnya, dan berpandangan luas tentang fiqh beserta istilah-istilah hukum di dalamnya sehingga akan tetap terjaga dari pemahaman yang berlainan dan hilangnya kandungan hukum dari hadis tersebut. Kalau tidak demikian maka tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis hanya dengan maknanya saja dan wajib menyampaikan dengan lafal yang ia dengan dari gurunya.
Imam Shāfi’iy menerangkan tentang sifat-sifat perawi;
“Hendaknya orang yang menyampaikan hadis itu seorang yang kepercayaan tentang agamanya lagi terkenal bersifat benar dalam pembicaraannya, memahami apa yang diriwayatkan, mengetahui hal-hal yang memalingkan makna dari lafal dan hendaklah dia dari orang yang menyampaikan hadis persis sebagaimana yang didengar, bukan diriwayatkan dengan makna, karena apabila diriwayatkan dengan makna sedang dia seorang yang tidak mengetahui hal-hal yang memalingkan makna niscaya tidaklah dapat kita mengetahui boleh jadi ia memalingkan yang halal kepada yang haram. Tetapi apabila ia menyampaikan hadis secara yang didengarnya, tidak lagi kita khawatir bahwa dia memalingkan hadis kepada yang bukan maknanya. Dan hendaklah ia benar-benar memelihara kitabnya jika dia meriwayatan dengan hadis itu dari kitabnya.”
Dari penjelasan ini nyatalah bahwa orang yang mengetahui hal-hal yang memalingkan makna dari lafal, boleh meriwayatkan dengan makna apabila dia tidak ingat lagi lafal yang asli, karena dia telah menerima hadis, lafal dan maknanya.
Bahkan, Imam Mawardi mewajibkan menyampaikan hadis dengan maknanya jika susunan lafalnya tidak bisa diingat lagi, sebab jika hadis tersebut tidak tersampaikan meski dengan maknanya, maka ia termasuk orang yang menyembunyikan sumber hukum Islam, yaitu hadis itu sendiri.
Dalam kesempatan lain Al-Māwardiy juga berpendapat; “Jika seseorang tidak lupa kepada lafal hadis niscaya tidak boleh dia menyebutkan hadis itu dengan bukan lafalnya, karena di dalam ucapan-ucapan nabi sendiri terdapat faṣaḥaḥ yang tidak terdapat pada perawinya.”
Pendapat lain diungkapkan oleh Ibnu Sirin , “Aku telah mendengarkan hadis dari sepuluh perawi yang mengandung makna sama tapi diungkapkan berbeda-beda.”
Dengan pengakuan di atas menunjukkan bahwa periwayatan hadis dengan makna sudah tidak asing lagi di kalangan umat Islam. Gambaran kondisi ini juga yang memperkuat pendapat jumhur ulama tentang pembolehan meriwayatkan hadis dengan makna, termasuk di dalamnya imam mazhab yang empat.
Hadis Rasulullah saw menjadi landasan untuk memperkuat pendapat para ulama yang memperbolehkan meriwayatkan hadis secara makna. Hadis riwayat al-Baihaqiy dari Abdullah bin al-Ukaymah al-Laith, Nabi saw bersabda;
إذا لم تحلوا حراما ولا تحرموا حلالا فلا بأس
“Jika kalian tidak merubah yang halal menjadi haram dan yang haram menjadi halal maka itu tidak apa-apa”
Untuk menjaga sikap kehati-hatiannya dalam setiap meriwayatkan hadis para sahabat, tabi’in dan para ahli hadis setelah mereka sudah mentradisikan ungkapan khusus sebagai tanda bahwa hadis yang diriwayatkannya dilakukan secara makna, terutama mengenai keadaan peperangan atau peristiwa tertentu, setelah meriwayatkan hadis mereka mengatakan “aw kamā qāla” (atau seperti yang disabdakan Nabi saw), “aw qarīban minhu” (atau yang mendekati), “aw nahwa hādha” (atau riwayat sejenis ini), atau “aw shibhahu” (atau riwayat yang serupa). Praktek seperti ini sering dilakukan oleh Abdullah Ibnu Mas’ūd, Abu Darda’, Anas bin Malik, dan lain-lain. Maka sepatutnya kiranya kita mengikuti jejak mereka dalam setiap selesai mengutarakan sebuah hadis sebagai sikap kehati-hatian kita atau memang ada keraguan dalam membacakan susunan kalimatnya.
Selajutnya, ulama hadis mempersoalkan tentang boleh tidaknya perawi hadis meringkas atau memenggal matan hadis. Ada yang melarangnya, ada yang membolehkannya tanpa syarat dan ada yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu. Pendapat yang terakhir ini banyak diikuti oleh ulama hadis, syarat yang dimaksud adalah:
a. yang melakukan ringkasan bukanlah periwayat hadis yang bersangkutan.
b. apabila peringkasan dilakukan oleh periwayat hadis, maka harus ada hadis yang dikemukakan secara sempurna.
c. tidak terpenggal kalimat yang mengandung kata pengecualian (al-istithnā’), syarat, penghinggaan (al-ghāyah) dan yang semacamnya.
d. peringkasan tidak merusak petunjuk dan penjelasan yang terkandung dalam hadis yang bersangkutan.
e. yang melakukan peringkasan haruslah orang yang benar-benar telah mengetahui kandungan hadis yang bersangkutan.
Menurut penulis, ulama berbeda pendapat tentang periwayatan hadis dengan cara meringkas atau memenggal matan tersebut. Sesungguhnya berpangkal dari perbedaan tentang boleh-tidaknya periwayatan secara makna. Pendapat yang cukup realistik dan hati-hati adalah pendapat yang membolehkannya dengan catatan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu.
C. Metodologi al-Taḥammul wa al-Adāʻ Hadis
Dalam ilmu hadis istilah yang digunakan oleh ulama ahli hadis tentang proses penerimaan dan periwayatan hadis (al-Taḥammul wa al-Adāʻ).
1. Definisi al-Taḥammul al-Hadith dan al-Adāʻ al-Hadīth
Pengertian al-taḥammul menurut bahasa yaitu bentuk maṣdar dari : تَحَمَّلَ – يَتَحَمَّلُ تَحَمُّلاً. Dikatakan حَمَّلَهُ الأمْرُ maknanya adalah “membebankan suatu urusan kepadanya”, sedangkan menurut istilah adalah mengambil sebuah hadis dari seorang guru dengan cara atau metode tertentu (sebagaimana yang akan dibahas selanjutnya). Dan sebaliknya kegiatan menyampaikan atau meriwayatkan hadis dari seorang perawi kepada orang lain disebut dengan istilah al-adā’.
2. Syarat Kelayakan Penerima dan Penyampai Hadis
Dalam kelayakan si penerima hadis para ulama memfokuskan diri pada pengambil hadis dari kalangan anak-anak. Karena tidak tertutup kemungkinan ada seorang perawi hadis yang ketika menerima hadis ia masih kecil sehingga dimungkinkan juga periwayatan hadisnya tidak sesuai dengan apa yang diterima dari gurunya. Contoh dari kalangan sahabat pada saat mereka masih belia sudah menerima hadis adalah seperti Ḥasan Ḥusain, Abdullah bin Zubayr, Anās bin Mālik, Abdullah bin Abbās, Abū Sa’id al-Khuḍriy, Mahmūd bin Rabī’, dan sebagainya. Namun demikian para sahabat, tabi’in dan ulama fiqh tetap saja menerima hadis mereka tanpa ada pemilihan antara hadis yang mereka terima di waktu para sahabat tadi belum baligh dan sesudah baligh.
Ada syarat ukuran usia dari perawi yang masih anak-anak untuk bisa mendengarkan riwayat hadis, yaitu ukuran tamyiz. Namun permasalahan yang muncul kemudian adalah mengenai ukuran tamyiz itu sendiri bagi bisa dipandang berbeda-beda. Untuk itulah para ulama juga berbeda dalam menentukan boleh dan tidaknya anak yang belum baligh menerimakan hadis. Perbedaan tersebut tergambar sebagai berikut;
a. Umur minimalnya lima tahun. Ini dilandaskan pada riwayat Imam al-Bukhārīy dalam ṣaḥīḥ-nya dari hadis Muḥammad bin Rabī’ ra. berkata; “aku masih ingat siraman Nabi saw dari timba ke mukaku, dan aku ketika itu berusia lima tahun.”
b. Kegiatan mendengar oleh anak-anak itu bisa absah jika ia sudah bisa membedakan antara sapi dan himar. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Hafīẓ Musa bin Hārūn al-Hammāl.
c. Keabsahan mendengarkan hadis bagi anak-anak jika ia telah memahami isi pembicaraan dan mampu memberikan jawaban, maka ia sudah masuk usia tamyiz. Pendapat ini dirumuskan oleh ulama hadis mutaqaddimīn.
Sebenarnya kegiatan mengumpulkan dan meriwayatkan hadis pada anak-anak sudah biasa terjadi di kalangan ulama, baik mutaqaddimīn maupun muta’akhkhirīn. Terbukti bahwa beberapa ahli hadis seperti al-A’mash aktif menyebarkan hadis pada anak-anak. Ini menunjukkan secara jelas tentang keabsahan anak yang belum baligh mendengarkan hadis.
Adapun orang yang menyampaikan (adā’ al-hadīth) hadis harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Islam. Hadis yang diriwayatkan oleh non Islam tidak dapat diterima.
b. Baligh dan berakal sehat. Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tidak mukallaf tidak dapat diterima.
c. Al-’adalah. Yang dimaksud dengan persyaratan ini adala sifat yang melekat pada seorang periwayat hadis sehingga ia selalu setia terhadap Islam. Orang ini tidak mau melakukan dosa besar, dan selalu menjaga diri sedapat mungkin tidak melakukan dosa kecil.
d. Al-dhabtu. Dimaksudkan di sini adalah teliti dan cermat, bak ketika menerima pelajaran hadits maupun menyampaikannya. Sudah barang tentu, orang seperti ini mempunyai hafalan yang kuat, pintar, dan tidak pelupa.
Menurut analisa penulis, kriteria di atas merupakan penentu diterima tidaknya riwayat hadis yang mereka sampaikan. Salah satu syarat tidak terpenuhi maka gugurlah ia sebagai perawi hadis. Meskipun kegiatan menerima hadis di kalangan anak-anak masih diperbolehkan tetapi dalam menyampaikan atau meriwayatkan hadis mereka belum bisa diterima. Dengan kata lain, boleh menerima hadis di waktu belum baligh dan diriwayatkannya pada waktu sudah baligh dan riwayat hadisnya bisa diterima. Hal ini memiliki relevansi dengan periwatan hadis yang dilakukan oleh seseorang yang di waktu menerima atau mendengar hadis ia belum masuk Islam dan menyampaikannya ketika sudah masuk Islam, maka hadisnya pun juga bisa diterima.
3. Metode al-Taḥammul al-Ḥadīth dan Sighat-Sighat al-Adā’
Metode al-Taḥammul al-Ḥadīth adalah tata cara penerimaan hadis dari seorang guru kepada muridnya, sedangkan sighat-sighat al-adā’ adalah ungkapan-ungkapan yang dipergunakan ketika meriwayatkan atau menyampaikan hadis kepada muridnya sebagai sarana untuk menunjukkan cara pengambilan hadis yang diambil dari gurunya.
Metode penerimaan hadis ada 8, yaitu:
a. Al-samā’, yaitu suatu metode penyampaian langsung antara guru dengan murid. Guru membacakan hadis, bentuknya bisa membaca hafalan, membacakan kitab, tanya-jawab atau dikte. Dalam proses penyampaian hadis, metode inilah yang paling kuat. Ungkapan yang dipakai adalah: Sami’tu, ḥaddathanī,
b. Al-’ardhu atau al-qirā’ah, yaitu seorang murid membacakan hadis dihadapan guru. Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadis yang dibacakan murid. Istilah yang dipakai adalah: Akhbaranā, atau ḥaddathanā qirā’atan ‘alayh.
c. Al-ijāzah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan hadis tanpa membacakan hadis satu per satu. Istilah yang dipakai adalah: Anba’anā, akhbaranā ijāzatan atau ḥaddathanā ijāzatan.
Mengenai pembagian ijazah dalam meriwayatkan hadis para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan dibagi menjadi delapan , ada juga yang membaginya menjadi sembilan , dan sebagainya. Namun di sini penulis hanya menyajikannya dalam lima kategori saja, yaitu;
1. Guru memberi izin kepada orang tertentu untuk riwayat yang tertentu seperti dia mengatakan; “Saya memberi ijazah kepadamu meriwayatkan Sahih al-Bukhari”. Kategori ini adalah bagian ijazah tanpa munawalah yang paling tinggi.
2. Guru memberi ijazah kepada orang tertentu untuk menerima riwayat yang tidak tertentu seperti dia mengatakan; “Saya memberi ijazah kepada anda untuk meriwayatkan hadis-hadis yang saya dengar”.
3. Memberi ijazah kepada orang yang tidak tertentu dengan riwayat yang tidak tertentu seperti saya memberi ijazah kepada orang-orang di zaman saya untuk meriwayatkan hadis-hadis yang saya dengar.
4. Memberi ijazah kepada orang yang tidak diketahui atau riwayat yang tidak diketahui seperti, “saya memberi ijazah kepada anda untuk meriwayatkan kitab sunan”, sedangkan dia meriwayatkan beberapa kitab sunan, atau “saya memberi ijazah kepada Muḥammad bin Khālid al-Dimashqiy, padahal banyak orang yang mempunyai nama ini.
5. Memberi ijazah kepada orang yang tidak ada, contohnya; “saya memberi ijazah kepada si fulan dan anak yang akan dilahirkan”.
Hukum untuk bagian pertama di atas adalah ṣaḥīḥ menurut pendapat mayoritas ulama dan dipakai secara berterusan serta harus meriwayatkan dengan cara ini dan beramal dengannya. Beberapa kumpulan ulama pula menganggap cara ini tidak tepat dan ini salah satu dari dua pendapat yang dinukilkan dari Imam al-Shāfi’iy.
Sementara bagian-bagian ijazah yang lain, khilaf tentang keharusan pemakaiannya. Bagaimanapun, penerimaan dan periwayatan hadis dengan cara ini (ijazah) merupakan penerimaan lemah dan belum pantas untuk langsung menerimanya.
Lafadz-lafadz Penyampaian, yaitu: 1) Yang paling baik dengan mengatakan: أجاز لي فلان (si fulan telah mengijazahkan kepada saya); 2) Diharuskan dengan lafadz sama’ yang mempunyai ketenntuan seperti حدّثنا إجازة (dia telah menceritakan kepada kami secara ijazah) atau أخبرنا إجازة (dia telah mengabarkan kepada kami secara ijazah); 3) Istilah ulama muta`akhkhirīn: Lafadz أنبأنا(menyampaikan kepada kami) dan ini dipilih oleh pengarang kitab al-Wijādah.
d. Al-Munāwalah, yaitu seseorang memberitahukan satu atau beberapa buah hadis atau kitab hadis kepada orang lain. Para ulama membagi al-munawalah dalam dua bentuk; [1] al-munawalah yang disertai ijazah seperti seseorang mengatakan, “ini kumpulan riwayat hadisku yang aku dengar dari si Fulan, maka riwayatkanlah dariku,” dan ulama hadis menghukuminya boleh. Ungkapan al-ada’ yang dipergunakan adalah nawalanī, nawalanī ijāzatan, atau akhbaranā munāwalatan wa ijāzatan. [2] Kedua yang tanpa adanya ijazah seperti perkataan, “ini riwayat hadisku dari si Fulan,” dan dihukumi tidak boleh untuk meriwayatkannya pada orang lain.
e. Al-Mukātabah, yaitu seseorang memberi catatan hadis kepada orang lain. Ulama hadis membaginya dua macam; [1] al-mukatabah yang disertai ijazah seperti perkataan, “aku ijazahkan hadis yang aku tulis ini”. Ini dihukumi ṣaḥīḥ dan sighat al-adā’ yang dipergunakan adalah kataba ilayya fulān, akhbaranī fulān kitābatan atau ḥaddathanī fulān kitābatan.[2] al-munāwalah tanpa ada ijazah seperti guru menulis surat yang berisi hadis Nabi saw tapi tanpa ada ijazah untuk meriwayatkannya dari penulisnya. Ulama hadis berbeda pendapat mengenai hukum bagian yang kedua ini, namun kebanyakan memperbolehkan meriwayatkannya.
f. I’lām al-shaykh, yaitu guru menginformasikan kepada muridnya, bahwa hadis ini atau kitab hadis ini adalah hasil periwayatannya dari seseorang tanpa menyebut namanya dan tanpa ada izin untuk meriwayatkannya. Hukumnya kontroversial, tapi kebanyakan ulama hadis tidak memperbolehkan meriwayatkannya. Sighat yang dipakai seperti “a’lamanī shaykhīy bi kadhā”.
g. Al-waṣiyyah, yaitu guru mewasiatkan buku catatan hadis kepada muridnya sebelum meninggal dunia. Hukumnya boleh karena guru mewasiatkan kitab miliknya bukan riwayatnya, namun juga ada yang tidak membolehkannya. Sighat yang digunakan seperti “awṣā ilayya fulān bi kadhā atau akhbaranī fulān bi kadhā waṣiyyatan”.
h. Al-wijādah, yaitu seseorang menemukan catatan hadis seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkan hadis tersebut. Sighat yang digunakan seperti “wajadtu bi khatti fulānin kadzā”.
Banyak pendapat berkenaan dengan metode al-wijādah. Ulama dari Mālikiyyah menolak metode ini, sedangkan ulama Shāfi’iyyah menerimanya.
Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa metode al-wijādah tidak bisa diterima riwayatnya, karena metode ini masuk kategori maqthū’, terputus jalan periwayatannya karena tidak adanya pertemuan langsung antara guru dengan murid. Syekh al-Albany dalam kitabnya “Al-Ḍa’īfah”, cenderung memasukkan pada kumpulan hadis ḍa’īf-nya.
Lain halnya dengan golongan ulama Shāfi’iyyah, mereka membolehkan mengamalkan hadis dengan cara periwayatan al-wijādah. Pendapat ini didukung oleh Imam Nawawi dan Ibnu Ṣālaḥ. Ibnu Ṣālaḥ mengatakan,
“Inilah yang mesti dilakukan pada masa-masa akhir ini. Karena seandainya pengamalan itu tergantung pada periwayatan hadis maka akan tertutuplah pintu pengamalan hadis yang dinukil (dari Nabi saw) karena tidak mungkin terpenuhi syarat periwayatan padanya.”
Tentu saja pembolehan ini ada batasannya. Sebagaimana diisyaratkan oleh al-Budaihi, bahwa orang yang menulis kitab kumpulan hadis yang ditemukan itu adalah orang yang terpercaya dan sanad hadisnya ṣaḥīḥ, sehingga jika sudah terpenuhi semua syarat tersebut maka wajib mengamalkannya.
Al-Sayūṭiy dan al-Baiquni kemudian dijadikan argumen oleh al-‘Imād bin Kathīr, menyatakan bahwa para ulama yang memperbolehkan mengamalkan hadis dengan metode al-wijādah ini menyandarkan pada sabda Rasulullah saw:
أي الخلق أعجب إليكم إيماناً؟ قالوا: الملائكة، قال وكيف لا يؤمنون وهم عند ربهم؟ وذكروا الأنبياء، فقال: وكيف لا يؤمنون والوحي ينزل عليهم؟ قالوا: فنحن، قال: وكيف لا تؤمنون وأنا بين أظهركم؟ قالوا: فمن يا رسول الله؟ قال: قوم يأتون من بعدكم، يجدون صحفاً يؤمنون بما فيها ” ، (رواه احمد و الدارمى والحاكم من حديث ابي جمعة الانصارى)
“Makhluk mana yang menurut kalian (para sahabat) paling menakjubkan keimanannya?” Mereka berkata: “Para malaikat.” Nabi saw bersabda: “Bagaimana mereka tidak beriman, sedang mereka di sisi Tuhan mereka.” Mereka (para sahabat) menyebut: “Para nabi.”Nabi saw menjawab: “Bagaimana mereka tidak beriman, sedang wahyu turun kepada mereka.” Mereka mengatakan: “Kalau begitu kami.” Beliau menjawab: “Bagaimana kalian tidak beriman, sedang aku ada di tengah-tengah kalian.” Mereka mengatakan: “Lalu siapakah wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang-orang yang datang setelah kalian, mereka mendapatkan lembaran-lembaran lalu mereka beriman dengan apa yang di dalamnya.” (HR. Ahmad bin Hanbal, al-Darimi dan al-Hakim dari Abi Juma’ah al-Anshari).”
PENGERTIAN tentang HADITS MUKHTALIF
1.    Pengertian Ilmu Mukhtalif Hadis
Sebelum memaparkan pengertian dari ilmu mukhtalif hadis, perlu diketahui bahwa kata mukhtalif merupakan bentuk kalimat isim fa’il dari asal kata ikhtalafa-yakhtalifu-ikhtilaf, yang berarti berselisih atau bertentangan. Kemudian, yang dikatakan mukhtalif hadis secara bahasa adalah hadis-hadis yang bertentangan antara yang satu dengan yang lain.  Sedangkan secara istilah, Dr. Mahmud al-Thahan menjelaskan secara sederhana, bahwa mukhtalif hadis adalah :
هُوَ الْحَدِيْثُ الْمَقْبُوْلُ الْمُعَارِضُ بِمِثْلِهِ مَعَ أِمْكَانٍ الْجَمْعِ بَيْنَهُمَا.
“Hadis makbul kontradiksi dengan sesamanya serta memungkinkan dikompromikan antara keduanya.”
Para ulama ahli hadis mendefinisikan bahwa hadis mukhtalif adalah hadis-hadis yang tampak saling bertentangan satu sama lain. Namun, tidak selamanya hadis-hadis yang tampak bertentangan itu memang kontradiktif, sehingga perlu diselesaikan dengan metode-metode yang ditempuh oleh para ulama hadis, seperti metode al jam’u wa al-taufiq. Mukhtalif hadis bisa juga dikatakan dengan ta’wil al-hadis, karena hadis mukhtalif diartikan dengan hadis-hadis yang sulit dipahami karena ada kata-kata janggal atau kata-kata asing (gharib).
Perlu diingat bahwa hadis-hadis yang dianggap bertentangan itu adalah hadis yang secara sanad dan matan shahih. Maka dari itu, hadis yang benar-benar lemah sanadnya tidak perlu dikompromikan dengan hadis yang jelas shahih. Hadis yang tampak mukhtalif tidak hanya terjadi antara hadis dengan hadis, bisa juga bertentangan dengan al-Qur’an, rasio, maupun ilmu pengetahuan dan sains modern. Akan tetapi, pertentangan hadis dengan itu semua bisa jadi hanya pada penginterpretasian atau pemahaman hadis tersebut.
Dalam buku Ushul Al-Hadis karya DR. Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, Ilmu mukhtalif hadis didefinisikan sebagai berikut :
الْعِلْمُ الّذِيْ يَبْحَثُ فِي الأَحَادِيْثِ الَّتِيْ ظَاهِرُهَا مُتَعَارِضٌ فَيُزيْلُ تَعَا رُضَهَا أَوْ يُوَفِّقُ بَيْنَهَا كَمَا يَبْحَثُ فِيْ الأَحَادِيْثِ الَّتِيْ يَشْكُلُ فَهْمُهَا أَوْتَصَوُّرُهَا فَيَدْفَعُ أَشْكَالَهَا وَيُوَضِّحُ حَقِيْقَتَهَا.
Ilmu yang membahas hadis-hadis yang tampaknya saling bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikannya, disamping membahas hadis yang sulit dipahami atau dimengerti, lalu menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya.  Dari definisi pengertian hadis mukhtalif sebelumnya, dapat disimpulkan juga bahwa kriteria ilmu mukhtalif hadis adalah : hadis kontradiktif secara lahiriyah, hadis yang kontradiktif tersebut terjadi pada hadis yang shahih dan hasan, dan ada metode penyelesaiannya.
1.    Obyek Kajian Ilmu Mukhtalif Hadis
Dalam ilmu ini, sudah barang tentu yang dikaji adalah hadis-hadis nabi yang tampak saling bertentangan, baik dengan hadis, al-Qur’an, rasio, ataupun ilmu pengetahuan dan sains modern. Hadis tersebut dipandang dari berbagai metode yang ditempuh oleh para ulama, dari segi memadukan kedua hadis, mengkompromikannya, dan memahami perbedaan faktor yang melatarbelakanginya.
1.    Urgensi Ilmu Mukhtalif Hadis
Membaca sepintas perkataan dari as-sakhawiy menjadikan ilmu mukhtalif ini sebagai ilmu yang terpenting disamping ilmu hadis yang lain. Mengapa demikian?, karena jika seseorang yang membaca atau memahami hadis tanpa adanya bantuan ilmu ini, seseorang dapat mengatakan suatu hadis yang shahih menjadi dha’if dan sebaliknya, jika menemukan hadis yang tampaknya bertentangan. Berikut adalah perkataan as-sakhawiy : ”Ilmu ini termasuk jenis yang terpenting yang sangat dibutuhkan oleh ulama’ di berbagai disiplin. Yang bisa menekuninya secara tuntas adalah mereka yang berstatus sebagai imam yang memadukan antara hadis dan fiqh dan yang memiliki pemahaman yang sangat mendalam.”
Tidak cukup bagi seseorang jika hanya menghafal suatu hadis, menghimpun sanad-sanadnya dan menandai kata-kata penting tanpa adanya pemahaman dan mengetahui kandungan hukumnya. Oleh sebab itu,  mempelajari ilmu mukhtalif hadis dituntut untuk memahami hadis secara mendalam, pengetahuan tentang ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, dan hal lain yang mendukung jalannya pembelajaran ilmu ini. Ilmu ini lebih spesifik bertujuan untuk metode mencari klarifikasi dari hadis-hadis yang tampak saling bertentangan dengan dibantu ilmu asbab al-wurud al-hadis dan ilmu tarikh al-mutun.
1.    Metode-metode penyelesaian
Setiap perbedaan pastilah membawa hikmah. Begitupun dalam hal hadis Nabi Muhammad saw, dengan adanya anggapan bahwa hadis-hadis Nabi saling bertentangan sehingga dikatakan perkataan Nabi tersebut tidak konsisten, maka para ulama hadis termotivasi untuk merumuskan teori-teori yang dapat menyelesaikan anggapan keliru tersebut. Istilah-istilah yang banyak dijumpai dalam metode atau teori tersebut antara lain,:
1.    Metode al-Jam’u wa al-Taufiq
Metode ini yaitu dilakukan dengan cara menggabungkan dan mengkompromikan dua hadis yang tampak saling bertentangan, dan kedua hadis tersebut harus sama-sama shahih. Para ulama berpendapat metode ini lebih baik daripada dengan menggunakan metode tarjih (mengunggulkan salah satu hadis yang tampak bertentangan). Dalam salah satu kaedah fiqh dikatakan bahwa “i’mal al-qaul khairun min ihmalihi (mengamalkan suatu ucapan atau sabda itu lebih baik daripada membiarkannya untuk tidak diamalkan).”
Contoh hadis yang penyelesaiannya dengan metode ini adalah hadis tentang cara wudlu Rasulullah saw. Berikut contoh hadis yang pertama :
حدثنا الربيع, قال : أخبرنا الشافعي, قال : أخبرنا عبد العزيز بن محمد, عن زيد بن أسلم, عن عطاء بن يسار, عن ابن عباس, أن رسول الله ص.م وضأ وجهه ويديه, ومسح برأسه مرة مرة.
Artinya:
Rabi’ telah bercerita kepada kami, dia berkata: Imam al-Syafi’i memberi kabar kepada kami, dia berkata: Abdul Aziz Ibn Muhammad telah memberi kabar kepada kami, dari Zaid Ibn Aslam dari Atha’ ibn Yasar dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah saw berwudlu membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala satu kali. (HR.al-Syafi’i).
Sedangkan dalam riwayat lain dinyatakan bahwa Nabi Muhammad saw berwudlu dengan membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala tiga kali. Seperti hadis berikut :
اخبرنا الشافعي, قال : أخبرنا سفيان بن عيينة, عن هشام بن عروة, عن ابيه, عن حمران مولى عثمان بن عفان, ان النبي ص.م توضأ ثللاثا ثلاثا.
Kedua hadis tadi secara lahiriyah memang seperti bertentangan, akan tetapi pada hakekatnya tidak. Menurut pendapat Imam Syafi’i, berwudlu dengan membasuh muka, kaki, dan mengusap kepala sudah mencukupi dengan satu kali saja, akan tetapi dengan mengulang sebanyak tiga kali lebih sempurna. Jadi, kedua hadis tersebut dapat diamalkan sesuai dengan konteks. Jika keadaan kita (terutama jumlah air) memang memungkinkan kita untuk mengulangi basuhan anggota wudlu sebanyak tiga kali, maka lebih utama mengulang basuhan sebanyak tiga kali. Kalaupun keadaan sudah terpenuhi, tetapi kita memilih mengulang satu kali, itu sudah mencukupi.
1.    Metode Tarjih
Setelah metode pertama tidak memungkinkan untuk memutuskan hadis yang bertentangan, maka diambillah metode yang ke dua ini, yaitu dengan memilih mana yang lebih unggul diantara salah satu dari kedua hadis yang bertentangan. Walaupun sebenarnya kedua hadis tersebut sama-sama shahih, akan tetapi harus dipilih hadis yang lebih berkualitas, mungkin itu dilihat dari jalur sanadnya.
Ada salah satu hadis yang benar-benar bertentangan dengan al-Qur’an, yaitu hadis tentang nasib bayi yang dikubur hidup-hidup akan masuk neraka.
الوائدة والموؤودة في النار
Artinya: perempuan yang mengubur bayi hidup-hidup dan bayinya akan masuk neraka. (HR. Abu Dawud).
Melihat konteks turunnya hadis tersebut yaitu ketika Salamah Ibn Yazid al-Ju’fi pergi bersama saudaranya untuk menghadap Rasulullah saw. Dan bertanya kepada Rasulullah saw mengenai bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup. Rasulullah saw menjawab dengan tegas bahwa nasib bayi perempuan tersebut akan masuk neraka, kecuali jika perempuan yang mengubur bayi itu kemudian masuk islam, maka Allah swt akan memaafkannya. Hadis tersebut dinilai sebagai hadis hasan dari segi sanad menurut imam Ibn Katsir, dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Nasa’i.
Akan tetapi jika diamati lebih telisik lagi, matan hadis tersebut bertentangan dengan ayat al-Qur’an surah at-takwir :8-9
وَأِذَ الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ. بِأَىِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ.
Artinya : Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh. (QS.at-takwir:8-9).
Secara logis, orang yang mengubur bayi memang sangat berdosa dan ditempatkan di neraka, akan tetapi bagaimana dengan bayi yang dikubur, apakah harus ikut mengemban dosa dari orang yang dikubur sehingga masuk neraka, padahal setiap bayi yang lahir adalah dalam keadaan suci tak berdosa. Maka jelaslah bahwa hadis tersebut harus kita tolak, karena telah bertentangan dengan al-Qur’an dan secara logis juga tidak mendukung.
Ada riwayat lain yang menjelaskan tentang kasus tersebut yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah saw ditanya oleh anak perempuan Mu’awiyyah al-Shamiriyyah tentang orang-orang yang akan masuk surga. Kemudian Rasulullah saw menjawab: Nabi saw akan masuk surga, orang yang mati syahid akan masuk surga, anak kecil juga akan masuk surga, anak perempuan yang dikubur hidup-hidup juga akan masuk surga. (HR.Ahmad).
1.    Metode Nasikh-Mansukh
Metode ini dilakukan apabila kedua metode sebelumnya tidak memungkinkan adanya penyelesaian antara hadis yang bertentangan. Sebelum melakukan metode ini, seseorang harus tahu betul akan tarikh al-mutun hadis yang tampak bertentangan, sehingga dapat diketahui mana hadis yang datang lebih awal dan mana yang akhir. Dengan begitu, sudah pasti hadis yang datang akhir menghapus hadis sebelumnya.
Proses nasakh-mansukh dalam hadis hanya terjadi ketika Nabi Muhammad saw masih hidup. Sebab pada masa Nabi masih hidup, proses penetapan atau pembentukan syari’at sedang berlangsung pada masa itu, sehingga ada hadis yang temanya sama akan tetapi hukumnya berbeda, dan mungkin hadis yang terakhir datang setelah turunnya ayat al-Qur’an yang terkait dengan masalah di masyarakat. Para ulama hadis hanya memberikan kemudahan kepada peneliti atau orang yang belajar studi hadis dengan menamakan hal tersebut dengan nasakh-mansukh hadis.
Contoh hadis dengan metode penyelesaian ini yaitu hadis tentang wajib dan tidak wajibnya seseorang untuk mandi jinabah karena melakukan senggama akan tetapi tidak mengeluarkan sperma. Hadis pertama berbunyi :
عن أبي سعيد الخدريّ عن النبي ص.م أنه قال : أِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ. (رواه مسلم وأبو داود والترمذي وغيرهم واللفظ لمسلم)
Artinya: dari Abu Sa’id al-Khudri, dari Rasulullah saw bahwa beliau telah bersabda, “Sesungguhnya air (yakni mandi janabah menjadi wajib karena) dari air (yakni keluarnya sperma tatkala bersengama)”. (HR. Muslim, Abu Daud, al-Turmudzi, dan lain-lain dengan lafal riwayat Muslim).
Berbeda dengan hadis yang kedua yaitu,:
عن عائشة قالت ……. قال رسول الله ص.م : أِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ. (رواه البخاري ومسلم وغيرهما واللفظ لمسلم).
Artinya: dari Aisyah, dia berkata:… Nabi saw telah bersabda,” Apabila (seseorang) telah duduk di atas empat anggota tubuh (isterinya) dan alat kelamin telah menyentuh (masuk) ke alat kelamin, maka sungguh telah wajib mandi janabah.” (HR.al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain dengan lafal riwayat Muslim).
Hadis yang pertama menyatakan bahwa mandi jinabah harus dilakukan oleh seseorang ketika telah melakukan senggama dan mengeluarkan sperma. Artinya jika tidak sampai mengeluarkan sperma, maka tidak wajiblah untuk mandi jinabah. Sedangkan keterangan hadis kedua, mandi jinabah harus dilakukan oleh seseorang ketika telah melakukan senggama, baik itu sampai orgasme maupun tidak. Dilihat secara tekstual kedua hadis di atas tampak saling bertentangan.
Menurut Imam Syafi’i, kata junub dalam al-Qur’an, surah an-nisa’ jika dilihat dari makna bahasa arabnya tidak membedakan antara senggama yang sampai orgasme maupun tidak. Jadi, dapat dikatakan bahwa hadis yang pertama telah dinasakh oleh hadis yang kedua setelah turunnya ayat al-Qur’an. Sehingga hadis yang dipakai adalah hadis yang kedua. Contoh lain yaitu hadis tentang nikah mut’ah.
1.    Metode Tawaqquf
Tawaqquf secara bahasa berarti mendiamkan atau menghentikan. Maksudnya adalah kita tidak mengamalkan kedua hadis yang tampak bertentangan sampai ditemukan adanya keterangan yang rasional hadis mana yang dapat diamalkan. Akan tetapi metode ini kurang efektif, karena dengan mendiamkan hadis-hadis yang kontradiktif tidak akan menyelesaikan masalah.
Tawaqquf tidak bisa dilakukan lagi jika telah datang adanya keterangan melalui penelitian ilmu pengetahuan dan sains atau yang lain. Contoh dari metode ini adalah hadis mengenai lalat yang masuk dalam minuman. Nabi memerintahkan agar lalat yang masuk ke dalam minuman, supaya sekalian ditenggelamkan, karena pada sayap kanan lalat terdapat penawar penyakit yang dibawa pada sayap lalat bagian kiri. Berikut adalah bunyi hadis tersebut,:
حدّثنا خالد بن مخلد حدّثنا سليمان بن بلال قال حدّثني عتبة بن مسلم قال أخبرني عبيد بن حنين قال سمعت أبا هريرة رضي الله عنه يقول قال النّبيّ ص.م أِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَأِنَّ فِيْ أِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً (صحيح البخاري ).
Secara nalar dan teori pengetahuan kesehatan, hadis tersebut agak bertentangan karena kurang valid. Akan tetapi, sekarang telah ditemukan penelitian yang justru menguatkan dan mendukung hadis tersebut baik dari segi sanad maupun hadis. Penelitian tersebut dilakukan oleh sejumlah peneliti muslim di Mesir dan Arab Saudi dengan membuat minuman dari campuran air, madu dan juice dan dimasukkan sejumlah lalat dalam dua bejana. Ternyata hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa lalat yang kedua sayapnya ditenggelamkan tidak terdapat kuman atau mikroba dibanding dengan lalat yang hanya salah satu syapnya yang tenggelam.
1.    Tokoh-Tokoh Kajian Ilmu Mukhtalif al-Hadis dan Karyanya
Berikut adalah para tokoh kajian ilmu mukhtalif al-hadis beserta karya populernya, antara lain:
1)   . Imam Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (150-204H) dengan karya terbesarnya Ikhtilaf al-Hadis.
2)   . Abdullah Ibnu Qutaibah al-Dainuri (213-276H) dengan karyanya Ta’wil Mukhtalif al-Hadis.
3)   . Imam Abu Ja’far Ahmad ibn Muhammad al-Thahawi (239-321H) karyanya “Musykil al-Atsar”.
4)   . Abu Bakar Muhammad Ibn Hasan al-Anshari (w.406H) karyanya Musykil al-“Hadis wa Bayanuh”.
Serta karya-karya lain yang berkembang pada masa berikutnya meskipun tidak spesifik menjelaskan tentang hadis mukhtalif.
KESIMPULAN
Dari sedikit penjelasan tadi, Kami mencoba untuk menyimpulkan beberapa poin penting, diantaranya yaitu,:
•    Hadis mukhtalif adalah hadis-hadis yang secara lahiriyah atau konteks tampak bertentangan, baik dengan hadis lain, al-Qur’an, rasio, maupun ilmu pengetahuan dan sains modern. Selain itu bisa juga hadis yang tidak bertentangan akan tetapi terdapat kata-kata janggal atau kata asing (gharib) sehingga suatu hadis sulit untuk dipahami. Sehingga diperlukan adanya penta’wilan hadis.
•    Kriteria ilmu mukhtalif hadis meliputi,: hadis kontradiktif secara lahiriyah atau tekstual, hadis yang kontradiktif tersebut terjadi pada hadis yang shahih dan hasan, dan ada metode penyelesaiannya.
•    Hadis tidak bisa dipahami secara tekstual saja, tetapi harus melihat kontekstualnya dengan dibantu ilmu-ilmu lain seperti asbab al-wurud hadis, tarikh al-mutun, dan ilmu lain yang dapat mendukung penyelesaian terhadap hadis yang tampak kontradiktif.
•    Sedikitnya ada 4 metode yang digunakan oleh para ulama hadis dalam menyelesaikan hadis yang kontradiktif, meliputi: metode al-jam’u wa al-taufiq, metode tarjih, metode nasikh-mansukh, dan metode tawaqquf.

READ MORE -> Ulumul Hadits II

cari artikel lain ?

Arsip Blog

"Semoga betah berada di blog yang sangat tidak sempurna ini ya teman .. dan terima kasih karena telah menyempatkan waktunya untuk berkunjung di blog ini .. "